Berita Borneotribun.com: Keppres Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Keppres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keppres. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Januari 2024

Jokowi Keluarkan Keppres Ubah Nama Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (ANTARA/Asep Firmansyah).
Tangkapan layar - Surat Keputusan Presiden (Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. (ANTARA/Asep Firmansyah).
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional.

Dilansir dari dokumen salinan Sekretariat Presiden yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Januari 2024, menyampaikan keputusan ini.

Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. 

Pertama, adalah penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur yang saat ini tersebar di beberapa Keppres. 

Kedua, adalah perlunya pengaturan tersebut mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. 

Dan ketiga, adalah perlunya menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur berdasarkan pertimbangan sebelumnya.

Sejalan dengan pertimbangan tersebut, dalam bagian penegasan kesatu, angka 7, 8, 9, dan 10, terjadi perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.

Perubahan nomenklatur ini disertakan dalam daftar 16 rangkaian hari libur nasional, yang meliputi tanggal-tanggal seperti 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 1 Muharam (Tahun Baru Islam Hijriah), Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri (dua hari), Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka), Hari Raya Waisak, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Selanjutnya, Keppres juga mencabut status hari raya atau hari libur dari Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku lagi.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan bahwa perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional ini merupakan hasil dari usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," ujarnya.

Sumber: Antara/Andi Firdaus
Editor: Yakop

Minggu, 11 April 2021

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021

“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” disebutkan pada Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” ketentuan dalam peraturan ini.

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Tugas dari pengarah adalah sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

c. memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan

d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Jaksa Agung; dan Kapolri.

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah;

d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; dan

f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur pelaksana terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan tujuh orang anggota.

“Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Keppres ini.

Di bagian akhir Keppres 6/2021 disebutkan, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.

“Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan Presiden Jokowi dalam peraturan yang berlaku sejak ditetapkan ini.

Sebagaimana dituangkan pada bagian awal Keppres, saat terjadi krisis sektor keuangan tahun 1997, pemerintah telah memberikan BLBI terhadap korporasi atau perseorangan yang kemudian pelaksanaan pemulihannya dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya BPPN yang diatur melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2004, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.

Disebutkan pada Keppres, dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menkeu tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara.

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih tersebut diperlukan langkah-langkah yang tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antarkementerian/lembaga.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Keppres 6/2021 ini oleh Presiden Joko Widodo. (UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno