Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 September 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024
Logo KPU. Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PENGUMUMAN
NOMOR : 13/PL.02.2-Pu/61/2.1/2024
TENTANG
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON GUBERNUR DAN CALON WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 yang disampaikan melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”;
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”;
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan;
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat;
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
  1. dukungan atas calon dan/atau pasangan calon;
  2. masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;
f. menuliskan uraian;
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;
h. menekan “SUBMIT”; atau

2. Datang langsung ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, dengan cara:

a. mengisi daftar hadir;
b. mengisi dan menyerahkan formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK
kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat; dan
c. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Provinsi Kalimantan Barat (WhatsApp 081257505055/081377267316)
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Dikeluarkan di Pontianak
pada tanggal 13 September 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat,
ttd
Muhammad Syarifuddin Budi

Jumat, 23 Agustus 2024

KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024

KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024
KPU Kalbar Tegaskan Komitmen Prioritaskan Hak Pilih Kaum Disabilitas pada Pilkada Serentak 2024.
PONTIANAK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan hak pilih kaum disabilitas diprioritaskan dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kalbar, tercatat sebanyak 20.620 pemilih disabilitas dari total 3.958.164 pemilih.

"KPU Kalbar berupaya memberi perhatian khusus kepada kaum disabilitas dalam proses pemilu ini," kata Suryadi saat ditemui di Pontianak, Jumat (tanggal).

Suryadi menekankan pentingnya keterlibatan semua kelompok masyarakat, termasuk kaum disabilitas, dalam pemilihan.

"Kami memastikan bahwa semua warga, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, terdaftar dan memiliki hak yang sama untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024," tambahnya.

Pengumuman DPS dilakukan secara meluas oleh KPU di seluruh kabupaten/kota hingga tingkat desa, dengan tujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan terkait akurasi data.

Data pemilih disabilitas telah diintegrasikan dalam enam kategori yang berbeda, yang memungkinkan identifikasi lebih spesifik.

Masyarakat, khususnya pemilih disabilitas, memiliki kesempatan untuk melaporkan jika terdapat kesalahan data atau jika mereka belum terdaftar.

"Kami membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat, terutama untuk memastikan bahwa data pemilih disabilitas benar-benar akurat dan terverifikasi," ujar Suryadi.

Proses verifikasi ini akan terus berlanjut hingga DPS disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan perbaikan data yang kemudian akan diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Proses pleno DPSHP akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari tingkat desa pada 5-7 September 2024, dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 9-11 September 2024, dan di tingkat kabupaten/kota pada 14-21 September 2024. Penetapan DPT di tingkat provinsi dijadwalkan pada 22-23 September 2024.

Suryadi memastikan bahwa data pemilih, terutama kaum disabilitas, tercatat dengan benar dan mendapat perhatian khusus dalam setiap tahap verifikasi hingga penetapan DPT. 

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status mereka melalui platform DPT Online jika tidak dapat mengakses pengumuman langsung di kantor desa atau tempat strategis lainnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kalbar berharap semua warga, terutama kaum disabilitas, dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024.

Sabtu, 17 Agustus 2024

KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024

KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024
KPU Sekadau Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Sekadau dalam Pemilu 2024.
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan nama-nama calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung pada Jumat malam, 16 Agustus 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkompinda, penyelenggara Pemilu, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Sekadau.

Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPU RI yang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024. 

"Penetapan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai penyelenggara Pemilu untuk menetapkan kursi dan calon terpilih," ujar Khoman.

Hasil rapat pleno ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Sekadau Nomor 580 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan SK KPU Sekadau Nomor 581 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dalam Pemilu 2024.

Pembagian Kursi Berdasarkan Dapil

Dalam Pemilu Legislatif 2024, DPRD Sekadau memiliki total 30 kursi yang terbagi berdasarkan tiga daerah pemilihan (Dapil):

- Dapil I (Kecamatan Sekadau Hilir): 10 kursi
- Dapil II (Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap): 12 kursi
- Dapil III (Kecamatan Belitang Hulu, Belitang Hilir, Nanga Belitang): 8 kursi

Perolehan Kursi Partai Politik dan Nama Caleg Terpilih

Berikut adalah perolehan kursi partai politik beserta nama-nama calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sekadau:

1. PDIP: 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 2 kursi)
2. GERINDRA: 6 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 3 kursi, Dapil III: 1 kursi)
3. DEMOKRAT: 4 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 2 kursi, Dapil III: 1 kursi)
4. NASDEM: 4 kursi (Dapil I: 2 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
5. GOLKAR: 3 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
6. PAN: 3 kursi (Dapil I: 1 kursi, Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
7. PERINDO: 2 kursi (Dapil II: 1 kursi, Dapil III: 1 kursi)
8. HANURA: 1 kursi (Dapil II: 1 kursi)
9. PPP: 1 kursi (Dapil I: 1 kursi)

Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Sekadau

Berikut adalah daftar nama-nama calon anggota DPRD Sekadau yang terpilih:

1. Hermanto  
2. M. Ardiansyah  
3. Harris Winoto  
4. Valentinus  
5. Ari Kurniawan Wiro  
6. Zainal  
7. H. Abang Nasir  
8. Yanto Linus  
9. Bernadus Mochtar  
10. Herman S.Sos  
11. Handi SE  
12. Selpanus Usel  
13. Moloi S.A.P  
14. Yohanes Ayup  
15. Harianto  
16. Viktor Teak  
17. Radius Efendy  
18. Antonius Jalol  
19. Hecosoni  
20. Lorensius Ardi Wiranata  
21. Drs. Paulus Subarno  
22. Yosep  
23. Hans Christian S.Ip  
24. Jafray Raja Tugam  
25. Yodi Setiawan S.Sos  
26. Efa Fras  
27. Matius Chandra Dawi  
28. Timotius Ase  
29. Agustinus Atang  
30. Bambang Setiawan  

Sumber Data: KPU Sekadau

Penetapan kursi dan calon terpilih oleh KPU Sekadau merupakan langkah penting dalam proses demokrasi, memastikan bahwa hasil Pemilu Legislatif 2024 ditetapkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga para calon terpilih dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sekadau.

Senin, 06 Mei 2024

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS

KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)
KPU Kubu Raya Buka Peluang 369 Orang Jadi Anggota PPS. (Gambar ilustrasi)

KUBU RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, mengumumkan bahwa ada kesempatan bagi 369 individu untuk menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk tenaga PPS, KPU Kubu Raya memerlukan 369 orang," kata Kasiono di Sungai Raya pada hari Minggu.

Kasiono menjelaskan bahwa jumlah tenaga PPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah desa di Kubu Raya, yang berjumlah 123 desa. "Jumlah tenaga PPS ini bisa mencapai lebih dari 300 orang karena banyaknya jumlah desa di Kabupaten Kubu Raya," katanya.

Menurutnya, setiap desa akan memiliki minimal tiga anggota PPS dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. "Tiga orang anggota PPS untuk satu desa, dikali jumlah desa maka 369 orang akan direkrut menjadi anggota PPS Kubu Raya," tambahnya.

Kasiono juga menjelaskan bahwa selain pembentukan PPS, pihaknya telah mempersiapkan semua tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Kubu Raya 2024. "Kami telah mempersiapkan mulai dari penyusunan surat keputusan tahapan hingga jadwal penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persiapan tersebut juga terkait dengan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk periode 2024-2029. "Hingga saat ini, KPU Kabupaten Kubu Raya juga telah melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada yang telah dimulai sejak 25 Januari lalu," katanya.

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024

Partai Nasdem Mendominasi Pemilihan Legislatif Kubu Raya 2024
Petugas menata kotak kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/2/2024). KPU Provinsi Kalbar menerima 125.230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengganti surat suara yang rusak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww

KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan Partai Nasdem sebagai pemenang dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlangsung pada 14 Februari lalu. 

Menurut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, Partai Nasdem berhasil meraih sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029.

"Partai Nasdem memperoleh sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029," ujar Kasiono di Sungai Raya pada Minggu lalu.

Keputusan ini didasarkan pada hasil resmi Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Selain Partai Nasdem, ada 36 calon anggota legislatif yang akan mengisi kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029. 

Semua hasil ini telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.

"Hasil ini sudah sesuai dengan SK KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024," tambahnya.

Penetapan ini juga sejalan dengan keputusan KPU RI yang menunjukkan tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, KPU Kubu Raya telah menetapkan pembagian kursi berdasarkan suara sah dari seluruh partai politik (Parpol) yang berpartisipasi.

"Berdasarkan hasil akhir perolehan kursi dari 18 Parpol yang ikut Pemilu 2024, ada 10 Parpol yang memiliki jumlah kursi, dan delapan Parpol lainnya tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya," jelas Kasiono.

Partai lain yang memperoleh kursi adalah PKB dengan enam kursi, Gerindra lima kursi, PDIP tujuh kursi, Golkar lima kursi, PKS lima kursi, Hanura dua kursi, PAN satu kursi, Demokrat empat kursi, dan PPP satu kursi. Total keseluruhan mencapai 45 kursi yang tersebar di tujuh dapil.

Jumat, 03 Mei 2024

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029
KPU Kapuas Hulu melaksanakan Rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas Hulu hasil Pemilu serentak Tahun 2024, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)
KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah secara resmi menetapkan 30 calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk periode 2024-2029, dalam rangka Pemilu serentak 2024.

"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Jumat.

Yusuf menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," jelas Yusuf.

Ia menyebutkan bahwa untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi, nama-nama calon terpilih antara lain Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara, dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.

Untuk daerah pemilihan (Dapil) II dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara, Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara, dan Andi Aswad dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.

Daerah pemilihan (Dapil) III dengan jumlah delapan kursi, calon terpilih antara lain Topan Ali Akbar dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara, dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.

Sementara itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) IV dengan tujuh kursi, calon terpilih antara lain Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara, dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.

Yusuf menjelaskan bahwa jadwal pelantikan bukanlah kewenangan KPU Kapuas Hulu. "Kami hanya bertanggung jawab atas penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih. Tentang kapan pelantikan dilaksanakan, itu bukan dalam wewenang kami," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Oleh: ANTARA/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Bagi yang ingin Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP

Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP
Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP. (Gambar ilustrasi)
SEKADAU – Selain melalui Partai Politik, undang - undang Pemilu memperbolehkan masyarakat secara umum yang memenuhi syarat ketentuan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati jalur perseorangan.

Namun, setidaknya lebih dari 15 ribu copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai sarat dukungan harus di lampirkan ke KPU, untuk Kabupaten Sekadau.

"Selain menerima pendaftaran Pasangan calon kepala daerah dari partai Politik, KPU juga menerima pasangan calon perseorangan atau indevendent," ungkap Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman dalam sosialisasi Tahapan Pemilukada dan jalur perseorangan, Jum'at (3/5/2024).

Secara Detail, dijelaskan Khomam, untuk Kabupaten Sekadau, calon perseorangan diwajibkan melampirkan dukungan masarakat yang dibuktikan dengan KTP dengan jumlah 15.696.

Jumlah KTP syarat dukungan diatas, harus di peroleh calon dari sebaran di 4 Kecamatan dari total 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.

"Jumlah itu kurang lebih 15 persen dari Daptar Pemilih Tetap, pada pemilu terkahir yakni pemilu serentak kemarin," sambung mantan PPK Nanga Taman itu.

Terhadap persyaratan KTP yang dilampirkan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi kelapangan oleh petugas KPU nantinya.

Fransiskus Khoman, ketua  KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Fransiskus Khoman, ketua KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Khoman juga menjelaskan bahwasanya, tahapan pembukaan pendaptaran calon perseorangan akan lebih awal dibading calon dari pengusungan dan dukungan partai Politik.

Hal ini, dilatar belakangi dengan adanya proses verifikasi syarat dukungan KTP di lapangan nantinya.

"Bulan April akan di turunkan  Daptar Pemilih Potensial Pemilu, nantinya KPU akan berkordinasi dengan capil sebagai Dinas yang mendata penduduk.selanjutnya akan dimasukan dala data pemilih dan dimuktahirkan melalui petugas pendataan," beber Khoman.

(Arni Lintang)

Kamis, 02 Mei 2024

Ketua KPU Kalbar Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Ketua KPU Kalbar Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Kegiatan peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar 2024 di Pontianak, Rabu (1/5/2024). ANTARA/Capture Youtube KPU Kalbar-Rendra Oxtora.
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, MS Budi, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan melibatkan semua pihak terkait.

"Dalam pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kalimantan Barat mencapai 82 persen, yang merupakan angka yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Oleh karena itu, untuk Pilkada 2024 di Kalimantan Barat, kami menargetkan peningkatan lebih lanjut dari angka tersebut, dengan harapan masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan," ujar Budi dalam acara peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat 2024 di Pontianak.

Budi juga menegaskan bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal pemilihan pada Pilkada serentak 2024, yakni pada hari Rabu, 27 November.

"Dalam rangka itu, kami memohon dukungan dari masyarakat untuk memastikan bahwa KPU dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, dengan melibatkan lebih dari 150 ribu petugas dalam proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih baik, jujur, dan kredibel, sehingga hasil Pilkada Kalimantan Barat nantinya dapat menciptakan harmoni di tengah keragaman di daerah ini untuk lima tahun ke depan," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harison, menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya acara peluncuran tahapan Pilkada sebagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Kegiatan ini merupakan awal dari tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024, serta menjadi bukti komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilihan tersebut berjalan aman, damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," ungkap Harison.

Ia juga mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan dan menciptakan iklim kondusif dalam Pilkada Kalimantan Barat tahun 2024.

Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat.

"Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi agar proses tersebut dapat berjalan lebih baik. Kami juga mengimbau masyarakat Kalimantan Barat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendaftaran pemilih, karena kehadiran warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sangatlah penting," tutur Hasyim Asy'ari.

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan
Logo KPU. (Foto Dokumen)
SAMBAS - KPU Sambas memperpanjang periode pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan, karena jumlah pendaftar tidak mencapai kuota yang ditetapkan. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung mulai 30 April hingga 2 Mei 2024. 

"Perpanjang pendaftaran itu dimulai mulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sambas," kata anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Sosdiklih Parmas Aan Sumantri.

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan sebagai persiapan untuk Pilkada Serentak 2024. 
Meski telah dilakukan rekrutmen terbuka pada 23 sampai 29 April 2024, namun jumlah pendaftar hanya mencapai 208 orang dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas. 

Hal ini menyebabkan delapan kecamatan tidak memenuhi kuota dua kali lipat anggota PPK yang dibutuhkan.

"Kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan lima orang, jadi untuk pendaftar minimal 10 orang harus terpenuhi. Jika kurang dari itu dilakukan perpanjangan dan delapan kecamatan tidak memenuhi jumlah tersebut," jelas Aan Sumantri.

Kecamatan yang membutuhkan perpanjangan pendaftaran ini mencakup Selakau Timur, Salatiga, Jawai Selatan, Subah, Galing, Tangaran, Sajad, dan Sejangkung. 

KPU Sambas kembali mengajak warga Kabupaten Sambas untuk mendaftar menjadi anggota PPK.

Setelah periode pendaftaran, tahapan berikutnya akan melibatkan tes tulis pada tanggal 6 hingga 8 Mei, dan wawancara calon anggota PPK yang lolos tes tulis pada tanggal 11 sampai 13 Mei. 

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 14-15 Mei, dengan pelantikan anggota PPK pada tanggal 16 Mei 2024.

Jumat, 02 Februari 2024

Surat Suara Pengganti untuk Pemilu Sudah Sampai di Kalbar

Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, telah mengonfirmasi penerimaan surat suara pengganti yang rusak untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setempat.

"Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, surat suara pengganti ini diterima untuk menggantikan yang kurang dikirim sebelumnya dan mengatasi yang rusak," kata Budi dalam pernyataannya di Pontianak, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa surat suara tersebut tiba melalui dua moda transportasi yang berbeda. 

Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dikirim melalui jalur laut, sementara surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, dan DPD dikirim menggunakan pesawat pada hari Rabu (31/1) siang kemarin.

"Pemilihan moda transportasi yang berbeda ini didasarkan pada perbedaan jadwal pengiriman. Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tiba lebih dulu pada gelombang pertama, sementara gelombang kedua baru tiba kemarin siang," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kebutuhan logistik terpenuhi dengan baik, karena hanya 0,5 persen dari keseluruhan surat suara yang mengalami kerusakan.

"Dari total jumlah surat suara yang diterima, 99,5 persennya telah terpenuhi, dan hanya 0,5 persen yang mengalami kerusakan yang perlu diganti," tambahnya.

Surat suara yang telah tiba langsung didistribusikan ke kabupaten/kota, sementara surat suara yang baru tiba sedang dalam proses penjemputan dan disimpan di Kantor KPU provinsi sebelum didistribusikan lebih lanjut oleh KPU kabupaten/kota dan Polres setempat.

"Pemenuhan surat suara di Kalimantan Barat telah mencapai 100 persen setelah proses sortir dan pelipatan selesai," ujar Budi.

Budi yakin bahwa proses distribusi surat suara akan berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Pendistribusian tidak hanya menggunakan kendaraan bermotor, tetapi juga memanfaatkan transportasi jalan kaki mengingat aksesibilitas yang tersedia.

"Meskipun begitu, kami tetap melakukan evaluasi terhadap proses distribusi dan siap mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul," katanya menegaskan.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 31 Januari 2024

Tim Saber Pungli Tangkap Anggota KPU Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
SUMUT - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, Mardani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Ini sangat menyedihkan dan mengkhianati demokrasi," tegas Mardani.

Mardani mendorong pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mardani juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa hak-hak petugas KPPS harus dijaga dengan baik, karena mereka merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

"Hak mereka (petugas KPPS) tidak boleh dikurangi," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU Padang Sidempuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada oknum anggota KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Pada dasarnya, aturan dan regulasi akan ditegakkan dengan tegas," tambahnya.

Pada hari Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap seorang anggota KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Muhammad Zulfikar
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

Pemilu di Daerah Rawan Konflik: Fokus KPU RI pada Pengamanan

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini bahwa proses pemungutan suara di daerah yang rawan konflik, terutama di wilayah Papua, akan dapat diatur dengan baik, memastikan partisipasi masyarakat dalam suasana yang aman dan nyaman.

"Saya yakin ke depan pada hari pemungutan suara semua akan terkendali. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam suasana yang tenang dan nyaman," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Idham menjelaskan bahwa KPU terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, TNI, Polri, dan KPU daerah untuk mengkoordinasikan upaya pengamanan di daerah-daerah yang dianggap rawan konflik.

"Semua tahapan penyelenggaraan pemilu harus bersinergi dan bergotong royong karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara. Tinggal bagaimana kami mengkomunikasikan hal tersebut," lanjutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilu Serentak 2024, yang memaparkan tingkat kerawanan di berbagai provinsi. 

Provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi antara lain Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan sedang termasuk Banten, Lampung, Riau, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi lainnya masuk dalam kategori rendah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara untuk pemilihan legislatif (pileg), termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Sumber: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

Minggu, 03 Desember 2023

Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu

Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu
Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Lindungi Calon Tertentu.
JAKARTA – Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus sesi debat khusus calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Menurut Neni, KPU patut dicurigai sedang berupaya melindungi salah satu kandidat cawapres lewat keputusan itu. 

"Potret ini memperlihatkan pemilu kita benar benar dalam kondisi kritis. Nalar kewarasan dan akal sehat demokrasi sedang diuji. Indikasi untuk melindungi salah satu cawapres memang tidak mudah dibuktikan, tetapi sinyal ini sangat terasa mengarah ke mana," ucap Neni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019. 

Dalam tiga debat, para capres bakal diberikan porsi bicara lebih besar ketimbang cawapres. Di dua debat lainnya, para cawapres bakal lebih banyak beradu gagasan. Pada kedua sesi adu gagasan itu, para capres didesain untuk lebih irit bicara. 

Perubahan format itu disebut-sebut dilakoni untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini jadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Sejak diumumkan jadi cawapres, Oktober lalu, Gibran rutin absen dalam ajang adu gagasan yang digelar berbagai institusi pendidikan dan lembaga pemikir. 

Neni berpendapat seharusnya KPU berdiskusi dengan para pakar sebelum secara sepihak mengubah format debat. "Seperti apa kiranya format debat yang dipandang ideal untuk bisa menggali gagasan capres-cawapres. Jangan sampai keputusan KPU ini membuat kecurigaan publik karena ada upaya melindungi salah satu paslon," ucap Neni.

Pada Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa debat capres-cawapres digelar 5 kali, yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Namun, tidak ada aturan lebih rinci mengenai format untuk masing-masing debat. 

"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik 
Bukan hanya sekedar alasan normatif. Kenapa bisa terjadi demikian? Debat ini kan fungsinya mengedukasi publik untuk meraih dukungan dan membentuk opini publik. Kalau yang dihadirkan salah satu saja, seperti tidak komperhensif jadinya," ucap Neni.

Neni berharap KPU mengubah keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sedia kala. Menurut dia, debat khusus capres dan cawapres perlu digelar terpisah sehingga publik bisa mengukur kapabilitas masing-masing kandidat lewat gagasan-gagasan dan kemampuan debat mereka. 

"Substansi dan gagasan harus dielaborasi dengan baik sehingga bukan sekedar jadi jargon atau bahasa-bahasa kampanye simbolik saja. Debat kandidat ini kan hanya salah satu metode kampanye saja, selain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye," kata Neni.

Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD  (Ganjar-Mahfud) Todung Mulya Lubis meminta agar KPU kembali ke format debat yang diatur dalam UU Pemilu. Menurut Todung, keputusan KPU itu menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas para cawapres.

“Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/12). 

Menurut Todung, KPU hanya pelaksana UU terkait kepemiluan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa konsultasi dengan Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. 

"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya. Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” ujar Todung.

Kamis, 09 November 2023

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan

KPU dan Bawaslu Dituntut Profesional Jaga Pemilu Dari Kecurangan
Foto dok: Bawaslu
JAKARTA – Peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merancang strategi khusus untuk menghadapi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Ia memandang gejala-gejala yang mengarah ke arah itu sudah mulai terlihat. 

Usep mencontohkan penurunan baliho pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, beberapa waktu lalu. Ia menduga tindakan itu sengaja dilakukan penjabat Gubernur Bali Mahendra Jaya untuk memuluskan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke provinsi tersebut. 

"Sulit untuk menyangkal bila Presiden bakal netral dalam Pemilu 2024. Apalagi, sang anak (Gibran Rakabuming Raka) juga maju. Sulit juga membantah bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik," kata Usep saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Gibran saat ini telah dipinang menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ia mendadak memenuhi syarat setelah Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Oktober lalu. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. 

Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah paman Gibran. 

Menurut Usep, seluruh penjabat kepala daerah saat ini berada di bawah "kendali" presiden. Keberadaaan para penjabat yang tak dipilih langsung oleh rakyat itu potensial dijadikan alat pemenangan pasangan calon tertentu. 

Selain itu, ia juga tak percaya Jokowi bakal benar-benar menghukum penjabat kepala daerah yang terindikasi memihak Prabowo-Gibran. "Jokowi itu antara panggung belakang dengan panggung depan berbeda. Dia bilang pj kepala daerah harus netral. Padahal, tidak demikian," ucap Usep. 
 
Usep berkata Pemilu 2024 merupakan pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Sebelum melakukan pengawasan, ia juga meminta agar Bawaslu menjaga netralitas. Pasalnya, Usep melihat pengkondisian pemenangan Prabowo-Gibran sudah sangat terencana. 

"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," ucap Usep.

Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU. Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK. 

Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.  

Persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu. Secara khusus, Ganjar berharap semua penyelenggara negara tidak berpihak kepada salah satu pasangan. 

"Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial menjadi berat sebelah. Tugas kita, yuk jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul betul imparsial (tidak memihak), semua bisa berjalan dengan fair dan kita bisa saling menjaga," kata Ganjar. 

Senada, Anies mengingatkan agar Jokowi menjaga netralitas di Pemilu 2024. Ia menyebut banyak pihak yang menitipkan pesan itu untuk disampaikan ke Jokowi. "Dan menegaskan kepada seluruh aparat untuk menjaga netralitas di dalam pilpres, pemilu," kata Anies.

Rabu, 14 Juni 2023

KPU Kapuas Hulu : Tahapan Verifikasi Bacaleg untuk Pemilu 2024 Dipastikan Lancar

(Plt) Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf.
Kapuas Hulu, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah memastikan bahwa tidak ada kendala dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Verifikasi tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi pencalonan guna mempermudah proses tersebut.

M Yusuf, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kapuas Hulu, mengungkapkan, "Sampai saat ini kami tidak menemukan kendala, semua berjalan sesuai tahapan, apalagi untuk verifikasi bacaleg tidak lagi secara manual, kami lakukan melalui aplikasi." Dia menyampaikan hal ini kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Selasa.

Yusuf menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat Bacaleg dilakukan oleh admin dan operator yang ditunjuk dari Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan adanya sistem informasi pencalonan, petugas KPU dapat dengan mudah melakukan verifikasi serta menunjukkan transparansi dan integritas dalam tahapan verifikasi yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah Bacaleg yang terdaftar mencapai 400 orang, terdiri dari 265 laki-laki dan 135 perempuan, yang berasal dari 14 partai politik yang mendaftar di KPU Kapuas Hulu.

Yusuf menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi syarat Bacaleg akan diserahkan kepada masing-masing partai politik pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023.

Selanjutnya, partai politik dan Bacaleg yang dokumennya masih belum memenuhi syarat diberikan waktu dua minggu, mulai dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, untuk melakukan perbaikan.

Yusuf berharap agar partai politik dan Bacaleg aktif berpartisipasi dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024, terutama dalam mendukung setiap tahapan pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar hingga tahap selanjutnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 21 Maret 2023

E-Coklit Sebagai Solusi Tepat Untuk Pemilu Yang Tidak Terlewatkan

Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Sanggau, Kalbar - Bupati Sanggau, Paolus Hadi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan di pusatkan di Aula Hotel Harvey Sanggau, Selasa (21/3/2023).

Usai membuka kegiatan tersebut, ketika diwawancarai Bupati Sanggau, Paolus Hadi katakan bahwa dirinya dalam kesempatan tersebut di undang oleh KPU untuk membuka kegiatan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Nah, Kabupaten Sanggau kebetulan tidak ada perubahan dan tentunya nanti seluruh partai politik aktif juga mensosialisasikan dan tentu dari unsur pemerintah akan mensupport,” jelas Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

Bupati, Paolus Hadi berharap kepada masyarakat tentunya bisa lebih paham terkait pelaksanaan Pemilu mendatang.

“Sehingga nanti betul-betul hak suara saudara-saudara digunakan dan kita sudah e-Coklit semuanya, mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan. Karena KPU datang langsung dan harapan saya tidak ada yang terlewatkanlah,” harap Bupati Sanggau.

Bupati Sanggau juga berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau untuk ikut memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.

“Jangan sampai tidak mau memilih alias golput, karena ini penting dan jangan dengarkan hasutan soal tidak perlu pemilihan. Karena, saudara-saudara punya hak untuk menentukan orang-orang hebat yang bisa membangun Sanggau ini untuk Indonesia,” pesan Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

(Libertus/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno