Berita Borneotribun.com: Kepulauan Riau Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kepulauan Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepulauan Riau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Maret 2023

Upah Minimum di Kepulauan Riau 2023

Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023
Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023. (Gambar ilustrasi)

KEPULAUAN RIAU - Berapa nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk tahun 2023?

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp 3,279,194. 

Keputusan ini telah diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022. 

UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 229,000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 3,050,172 menjadi Rp 3,279,194. 

Kenaikan ini sebesar 7,51 persen.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah Kota dan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau. 

Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwa UMK tertinggi terdapat di Kota Batam dengan besaran Rp 4,500,440. 

UMK di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 6-7%.

Berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2023:

Upah Minimum
Upah Minimum di Kepulauan Riau Tahun 2023.

Editor: Yakop

Sabtu, 01 Mei 2021

Menteri Perhubungan RI Tinjau Arus Penumpang Di Pelabuhan Internasional Batam


Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepri

BorneoTribun Batam, Kepri Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, menjadi salah satu titik arus penumpang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, para pekerja Migran Indonesia yang kembali ke tanah air pada hari ini langsung dilakukan Peninjauan Oleh Menteri perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi dan didampingi oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Arus Budiman, M.Si, Gubernur Provinsi Kepri, Danrem 033/WP, Walikota Batam, Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang, Sabtu (1/5/2021).

Dalam peninjauan tersebut Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi mengatakan Tim Pokja penanganan Covid - 19 di Wilayah Kepri sudah menjalankan tugasnya dengan baik terlihat dari kerjasama antar instansi yang terjalin.

"Dalam hal ini juga kita semua sudah sepakat akan menyediakan fasilitas bagi mereka yang memiliki kemampuan akan menggunakan pesawat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dan disesuaikan, Untuk saudara kita yang ingin menggunakan kapal laut juga akan kita siapkan kapal yang bersubsidi dan untuk  jenis kapalnya segera akan kita umumkan pada besok pagi," Ujar Menteri Perhubungan Ir. Budi Karya Sumadi. (Tim/Andi)


Rabu, 10 Februari 2021

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan

Borneotribun I Batam, Kepri - Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang Tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2/2021). 

"Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib bahwa ada kapal KM Carolina  asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa dilokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal," Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. Rabu, (10/2/2021).

Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri.

Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam, terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau. 

"Para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya," Jelas kabid humas.

Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak yang selanjutnya  crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri. 

Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan. ( Bid Humas )

Editor : Hermanto







Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno