Berita Borneotribun.com: Kabut Asap Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Kabut Asap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabut Asap. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 September 2023

Imbas Kabut Asap, Siswa Diberikan Kebijakan BDR

keadaan udara di jalan jendral Sudirman Ketapang terpantau pagi ini, Senin (04/09/23).
Keadaan udara di jalan jendral Sudirman Ketapang terpantau pagi ini, Senin (04/09/23).
KETAPANG (BT) - Imbas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disejumlah wilayah di kecamatan, udara di kota Ketapang menjadi buruk. Dinas Pendidikan memutuskan kebijakan meliburkan sementara siswa PAUD, SD dan SMP. 

Kepala dinas Pendidikan Ketapang, Drs Ucup Supriatna di Ketapang mengatakan, libur tersebut dimulai hari ini, Senin 4 September 2023 sampai batas belum ditentukan. 

"Kegiatan proses belajar mengajar terhitung mulai hari ini dilakukan dari rumah sampai batas waktu belum ditentukan,," ujar Ucup Supriatna, Senin (04/09/23) pagi. 

Proses belajar itu kata Ucup bisa dilakukan secara daring (online) dengan tetap mencatat kehadiran siswa di masing-masing  satuan Pendidikan.

"Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar dari rumah (BDR) wajib dicatat oleh guru setiap hari," katanya. 

Ucup menyampaikan, bagi tenaga pengajar dan pegawai di lingkup sekolah, aktivitas masih diberlakukan seperti biasa, tetapi dengan protokol kesehatan berupa pemakaian masker. 

Sementara itu, data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang, per hari ini berencana menaikan status bencana menjadi tanggap darurat. 

BPBD mencatat, sekitar 1.400-an areal hutan dan lahan telah menjadi titik kebakaran.

"Ada 1.400-an hekatar lebih lahan kita terbakar. Kemungkinan perhari ini status akan kita naikan menjadi tanggap darutat. Tapi masih nunggu data dari BMKG," tandas Suryadi, sekretaris BPBD Ketapang. 

Penulis: Muzahidin.

Rabu, 16 Agustus 2023

Pemkot Pontianak Putuskan Pembelajaran Daring Akibat Kabut Asap

Pemkot Pontianak Putuskan Pembelajaran Daring Akibat Kabut Asap.
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), telah mengambil keputusan untuk melaksanakan kegiatan belajar secara daring bagi siswa tingkat TK, SD, dan SMP. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi udara yang berbahaya bagi kesehatan akibat merebaknya kabut asap di wilayah tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan kekhawatiran akan kualitas udara yang semakin memburuk dalam tiga hari terakhir. Terutama saat sore dan malam hari, kondisi udara semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Pemkot Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak memutuskan untuk menerapkan pembelajaran online mulai hari berikutnya.

Langkah ini akan berlaku mulai Rabu, 16 Agustus 2023, dan akan diterapkan sampai waktu yang belum ditentukan. Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah memantau angka kualitas udara yang dipantau oleh Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kota Pontianak, yang mencapai kategori berbahaya pada malam Senin, 14 Agustus 2023.

Pemerintah Kota Pontianak akan terus memonitor perubahan kualitas udara seiring berjalannya waktu. Edi mengonfirmasi bahwa titik api di Kota Pontianak telah berhasil dipadamkan berkat upaya pencegahan yang dilakukan secara rutin. Namun, kabut asap yang masih ada di wilayah tersebut merupakan hasil dari asap kiriman dari titik api di luar daerah sekitar Kota Pontianak.

Edi menambahkan bahwa meskipun terdapat titik api sebelumnya, namun tindakan padam cepat berhasil dilakukan. Upaya pencegahan kebakaran lahan juga telah ditingkatkan melalui pembentukan satuan tugas khusus. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya kebakaran dan penyebaran kabut asap.

Selain itu, Edi Rusdi Kamtono juga menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Bagi warga yang memang harus keluar rumah, mereka diminta untuk menggunakan masker guna melindungi diri dari dampak buruk kabut asap.

"Dalam situasi ini, penggunaan masker tetap diwajibkan, dan penting bagi kita untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan," pungkasnya.

(Tim/Yk/RH) 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno