Berita Borneotribun.com: Kapal Ikan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kapal Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapal Ikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Oktober 2022

Temuan 16 Ribu Kapal Tak Berizin Yang Melaut Di Perairan Indonesia

Temuan 16 Ribu Kapal Tak Berizin Yang Melaut Di Perairan Indonesia
Ilustrasi. Temuan 16 Ribu Kapal Tak Berizin Yang Melaut Di Perairan Indonesia. Tiga kapal pukat asing akan ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Riau, Rabu (20/7/2022).

Jakarta - Lembaga pemerhati kelautan Destructive Fishing Watch (DFW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindaklanjuti temuan 16 ribu kapal tak berizin yang melaut di perairan Indonesia.


Peneliti DFW Indonesia Muhamad Arifuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan informasi yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terkait 16 ribu kapal tak terdaftar di KKP mesti dibuktikan kebenarannya untuk segera memperbaiki tata kelola perikanan.


“Karena disampaikan langsung oleh Menteri, maka tingkat kebenaran dan akurasi informasi tersebut sangat valid” kata Arif.


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan data kapal ikan di KKP tercatat sebanyak 6.000, sedangkan data yang terdaftar di Kementerian Perhubungan sebanyak 22.000, atau selisih 16.000 kapal yang tak terdaftar di KKP.


Oleh karena itu, lanjut Arifuddin, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera menindaklanjuti langsung informasi tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk memastikan dan klarifikasi.


“Jika benar ada perbedaan data, mesti dicari sebabnya, apakah ada perbedaan format data dan penyajian atau secara faktual ada perbedaan angka” kata Arif. 


Menurut dia, Pemerintah Indonesia mestinya mempunyai satu data tentang jumlah kapal ikan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.


Dia menyebutkan agar pengungkapan data 16.000 kapal tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat. 


“Tantangan implementasi penangkapan ikan terukur makin bertambah dengan perbedaan data ini” kata Arif.


Sementara itu Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan salah satu prinsip bisnis termasuk usaha perikanan tangkap adalah adanya kepastian. 


“Jika data kapal saja tidak pasti dan terdapat dualisme informasi, maka pelaku usaha akan berpikir ulang untuk berinvestasi,” kata Abdi.


Abdi menyebut jika hal tersebut benar, maka beroperasinya 16.000 kapal tidak berizin selama ini telah menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. 


“Artinya selama ini negara mengalami kerugian dari hilangnya data hasil tangkapan, produksi, PNBP dan pajak dari beroperasinya 16.000 kapal tersebut,” kata Abdi.


Abdi menambahkan perlu adanya perbaikan yang fundamental dari tata kelola perikanan. “Perlu pemetaan rantai hulu-hilir dan titik permasalahan sensitif yang menjadi faktor penghambat yang menyebabkan bisnis perikanan tangkap selama ini menjadi tidak transparan.” katanya.


Pewarta : Aditya Ramadhan/Antara

Editor: Yakop

Minggu, 21 Maret 2021

Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam Diamankan Korpolairud Baharkam


Kapal Ikan Berbendera Vietnam

BorneoTribun Batam, Kepri Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian Ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK menyampaikan KP. Bisma - 8001 Korpolairud Baharkam Polri Melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia di wilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. 

"Saat berada di wilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma - 8001 Berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma - 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut," Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Minggu (21)3/21).

"Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan saat berada di posisi 06° 41 770' LU - 109° 21 326' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam," Jelas Kabid Humas Polda Kepri tersebut.

Dikatakannya, selanjutnya Kapal Ikan Asing kedua diamankan pada posisi 06° 41 848 LU - 109°.21.266' BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

"Setelah berhasil diamankan kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma - 8001 menuju Kota Batam. Kedua Kapal Ikan Asing tersebut diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Tim)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno