Berita Borneotribun.com: Kayong Utara Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kayong Utara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kayong Utara. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Agustus 2024

Seleksi CPNS Pemkab Kayong Utara Dibuka Untuk 270 Orang, Ada Formasi Tenaga BPBD

Seleksi CPNS Pemkab Kayong Utara Dibuka Untuk 270 Orang, Ada Formasi Tenaga BPBD
Jumadi, Kepala BKPSDM KKU (istimewa)
KAYONG UTARA - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di lingkungan kerja Pemkab Kayong Utara mulai dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024. Syarat umumnya yakni berumur minimal 18 sampai 35 tahun terkecuali untuk bidang kesehatan seperti dokter. 

Melansir pengumuman Pemkab Kayong Utara yang diterima hari ini, Rabu (221/08/24), Pj Bupati Kayong Utara Alfian telah meneken Surat Keputusan Nomor: T/2835/800:1.2.2/BKPSDM/VIII/2024 tentang seleksi penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Kayong Utara formasi tahun 2024.

Kepala BKPSDM kabupaten Kayong Utara Jumadi, pada Rabu (21/08/24) malam mengkonfirmasi kesahihan kabar pengumuman tersebut.

Jumadi menjelaskan, total keseluruhan CPNS yang dibutuhkan sebanyak 270 orang dengan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Khusus Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada formasi CPNS lebih dari satu.

"(Kalau) BPBD, ade 1 formasi yang lebih dari 1, dibuka untuk 8 orang," katanya. 

Rekrutmen ini mulai dibuka pada 20 Agustus dan ditutup pada tanggal 6 September 2024. Jumadi menyebut, pelamar dari kelompok penyandang disabilitas juga diperbolehkan untuk mengajukan diri namun dengan persyaratan khusus seperti scan/asli dari dokter atau rumah sakit yang menerangkan jenis dan kredibilitasnya, kemudian video singkat menunjukan kondisi diri pelamar.

Informasi lengkap mengenai rincian Jenis Jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan hingga alokasi formasi secara resmi dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan ASN di lingkungan Pemkab Kayong Utara dapat dilakukan pada hari dan jam kerja atau melalui email. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 31 Juli 2024

Effendi Ahmad Gandeng Mantan Ketua Himakatra Dalam Pilkada Kayong Utara

Effendi Ahmad Gandeng Mantan Ketua Himakatra Dalam Pilkada Kayong Utara
Effendi Ahmad Gandeng Mantan Ketua Himakatra Dalam Pilkada Kayong Utara.
KAYONG UTARA - Untuk sementara, koalisi partai PKB dan PPP menduetkan H Effendi Ahmad dengan Sartono menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada kabupaten Kayong Utara (KKU)  27 November mendatang. 

Usungan dua partai ini ditandai dengan diterimanya surat rekomendasi dari pengurus pusat masing-masing partai. Informasi diterima, partai PKB mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan dengan singkatan "ESA" ini pada 20 Juli. Sedangkan partai PPP pada 25 Juli 2024.

Calon Bupati, H Effendi Ahmad saat ditanya perihal kabar pencalonan dirinya menjelaskan, pencalonan dirinya dengan Sartono dimaksudkan agar proses demokrasi di kabupaten "Betuah" (julukan KKU) berjalan. Dirinya menegaskan, pencalonanya juga untuk menjawab pertanyaan publik terhadap isu Pilkada nanti soal isu akan terjadi pertarungan melawan kotak kosong. 

"Kehadiran kami nanti dalam Pilkada bukan melawan siapapun, bukan melawan orang per orang tetapi kehadiran kami sebagai alternatif pilihan politik warga Kayong Utara. Dan, kami siap berjuang membangun daerah," kata dia, Rabu ini (31/07/24). 

Menjawab keraguan sosok calon pasanganya, tokoh ulama asal desa Sungai Paduan kecamatan Teluk Batang ini mengatakan, dimatanya, sosok Sartono adalah tokoh muda yang berpengalaman dalam organisasi. Sartono nilai dia berkemampuan secara intelektual dan dapat diterima lintas generasi. 

"Beliau (Sartono) seorang organisatoris, mantan ketua organisasi Himakatra (mahasiswa Kayong Utara), terlebih beliau adalah sosok yang menurut saya diterima segala umur di daerah kita ini," ucap Effendi Ahmad. 

Mengenai kemungkinan sokongan selain partai PKB dan partai PPP, mantan wakil Bupati itu menjawab, komunikasi intensif sudah terjalin dengan partai Golkar dan partai PKS. Kedua partai besar ini katanya akan segera memberikan dukungan untuk pencalonan dirinya nanti. 

"Golkar, PKS nanti nyusul, beberapa kali kami bertemu dengan petinggi kedua partai itu, Insya Allah, berlabuh ke kita,"tandasnya. 

Untuk sementara, raihan kursi pada pemilu lalu terhadap dua partai calon pengusung pasangan ini sudah memenuhi persyaratan oleh KPU. Diketahui, partai PKB mendapat jatah 3 kursi dan PPP memperoleh 2 kursi. 

Jika partai Golkar dan partai PKS jadi sebagai pengusung, maka dipastikan jumlah keseluruhan partai koalisi pasangan ESA sebanyak 10 kursi atau sekitar 40 persen total jumlah di DPRD kabupaten Kayong Utara.

Muzahidin

Kamis, 20 Juni 2024

Lagi, Kayong Utara Miliki Pejabat Bupati Baru, Pesanya ASN Tak Netral Siap-Siap Dipecat

Lagi, Kayong Utara Miliki Pejabat Bupati Baru, Pesanya ASN Tak Netral Siap-Siap Dipecat
Drs Alfian MM Pj Bupati Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Harison hari ini Kamis 20 Juni 2024 resmi melantik Drs Alfian MM sebagai Pejabat (Pj) Bupati Kayong Utara (KKU) yang baru setelah Pj Bupati sebelumnya yakni Romi Wijaya mundur dan kembali ke posisi menjadi Sekretaris Daerah KKU. 

Kepada wartawan di Pontianak selepas pelantikan, Alfian menegaskan akan memberi sanksi sampai pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran dan tidak netral saat Pilkada nanti. 

Foto bersama para kepala OPD se Kabupaten Kayong Utara selepas pelantikan Pj Bupati di Pontianak, Kamis (20/06/24).
Foto bersama para kepala OPD se Kabupaten Kayong Utara selepas pelantikan Pj Bupati di Pontianak, Kamis (20/06/24).
"Sesuai dengan peraturan perundangan tetap akan kita berikan apabila netralitas itu tidak dilakukan secara baik, secara sempurna dan tentu ini akan menjadi perhatian bagi para ASN yang ada. Pemecatan, tapi yang jelas kita tetap menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal disiplin ASN," tegas Alfian. 

Alfian berujar, agar ASN terus menjaga dan menguatkan semagat netralitas. Tidak terjebak dengan dukung mendukung dan patuhi peraturan perundang undangan. 

"Insya Allah netralitas ASN yang selama ini sudah dilakukan baik pada saat Pemilu 2024 lalu dan terus kita galang kekuatan untuk netral dalam Pilkada 2024 yang akan terus kita lakukan dengan penguatan-penguatan semangat netral," ucap Alfian. 

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan di  Balai Petitih kantor gubernur Kalimantan Barat pada Kamis 20 Juni 2024 dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Kalbar dan Kayong Utara 

Untuk informasi, Romi Wijaya yang saat ini kembali menjabat sekda KKU berkata alasan kuat mundur karena mau maju Pilkada. Ia optimis mendapat dukungan dari partai Hanura dan masyarakat. 

Penulis: Muzahidin

4 Parpol Pemilik 10 Kursi DPRD Sepakat Kerjasama Usung Poros Pilkada KKU

4 Parpol Pemilik 10 Kursi DPRD Sepakat Kerjasama Usung Poros Pilkada KKU
Foto bersama para ketua partai selepas penandatangan kerjasama usung calon pilkada KKU 2024 (istimewa).
KAYONG UTARA - Empat Partai Politik pemilik 10 kursi sah DPRD Kayong Utara hasil pemilu 2024 yakni Partai Golkar, Partai PKB, PPP dan PKS menandatangani kerjasama politik untuk Pilkada serentak 27 November 2024

Penandatanganan kerjasama itu langsung dilakukan oleh para ketua partai politik yakni Abdul Samad ketua DPD partai Golkar, ketua DPC PKB H Alias, ketua DPC PPP Muhammad Sani, dan ketua DPD PKS M Riza Affand pada Selasa 18 Juni 2024 di kediaman pribadi ketua DPD partai Golkar Kayong Utara. 

Empat parpol itupun setuju membuat enam point rekomendasi atau kebijakan kerjasama kepada Calon Bupati yang diusung dan akan dijalankan bersama sama. 

Ketua DPD partai Golkar Abdul Samad mengatakan salah satu point dari kerjasama itu adalah sepakat mengusung mantan wakil Bupati H Effendi Ahmad sebagai Calon Bupati dan menyerahkan calon pendampingnya kepada Cabub yang diusung.

"Kami yakin bahwa H. Effendi Ahmad adalah sosok yang tepat untuk memimpin Kayong Utara ke arah yang lebih baik. Dengan pengalaman dan komitmennya, kami optimis dapat meraih kemenangan di Pilkada mendatang," kata Abdul Samad dalam keterangan resminya Rabu (19/06/24). 

Sementara itu, ketua DPC PKB Alias menyatakan komitmen partainya mengusung Effendi Ahmad berdasarkan nilai spiritual melalui istikharah dewan Syuro PKB. 

Pihaknya berharap agar pemimpin KKU kedepan mempunyai integritas dan diyakini mampu menjalankan program pro rakyat.

"Koalisi ini dibentuk dengan tujuan yang jelas dan nyata. Kami ingin memastikan bahwa Kayong Utara memiliki pemimpin yang berintegritas dan mampu mewujudkan program-program pro rakyat," kata Alias. 

Dimomen itu pula, ketua DPC PPP Muhammad Sani berkata penanda tanganan kerjasama ini adalah langkah awal menuju perubahan bagi masyarakat Kayong Utara. 

"Kami siap bekerja sama dengan seluruh elemen koalisi untuk menjalankan kampanye yang efektif dan membawa kemenangan bagi H. Effendi Ahmad. Ini adalah langkah awal dari perubahan besar untuk Kayong Utara," ucap Muhammad Sani. 

Kesempatan yang sama juga diutarakan ketua DPD PKS M Riza Affandi dengan mengatakan bahwa hal ini adalah sejalan dengan visi misi partainya. 

Selain itu menurut Riza, pengusungan H Effendi Ahmad adalah kehendak para kader, pemilih dan fungsionaris partainya.  Sehingga jika terpilih, kelak membawa perubahan bagi Kayong Utara. 

"Beliau juga memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kami, sehingga kami percaya bahwa kolaborasi ini akan membawa kebermanfaatan yang besar untuk masyarakat Kayong Utara," kata Riza Affandi. 

Cabub hasil kerjasama politik H. Effendi Ahmad berterima kasih atas terciptanya kerjasama 4 parpol besar ini. Ia berharap hal ini berdampak bagi perubahan positif bagi kemajuan daerah. 

"Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas dukungan yang diberikan oleh partai-partai besar ini. Bersama-sama, kita akan membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Kayong Utara. Visi dan misi kami adalah melakukan pembenahan dari berbagai aspek dengan bersinergi bersama semua elemen masyarakat dan pimpinan daerah serta lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah kita tercinta," katanya.

Penulis: Muzahidin

Selasa, 11 Juni 2024

Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur

Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur
Terduga Pelaku Asusila Berikan Uang Damai Rp 130 juta, Korban Disuruh Kabur.
KAYONG UTARA - Kasus pelecehan yang pelakunya seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara bernama Aipda AK memasuki babak baru. 

Terbaru, melalui orang suruhanya, Aipda AK diduga membuat seolah-olah kasusnya "damai" dengan memberikan uang kompensasi Rp 130 juta dan surat pernyataan damai kepada korban dan keluarga. 

Korban beserta keluarga terindikasi disuruh pergi oleh pelaku dan tidak mengikuti segala proses penyelidikan ataupun persidangan jika kasusnya sampai pengadilan. 

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Iptu Hendra Gunawan mengatakan, indikasi pelapor hendak pergi tercium saat polisi meminta konfirmasi proses pemeriksaan perkara kepada korban dan keluarga pada Senin (10/06/24) semalam. 

Didaerah kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang, petugas berhasil memghentikan mobil travel yang digunakan pelapor dan korban untuk keluar daerah kabupaten Kayong Utara. 

"Agenda pemeriksaan dari Propam kepada terlapor, saat mau dihadirkan, korban malahan tidak ada dirumahnya, padahal sudah berjanji. Ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah agar peristiwanya kabur," kata Hendra, Selasa (11/06/24) dikutip dari media. 

Dilanjutkan Hendra, berdasarkan keterangan pelapor, tujuan mereka pergi adalah buntut dari kesepakatan damai yang dibuat oleh pelapor dengan pihak yang diutus Aiptu AK.

Pelapor diberi uang kompensasi 130 juta dan diminta untuk tidak memberikan kesaksian saat proses pemeriksaan di Propam, penyidik maupun saat proses persidangan nanti. 

"Nama nama mereka (yang menyuruh) pelapor sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan, motivasinya apa, masih kami dalami," kata dia. 

Kendati ada perdamaian, Hendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta menghentikan proses pidana maupun etik terhadap pelaku. 

Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak luar, Polisi akan menindak tegas oknum yang terlibat.

"Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi-saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," ucap Hendra. 

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 08 Juni 2024

Ayah Tiri Cabuli Bocah 14 Tahun Saat Rumah Sepi di Kayong Utara

Ayah Tiri Cabuli Bocah 14 Tahun Saat Rumah Sepi di Kayong Utara. (Gambar ilustrasi)
Ayah Tiri Cabuli Bocah 14 Tahun Saat Rumah Sepi di Kayong Utara. (Gambar ilustrasi)
KAYONG UTARA – Lelaki dengan inisial EJ di kecamatan Simpang Hilir kabupaten Kayong Utara ditangkap polisi atas laporan dari anak tirinya yang berusia 14 tahun karena merasa sudah dilecehkan saat rumah sedang sepi.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, anggota Polsek Simpang Hilir telah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," Kata AKBP Achmad Dharmianto, Jumat (07/06/24) dalam keteranganya melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara.

Dijelaskan Kapolres, pelaku adalah seorang ayah tiri yang keseharianya bekerja sebagai buruh kebun sawit di kecamatan Simpang Hilir dan berdiam di barak perkebunan.

Saat melakukan aksinya, kondisi rumah yang ditempati pelaku bersama istri dan korban sedang sepi karena istri pelaku sedang bepergian sekaligus menginap di rumah kampung.

Perbuatan pelaku diketahui oleh saudara korban. Saat itu, saudara korban disuruh oleh pelaku untuk menjemput korban yang saat itu sedang tidak ada ditempat.

"Korban menolak pulang karena takut dengan ayah tirinya itu. Sambil menangis, korban cerita kepada saudaranya itu kalau dia diperlakukan tak senonoh oleh pelaku," kata Achmad Dharmianto.

Perbuatan pelaku langsung dilaporkan oleh keluarga korban pada polisi.

Polisi menangkap pelaku dan menemukan barang bukti atas sangkaan kasus tersebut seperti satu helai baju daster warna kuning dan 1 helai celana dalam warna krem.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan ditempat kerjanya. Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres.

Kasus ini telah mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara.

Penulis:Muzahidin

Kamis, 06 Juni 2024

Daftar 20 Orang Nama Direkomendasikan Partai Hanura Maju Pilkada Kayong Utara

Daftar 20 Orang Nama Direkomendasikan Partai Hanura Maju Pilkada Kayong Utara
Jajaran DPP Hanura saat memberikan rekomendasi pada salah satu Cabub Pilkada Kayong Utara.
KAYONG UTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) mengeluarkan 20 nama yang diberikan persetujuan awal atau rekomendasi calon Bupati dan wakil Bupati saat Pilkada kabupaten Kayong Utara.

Rekomendasi ini sejatinya dipergunakan untuk beberapa poin diantaranya melakukan komunikasi ke internal partai dan eksternal partai terkait pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah atau menambah partai koalisi sesuai dengan syarat pendaftaran.

Point berikutnya adalah apabila calon yang mendapat rekomendasi tetapi tidak bisa memenuhi persyaratan pencalonan partai koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku dan surat rekomendasi berlaku hingga tanggal 1 Juli 2024. 

Berdasarkan data yang diperoleh, rekomendasi itu terbagi dua jenis yakni 5 orang untuk posisi Cabub dan 15 orang calon wakil Bupati.

Untuk calon Bupati, nama yang ada adalah seperti Bupati incumbent Citra Duani, anggota DPRD Kayong Utara fraksi Hanura Dedi Effendi, pengusaha Tahta Wangsa Bangsawan, koordinator BIN Kalbar, Darma Yuda, kemudian nama Mawardi Usman dan terakhir Pj Bupati Romi Wijaya. 

Berikut ini adalah nama-nama kandidat yang mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Hanura. 

1. Citra Duani (Cabub)
2. Hamdani Adeni (Cawabub)
3. Sarnawi, SH (Cawabub)
4. Usmandiyanto (Cawabub)
5. Rinto Arifarmuji (Cawabub)
6. Dedi Effendi (Cabub)
7. Subdiansyah Cawabub)
8. Muhammad Abas (Cawabub)
9. Mawardi Usman (Cabub)
10. Amru Chanwari (Cawabub)
11. Rudi Handoko (Cawabub)
12. Tahta Wangsa Bangsawan (Cabub)
13. Nilwan (Cabub)
14. Uray Dedek Rezasyam (Cawabub
15. Darma Yuda (Cabub)
16. Edison (Cawabub)
17. Sahid (Cawabub)
18. Abdul Rahman (Cawabub)
19. Romi Wijaya (Cabub)
20. H Najril Hijar (Cabub).

Penulis: Muzahidin

DPRD Kayong Utara Serahkan Nama Pengganti Romi Wijaya

DPRD Kayong Utara Serahkan Nama Pengganti Romi Wijaya
DPRD Kayong Utara Serahkan Nama Pengganti Romi Wijaya. (Borneotribun/Muzahidin)
KAYONG UTARA – DPRD Kayong Utara menyerahkan dua nama usulan pengisi jabatan Bupati Kayong Utara pasca pejabat Bupati (Pj) Romi Wijaya resmi mengajukan pengunduran diri karena mau maju dalam pencalonan Pilkada 2024.

Pada 4 Juni 2024, tiga pimpinan DPRD yakni Sarnawi, Muhammad Abas dan Abdul Samad datang langsung ke Kementrian Dalam Negeri menyerahkan dua nama usulan pengisi kekosongan jabatan Bupati tersebut.  

Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi SH mengatakan, pengajuan pengganti Romi tersebut untuk melaksanakan amanat Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3/2314/SJ, tgl 14 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/Walikota yg akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal berikutnya adalah menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya tanggal 3 Mei 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Merespon surat pengunduran diri itu, kita sudah serahkan nama pengganti. Ini sesuai dengan aturan,"" kata Nawi (panggilan akrabnya), Rabu (06/06/24). 

Sarnawi menjelaskan, usulan calon Pj Bupati yg disampaikan selain memenuhi amanat Surat Kementerian Dalam negeri juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. 

Penjabat Bupati selanjutnya akan menjalankan serta melanjutkan program yang dilaksanakan Penjabat Bupati sebelumnya sesuai dengan tugas yg diamanatkan Peraturan perundangan undangan sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil bupati definitif. 

"Aturan yang menjelaskan kewenangan DPRD untuk mengusulkan Pj Bupati itu. Kita maunya agar dia (Romi Wijaya) fokus saja ke tahapan Pilkada Kayong. Takutnya tidak maksimal. Biar daerah ini diurus oleh pejabat pengganti," kata Nawi. 

Borneotribun memperoleh bocoran nama yang diusulkan DPRD tersebut yaitu dua nama masing-masing berasal dari ASN Pemerintah provinsi dan satu dari ASN Pemkab Kayong Utara. Mereka itu adalah pejabat eselon II. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 21 Mei 2024

Karena Mau Nyabup, Romi Wijaya Mundur Sebagai Pj Kepala Daerah

Karena Mau Nyabup, Romi Wijaya Mundur Sebagai Pj Kepala Daerah
Karena Mau Nyabup, Romi Wijaya Mundur Sebagai Pj Kepala Daerah.
KAYONG UTARA - Romi Wijaya mundur dari jabatanya sebagai pejabat Bupati kabupaten Kayong Utara. Keputusan itu untuk memuluskan langkahnya mengikuti tahapan pilkada serentak 27 November mendatang.

Romi diketahui sudah mendaftarkan diri sebagai salah satu Calon Bupati dalam proses penjaringan di partai Hanura Kayong Utara. Saat pengambilan formulir, Romi didampingi sejumlah orang termasuk istrinya sendiri.

Romi mengatakan, surat permohonan pengunduran dirrinya sudah dikirim kepada Mendagri Tito Karnavian. Hal ini sebagai syarat jika pejabat Bupati mau maju nyalon dalam Pilkada. 

"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Gubernur Kalbar. Tinggal menunggu pelantikan penjabat bupati Kayong Utara yang baru, mungkin tidak lama lagi," kata Romi kepada jurnalis di Sukadana, Minggu (19/05/24). 

Dari berbagai informasi yang dihimpun, Romi Wijaya adalah lelaki kelahiran Telok Air Kayong Utara pada 25 Juli 1974, saat ini usianya sekitar 49 tahun. 

Latar belakang Romi adalah seorang ASN sejati dengan jabatan terlahir yakni sebagai pajabat Sekretaris Daerah (Sekda) pengganti Hilaria Yusnani.

Ia terpilih menjadi Pj Bupati Kayong Utara berdasarkan usulan DPRD dan dilantik oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat Harison berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023. 

Artinya, belum genap setahun, Romi milih mundur demi bertarung menjadi Bupati defenitif kabupaten Kayong Utara. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 15 Mei 2024

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT

Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT
Polda Kalbar Tangani Kasus Etik Oknum Polisi di Kayong Utara Terduga Pelaku Pencabulan dan KDRT.
KAYONG UTARA - Kasus oknum polisi yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK diambil alih penanganan perkara etik oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Sedangkan kasus pidananya masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara. 

"Untuk saat ini penanganan (etik) juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar)," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan dikonfirmasi Borneo Tribun, Rabu sore (15/05/24).

Menurut Hendra, sesuai hasil gelar perkara, penyidik Polres menemukan petunjuk atas sangkaan pencabulan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh Aipda AK. 

"Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," ujar Hendra. 

Sebelumnya, polisi sudah menahan petugas tersebut sejak Selasa (14/05/24) lalu dalam sel khusus di Mapolres. Diapun sudah dibebas tugaskan dalam jabatanya sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara. 

Aipda AK disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. 

"(Uu) perlindungan anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,"  ujar dia.  

Menurut Hendra, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada dia.  LP tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun dan LP dari istri Aipda AK atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jika terbukti seluruh sangkaan tersebut, Aipda AK terancam di berhentikan secara tidak hormat alias PTDH.

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," kata Hendra sebelumnya. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 14 Mei 2024

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus

Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus
Jadi Tersangka, Polisi Berpangkat Aipda Di Kayong Utara Dikurung Dalam Patsus.
KAYONG UTARA  - Kasus dugaan pelecehan dan KDRT yang dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Aipda bernama AK (sebelumnya ditulis AR) naik proses penyidikan. Terduga pelaku sudah dikenakan sanksi etik berupa kurungan atau penempatan khusus (Patsus).  

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan menjelaskan, Aipda AK juga sudah di copot dari jabatanya. Kasus pidananya menunggu hasil gelar perkara. 

"Kita melakukan pemeriksaan saksi - saksi, visum, dan kita lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," ucap Hendra. 

Menurut Hendra, kasus pelecehan ini dilaporkan oleh dua orang perempuan yakni Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak angkat pelaku. 

Sedangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan oleh istrinya sendiri. 

"Ada beberapa pelaporan, pelecehan ART, anak angkat dan KDRT. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," katanya. 

Hendra mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-ubdang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Atas peristiwa ini, diucapkan Hendra, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharminto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelaku akan ditindak tegas. 

"Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata AKBP Achmad Dharminto.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 01 Mei 2024

Subdiansyah Prokamirkan Maju Pilkada, Usung Jargon Konektivitas Pembangunan

Subdiansyah Prokamirkan Maju Pilkada, Usung Jargon Konektivitas Pembangunan
Subdiansyah saat berada di kantor DPC Hanura Kayong Utara ketika mengambil berkas pendaftaran. (Borneotribun/Muz)
KAYONG UTARA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kayong Utara Subdiansyah proklamirkan diri siap maju Pilkada serentak kabupaten Kayong Utara 2024. Subdiansyah siap membuka diri membangun koalisi dengan partai politik di Kayong Utara.

Lelaki 47 tahun kelahiran desa Padang kecamatan Kepulauan Karimata ini mengatakan, hajatnya maju ini sudah bulat. Dia akan mendaftar pada tiap parpol yang membuka penjaringan Pilkada. 

"Saya sudah bulat maju mencalonkan diri Pilkada nanti. Saya akan coba bangun komunikasi dan ikuti proses penjaringan di parpol yang membuka penjaringan,"ujarnya,  Rabu (01/05/24).

Dengan modal empat kursi hasil Pileg 2024, dia mengatakan akan berikhtiar membangun komunikasi dengan Parpol hasil pemilu lalu. 

"Partai kami belum bisa usung sendiri maka kita akan membuka opsi kerjasama dengan parpol yang dapat kursi hasil Pileg kemarin," ujarnya. 

Menurut pria yang dipanggil Andi ini mengatakan, berdasarkan amatanya, sejak Kayong Utara menjadi kabupaten otonom, masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang mesti dituntaskan agar kesejahteraan masyarakat tercapai. 

Konektivitas antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pusat harus terjadi. Karena Kayong Utara sendiri mempunyai keterbatasan sumber pendapatan.

"Proses pembangunan kita masih banyak PR-nya. Harus konek antara Kabupaten, Provinsi dan pusat. Kita punya tokoh-tokoh di daerah yang hebat seperti pak Boyman Harun serta pak Oso," kata Subdiansyah. 

Diketahui, Subdiansyah adalah kader senior partai PAN dan saat ini menjabat sebagai ketua DPD PAN Kayong Utara periode 2020-2025.

Penulis: Muzahidin

Kamis, 04 April 2024

Pejabat Bupati Kayong Utara Titip Pesan Jaga Soliditas Utamakan Layanan Publik

Pejabat Bupati Kayong Utara Titip Pesan Jaga Soliditas Utamakan Layanan Publik
Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya (kanan) dan Rahadi Kadis PUPR (kiri).
KAYONG UTARA - Pejabat Bupati Kayong Utara Romi Wijaya nitip pesan kepada empat pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru dilantiknya pada Kamis ini (04/04/24) di pendopo rumah jabatan Bupati. 

Romi bilang agar pejabat baru harus mampu mengembangkan organisasi, mendukung pembangunan dan mengutamakan pelayanan publik. 

“Saya mengajak untuk memberikan dukungan dan kerja sama yang baik kepada pejabat yang baru dilantik. Dengan sinergi yang solid, kita dapat mewujudkan kabupaten kayong utara menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya, Kamis ini di Sukadana.

Dijelaskan Romi, mekanisme pengisian kekosongan jabatan eselon 2B di pemkab kayong utara ini dilakukan melalui pola seleksi terbuka atau lelang jabatan setelah mendapat persetujuan dari  Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

"Kalau jabatan ini kan awalnya, harus seleksi terbuka, banyak izin yang harus terpenuhi. Sudah gitu lapor lagi hasilnya baru minta izin melantik jadi panjang prosesnya,"ucap Romi. 

Diketahui, berdasarkan surat keputusan Bupati kayong utara nomor 800.1.3.3/032/BKPSDM-1/IV/2024, empat nama pejabat yang dilantik tersebut adalah pertama Rahadi diangkat sebagai kepala dinas PUPR. Kedua, Agus Rudi Suandi diangkat sebagai kepala dinas Perindagkop dan UKM. Ketiga, dr. Maria Fransisca Antonelly Schoggers dilantik sebagai kepala dinas kesehatan dan keluarga berencana, keempat Muhammad Oma dilantik sebagai asisten adminitrasi umum sekretariat daerah.

Penulis: Muzahidin

Minggu, 17 Maret 2024

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara

Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat Mendesak Pembatalan Izin Perusahaan Kayong Utara
 target pembersihan lahan oleh PT. MP yang berpotensi alami deforestasi seluas 6.268 hektare berada di wilayah Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. ANTARA/HO-Tampilan citra satelit dari Walhi Kalbar.
KAYONG UTARA - Sejumlah NGO yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menuntut Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara. Mereka menuduh perusahaan tersebut telah melakukan deforestasi yang menghabiskan hutan demi kepentingan hutan tanaman industri.

"Dalam hal ini, ekspansi perusahaan telah jauh melampaui batas dengan mengambil alih lahan hingga mencapai perbatasan wilayah Desa Paoh Concong di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam di Pontianak, Sabtu.

Adam menambahkan bahwa perusahaan ini memperoleh izin dengan luas 136.710 hektare melalui SK.732/Menhut-II/2010. Namun, pada tahun 2016, Kementerian LHK menemukan bahwa dari luas izin tersebut, hanya 88.100 hektare yang merupakan hutan. Sementara itu, 89.410 hektare lainnya adalah habitat orangutan, dan 83.060 hektare merupakan ekosistem gambut yang kaya akan karbon.

Dengan menggunakan pemantauan citra satelit, Adam menunjukkan bahwa PT Mayawana Persada telah memulai kegiatan penebangan hutan, terutama di area gambut lindung, dan memperluas ekspansinya ke arah barat daya.

"Jika situasi ini dibiarkan terus berlanjut, kemungkinan besar terjadi peningkatan pembukaan hutan yang bisa mencapai 6.268 hektare. Ini terjadi pada saat pemerintah sedang berusaha keras untuk menekan tingkat deforestasi guna mengurangi dampak dari pemanasan global," paparnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa PT Mayawana Persada telah menebang sekitar 14 ribu hektare hutan antara Januari dan Agustus 2023. Pada Oktober 2023, mereka membuka tambahan hutan seluas 2.567 hektare. Sejak 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35 ribu hektare.

Selain membuka lahan gambut lindung, perusahaan ini juga merusak habitat Orangutan dan hutan alami. Mereka bahkan membuka hutan hingga ke tepi sungai utama di kawasan konsesi mereka.

"Upaya pembukaan lahan gambut ini tidak mempedulikan peraturan yang menetapkan garis sempadan sungai serta prinsip pelestarian lingkungan," tegasnya.

"Mengkhawatirkan bahwa ekspansi perkebunan PT Mayawana Persada tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekonomi masyarakat yang bergantung pada pertanian tradisional. Potensi bencana seperti banjir juga meningkat akibat kerusakan yang ditimbulkan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut," imbuhnya.

Adam menegaskan bahwa izin konsesi PT Mayawana Persada terletak dalam Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian-Sungai Kualan, yang memiliki fungsi lindung dan budidaya gambut. Namun, pemantauan mereka menunjukkan pembukaan lahan gambut yang luas, yang akan berpotensi menyebabkan pelepasan emisi karbon yang besar.

Menambahkan perspektif, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengungkapkan bahwa ekspansi perusahaan ini telah merusak hutan alam, lahan gambut, dan habitat orangutan. Dia menekankan bahwa aktivitas perkebunan harus dihentikan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab atas deforestasi yang terjadi.

Ahmad Syukri dari Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR Borneo) menyoroti bahwa aktivitas PT Mayawana Persada telah mengganggu keseimbangan ekologis dan ketenangan masyarakat sekitar.

"Kami menekankan bahwa ekspansi perusahaan ini harus dihentikan, dan pemerintah harus bertindak tegas," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tono dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), menyatakan bahwa PT Mayawana Persada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap komunitas Masyarakat Adat Dayak Kualan dan Dayak Simpang. Dia menuntut pencabutan izin perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kehadiran PT Mayawana Persada menimbulkan keprihatinan serius atas dampak lingkungan dan sosialnya. Diperlukan tindakan segera dan tegas dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas yang merugikan ini demi menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegas Tono.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Jumat, 09 Februari 2024

Tanaman Organik Menjadi Andalan Kelompok Tani di Simpang Hilir Kayong Utara

Tanaman Organik Menjadi Andalan Kelompok Tani di Simpang Hilir Kayong Utara
Kelompok pertanian organik di Hutan Desa Padu Banjar, Simpang Hilir, Kayong Utara, Kalimantan Barat. ANTARA/Dokumentasi Yayasan Palung.
KAYONG UTARA - Kelompok pertanian organik di hutan Desa Padu Banjar, Simpang Hilir, Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menanam ragam tanaman secara organik guna meningkatkan produktivitas usaha, sekaligus menjaga hutan.

"Ragam tanaman berhasil kami panen, seperti gambas, cabai, kacang panjang, dan mentimun. Kami berhasil melakukan panen dua kilogram cabai dan 25 kilogram kacang panjang," sebut Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Banjar Lestari, Samsidar, di Kayong Utara, Kamis.

"Untuk cabai, kata dia, dijual dengan harga Rp70.000 per kilogram dan harga kacang panjang Rp10.000 per kilogram. Tidak lama lagi, pihaknya juga akan kembali memanen mentimun dan gambas."

"Saat ini, timun sudah berbuah, tetapi belum siap panen. Demikian juga dengan gambas di 20 bedengan yang kami punya," ujar Samsidar.

Ia mengatakan di lahan pertanian yang memiliki lebar 25 meter dan panjang 30 meter, kelompok pertanian organik di hutan desa tersebut bercocok tanam.

Koordinator Hutan Desa Yayasan Palung (YP), Hendri Gunawan, mengatakan bertani secara organik dapat meningkatkan produktivitas usaha, sekaligus untuk menjaga hutan.

"Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Palung kepada masyarakat sekitar hutan desa bertujuan agar masyarakat mampu mengorganisasikan diri dalam upaya meningkatkan produktivitas usaha, dengan harapan meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga, sehingga tujuan utama masyarakat sejahtera dan hutan lestari dapat tercapai," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan acara seperti pelatihan cara bertani, pemberian bibit, dan pupuk organik.

Pencapaian panen kacang panjang dan cabai kelompok pertanian organik di kawasan hutan Desa Padu Banjar, menurutnya, merupakan upaya Yayasan Palung agar masyarakat di sekitar hutan desa tidak lagi merambah hutan dan kini dapat disebut sebagai penjaga dan petani hutan.

Beberapa kelompok tani di kawasan hutan desa tersebut, lanjutnya, merupakan mantan perambah hutan yang saat ini sudah berubah, menjadi penjaga dan petani hutan.

Sebagai penjaga hutan, masyarakat pun aktif diajak melakukan patroli oleh tim Program Hutan Desa Yayasan Palung.

Kelompok Pertanian Organik di Hutan Desa Padu Banjar merupakan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang didukung oleh Yayasan Palung. Hutan Desa di Desa Padu Banjar memiliki luasan 2.883 hektare di wilayah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Oleh: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Jumat, 05 Januari 2024

Pembangunan Gedung Ruang Kelas SMKN Simpang Hilir Kayong Utara Alami Keterlambatan 30 Hari dari Kontrak

Pembangunan Gedung Ruang Kelas SMKN Simpang Hilir Kayong Utara Alami Keterlambatan 30 Hari dari Kontrak
Para pekerja proyek SMKN I Teluk Melano sedang bekerja, dipantau pada Jumat (05/01/24).
KAYONG UTARA – Kontraktor proyek pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMKN Satu Simpang Hilir Kayong Utara tahap satu alami keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai target kontrak tanggal 27 Desember 2023 sehingga harus di perpanjang 30 hari lagi. 

Poyek tersebut sejatinya berupa gedung dua lantai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD provinsi Kalbar Tahun 2023 milik Dinas Pendidikan (Diknas) provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). 

Diketahui, Diknas Kalbar akan menuntaskan gedung belajar itu dalam dua kali mata anggaran yakni anggaran tahun 2023 dan tahun 2024.

Tahap satu yang saat ini masih dikerjakan yakni membangun pondasi rangka dasar gedung dengan hitungan persentase sekitar 80 persen. 

Tahap dua, adalah jenis pekerjaan finishing alias lanjutan pekerjaan dasar tahap satu. 

Kepala Sekolah SMK Negeri I Simpang Hilir Kayong Utara, Isjuandi berujar, kontraktor pelaksana dari CV Adi Jaya Konstruksi alami keterlambatan capai pekerjaan. 

"Kalau tak salah mereka (kontraktor-red) sudah addendum sampai tanggal 27 Januari 2024. Dan mereka cuma buat rangka, bang," ujarnya, Jumat (05/01/24).

Alokasi anggaran tahap satu proyek pembangunan gedung ruang kelas SMKN I Simpang Hilir adalah sebesar Rp 927 juta lebih. 

Amatan di lokasi, proses pekerjaan masih berlangsung seperti pekerjaan pengecoran lantai dasar, pemasangan tulang besi beton dan pekerjaan rangka tiang beton. 

Tim tekhnis CV Adi Jaya Konstruksi, Robby, menyebut, jika sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), progres pekerjaan saat ini sudah diangka 80 persen. 

"Kalau sesuai RAB ini 80%,. Lanjutan nya lelang lagi d tahun 2024. Kerjaan dalam RAB gak sampai finishing, hanya struktur lantai 1, kata, Robby, Jumat (05/01/24).

Terkait keterlambatan, menurut Robby karena ada jenis pekerjaan berubah dan cuaca di kecamatan Simpang Hilir yang tak menentu sehingga mengganggu proses pekerjaan.

"Ada teknis item pekerjaan yang berubah. Kendala faktor cuaca (juga)," ujarnya.

Menurut Robby, demi memperlancar pekerjaan dasar tersebut, pihaknya memberdayakan warga lokal sebagai pemasok bahan kayu berupa papan dan kayu cerucok. "Kayu kita dari Melano, via Jojon," tandasnya. 

Penulis: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno