Kamis, 08 Februari 2024
Jokowi Sambut Ajakan Santap Mi Goreng dari Kaesang di Kota Medan
Presiden Joko Widodo saat santap malam bersama Ketua umum PSI Kaesang Pangarep di Sun Plaza, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024) malam. ANTARA/HO-PSI |
Penampilan Kaesang Pangarep dalam Baju Pink di Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Selasa, 06 Februari 2024
Kaesang Pangarep Ajak Warga Jakarta Selatan Coblos Mulut Gibran Rakabuming Raka
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mencontohkan pencoblosan surat suara dalam kampanye akbar PSI Mawar Melawa di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani |
Selasa, 30 Januari 2024
Kaesang Pangarep Siap Hadiri Debat Kelima Pilpres 2024 untuk Dukung Prabowo Subianto
Selasa, 24 Oktober 2023
Presiden Jokowi Hormati Laporan KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi) |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan terhadap laporan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.
"Ya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum. Kami menghormati seluruh proses tersebut," kata Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, pada hari Selasa.
Laporan terhadap Jokowi dan kedua putranya, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Jokowi, diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK ini dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Selain itu, putusan ini juga dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai wali kota Surakarta, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.