 |
PKH : Harapan keluarga miskin untuk mengakses hak dasar dari Negera. (ANTARA) |
Pontianak - Bagi banyak keluarga miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) bukan sekadar bantuan sosial, tetapi juga jembatan menuju kehidupan yang lebih layak.
Sari (37), seorang ibu di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merasakan langsung manfaat PKH. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci mengandalkan bantuan ini untuk memastikan anaknya tetap bersekolah.
"Tanpa PKH, mungkin saya harus memilih antara membayar uang sekolah atau membeli beras. Tapi dengan bantuan ini, saya bisa sedikit bernapas lega," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Orang-orang seperti Sari patut memanjangkan harapan, karena di tengah tantangan ekonomi, pemerintah memastikan program PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007, terus berlanjut pada 2025 untuk memberikan harapan bagi jutaan keluarga agar tetap dapat mengakses hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pada 2025, secara nasional, PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,7 triliun.
Pemerintah memastikan PKH bukan hanya bantuan tunai, tetapi juga bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Bantuan yang diberikan bertujuan mendorong anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap mengenyam pendidikan, memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang layak, serta memberikan perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Secara keseluruhan, PKH diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Penetapan Penerima PKH
Di Kalimantan Barat, PKH menyasar rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.
"PKH adalah program dari pusat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan syarat utama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Musaddeq di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengusulan penerima PKH dilakukan dari tingkat bawah, mulai dari RT hingga desa atau kelurahan, sebelum diajukan ke Dinas Sosial setempat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan (SK) sebagai penerima PKH.
"Di tingkat desa atau kelurahan, dilakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) untuk menentukan keluarga yang dianggap layak menerima PKH," katanya.
Musaddeq menyoroti adanya kendala dalam proses pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos, yang merupakan alternatif bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Menurutnya, keterbatasan akses dan literasi digital masyarakat miskin menjadi tantangan utama dalam penggunaan aplikasi tersebut.
"Masalah yang sering terjadi adalah satu akun dalam aplikasi bisa digunakan oleh lebih dari satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga menimbulkan kendala dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan," katanya.
Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Kalimantan Barat 1, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa jumlah penerima PKH di Kalbar pada tahap pertama 2025 mencapai 161.954 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dapat berubah pada tahap selanjutnya tergantung pada pemutakhiran data dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
PKH memiliki tiga kategori utama penerima manfaat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kategori pendidikan, penerima harus memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.
Untuk kategori kesehatan, program ini mencakup ibu hamil dan balita yang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan. Sementara itu, kategori kesejahteraan sosial mencakup lansia dan penyandang disabilitas yang berhak menerima bantuan.
Selain memberikan bantuan tunai, PKH juga mewajibkan para penerima untuk mengikuti pertemuan kelompok yang disebut B2K2 setiap bulan. Dalam pertemuan ini, pendamping PKH memberikan berbagai modul edukasi, seperti kesehatan, pengasuhan anak, serta pengelolaan ekonomi dan keuangan.
Adapun jadwal pencairan Dana PKH akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, antara lain Tahap 1: Januari, Februari, Maret kemudian Tahap 2: April, Mei, Juni, Tahap 3: Juli, Agustus, September dan Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sedangkan besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung kategori penerima, misalnya Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) akan mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap tiga bulan, Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap tiga bulan dan Lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap tiga bulan.
Dengan jumlah penerima yang mencapai 161.954 KPM pada tahap pertama 2025, program PKH di Kalbar diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Ketidaktepatan Data
Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Musa, menyoroti ketidaktepatan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari pusat, sehingga menimbulkan polemik di tingkat desa.
"Dari pusat, banyak data itu tidak tepat sasaran. Ini yang menjadi permasalahan di lapangan. Misalnya, ada dua warga bertetangga, sama-sama kurang mampu, tetapi yang lebih mampu justru menerima bantuan, sementara yang lebih membutuhkan tidak terdata. Ini tentu menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat," ujar Musa di Kubu Raya, Kamis.
Ia mengungkapkan, permasalahan utama dalam pendataan penerima PKH adalah tidak adanya proses verifikasi langsung di lapangan yang melibatkan pemerintah desa dan rukun tetangga (RT). Selama ini, data penerima ditetapkan oleh dinas sosial berdasarkan data dari pemerintah pusat tanpa melalui proses verifikasi langsung di lapangan.
"Ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran," katanya.
Dia mengakui sering mengalami kesulitan saat meminta data penerima PKH karena harus mengajukan surat dan melalui berbagai prosedur.
"Jika data ini bisa diakses oleh pemerintah desa, tentu akan lebih mudah dalam melakukan verifikasi," ujarnya.
"Sebenarnya ini sederhana, data penerima PKH sebaiknya diumumkan agar bisa dicek bersama. Jangan sampai ada penerima yang mendapatkan PKH sekaligus BLT, sementara ada warga yang lebih membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali," lanjut Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sungai Raya itu.
Agar PKH tepat sasaran, Musa berharap ada koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, dinas sosial, dan pemerintah desa dalam proses pendataan penerima bantuan sosial, sehingga dengan PKH, negara bisa memastikan bahwa tidak ada keluarga yang tertinggal dalam pembangunan.
Jika tepat sasaran, PKH adalah akses bagi bagi Sari dan jutaan keluarga penerima manfaat lainnya untuk mendapatkan hak dasar dari negara. Mereka harus merasakan bahwa PKH adalah bukti bahwa di tengah segala kesulitan, masih ada harapan dan kepedulian dari negara untuk mereka.
Oleh Rendra Oxtora/ANTARA