Berita Borneotribun.com: KPU Ketapang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label KPU Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Ketapang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Agustus 2024

Peluang Parpol Non Kursi DPRD Ketapang Usung Paslon Pilkada Menjadi Tipis

Peluang Parpol Non Kursi DPRD Ketapang Usung Paslon Pilkada Menjadi Tipis
Kantor KPU Ketapang.
KETAPANG - Sebanyak 8 Partai Politik peserta pemilu yang tidak memperoleh kursi DPRD Ketapang kecil kemungkinan akan bisa berkoalisi untuk membentuk poros baru menciptakan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada November mendatang. 

Penyebabnya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana isi keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan pasal 40 UU Pilkada yang intinya mengatur ambang batas pencalonan walikota/bupati beserta wakilnya. 

Pada point (b) putusan Mahkamah tersebut, berbunyi ambang batas pencalonan walikota/bupati serta wakilnya untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. 

Sesuai hitungan KPU Ketapang, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada sebanyak 412.545 orang yang terdiri dari 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan. 

Sedangkan jumlah suara sah Pemilu kemarin sebanyak 308.505 suara. Artinya gabungan delapan Parpol itu harus mempunyai suara sekitar 26.222 untuk dapat mengusung calon, sedangkan berdasarkan hitung hitungan Borneotribun, jumlah suara sah gabungan 8 Parpol itu hanya sekitar 21.484 suara. 

Tentunya, jumlah ini tidak cukup buat membentuk poros baru sebagai pesaing dari sejumlah nama kandidat yang sudah beredar di publik saat ini. 

Secara rinci, berikut ini adalah data jumlah suara sah Parpol NON kursi DPRD Ketapang secara berurutan adalah :

1. Partai Buruh jumlah suara 1.273 suara. 
2. Partai Gelora, 1.368 suara. 
3. Partai PKN 95 suara.
4. Partai Garuda 198 suara.
5. Partai PBB 92 suara.
6. Partai PSI  5.163 suara. 
7. Partai Perindo 11.467 suara.
8. Partai Ummat 1.828 suara. 

Penulis: Muzahidin

Jumat, 14 Juni 2024

Setengah Kursi DPRD Ketapang Dihuni Wajah Baru

Setengah Kursi DPRD Ketapang Dihuni Wajah Baru
Foto para komisioner KPU Ketapang selepas rapat pleno perolehan kursi, Kamis (13/06/24).
KETAPANG - KPU kabupaten Ketapang telah menetapkan 10 partai politik dan 45 orang anggota DPRD terpilih berdasarkan suara sah mereka. 

Setengah atau 24 orang diantara anggota DPRD terpilih tersebut dipastikan diisi wajah-wajah baru ataupun pemain lama tetapi sempat jeda 5 tahun karena tidak terpilih di Pemilu sebelumnya dan pada saat Pemilu 2024 berhasil duduk lagi.

Berdasarkan data KPU kabupaten Ketapang yang didapat setelah pleno penetapan hari Kamis (13/06/24) semalam, ke 24 orang nama pendatang baru itu tersebar di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi tujuh Dapil. 

PDIP menjadi partai teratas capaian jumlah anggota DPRD baru terbanyak dengan jumlah 5 orang yakni Marzuki (Dapil 1), Mateus Yudi (Dapil 2), Whilis Aryant (Dapil 5), Bahrudin Effendi (dapil 6) dan Hasib Setiawan (Dapil 7)

Tangga kedua diisi partai Demokrat dengan jumlah 4 orang yakni, Rion Sardi (Dapil 1), Edi Anjoyo (Dapil 4),Yonathan Agung Rachmadi (dapil 6) dan Nursiri (dapil 7).

Urutan selanjutnya ada partai Nasdem dan partai Gerindra yang mengirim tiga orang wajah baru.

Secara berurutan wajah baru dari partai Nasdem adalah M Eri Setyawan (dapil 1), Uti Mulyadi (dapil 3 ) dan Wasti (dapil 7).

Dari partai Gerindra yakni Erpuat (dapil 3), Igntius Wewen (dapil 4), Hasim (dapil 6).

Berikut adalah daftar lengkap nama pendatang baru serta alokasi kursi DPRD per Dapil:

Ketapang Satu, alokasi 10 kursi yakni 
1. Rion Sardi dari partai Demokrat.
2. Maria Raisya Sofia Rantan, Golkar.
3. Julvan Teruna partai PAN 
4. M Eri Setyawan partai Nasdem. 
5. Lukman partai PKS 
6. Nasdiansyah partai Hanura
7.  Marzuki partai PDIP 

Dapil Ketapang Dua, 5 kursi yaitu:
1. Mateus Yudi partai PDI-P
2. Markus Margono partai Hanura.

Dapil Ketapang Tiga, alokasi  7 kursi, yakni 
1. Erpuat dari Gerindra
2. Uti Mulyadi partai Nasdem
3.  Ali Sadikin dari PPP.

Dapil Ketapang Empat, alokasi 6 kursi yaitu:
1. Edi Anjoyo - Demokrat
2. Ignatius Wewen - Gerindra

Dapil Ketapang Lima, jumlah kursi 5, yakni:
1. Whilis Aryant - PDIP
2. Ahmad Fatoni - Hanura
3. Markus Ewi - Golkar

Dapil Ketapang 6 dengan alokasi 5 kursi, yakni:
1. Hasim - Gerindra
2. Yonathan Agung Rachmadi - Demokrat
3. Bahrudin Efendi - PDIP 
4. Kevin Alexander Lerrick - PKB 

Dapil Ketapang 7 dengan alokasi 7 kursi 
1. Wasti - Nasdem 
2. Nursiri - Demokrat 
3. Hasib Setiawan - PDIP 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 15 November 2023

Caleg DPRD Dapil Ketapang Lima Berada Di Lapas Ketapang

Caleg DPRD Dapil Ketapang Lima Berada Di Lapas Ketapang.
Kantor KPU Kabupaten Ketapang. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG - Ahmad Upin Ramadan (AUR) alias Ahmad seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ketapang tersangka kasus pertambangan diketahui masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPRD Ketapang.

Sesuai dengan data DCT KPU Ketapang, nama AUR masuk sebagai caleg dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan Ketapang lima dengan nomor urut empat.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto mengkonfimasikan bahwa AUR merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang pada akhir Mei lalu akibat menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pertambangan.

Dia, kata Sugiarto masih berstatus sebagai tahanan kejaksaan negeri Ketapang karena masih berproses di Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang  Pertambangan, Mineral dan Batu Bara," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, senin (13/11/2023).

"Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding," sambungnya. 

Dihubungi wartawan, ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari menyerahkan penyelesaianya pada KPU dan Bawaslu sesuai mekanisme. 

"Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis, kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai," kata Fathol. 

Fathol menuturkan, saat mendaftar sebagai Bacaleg PKB, nama Upin belum terjerat masalah hukum sehingga ketika di verifikasi KPU dianggap memenuhi syarat dan lolos. 

"Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah - sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU," kata dia. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 06 November 2023

141 Orang Dicoret KPU Ketapang Tarung Pemilu 2024 dengan Berbagai Sebab

141 Orang Dicoret KPU Ketapang Tarung Pemilu 2024 dengan Berbagai Sebab
141 Orang Dicoret KPU Ketapang Tarung Pemilu 2024 dengan Berbagai Sebab.
KETAPANG – Sebanyak 141 orang dicoret KPU Ketapang dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pileg DPRD kabupaten. Pencoretan itu karena berbagai sebab, diantaranya berkas administrasi tidak sesuai, izajah diragukan keabsahanya ataupun sebagai mantan terpidana yang belum menyelesaikan masa lima tahun setelah menjalani masa hukuman. 

Komisioner KPU Ketapang Ahmad Saufi mengatakan jumlah bakal calon anggota DPRD kabupaten Ketapang terjadi tren penurunan jumlah ditiap tahapan pencalonan sampai dengan tahap penetapan DCT. 

"Pengajuan tahap awal sebanyak 701 orang, (saat) masa perbaikan dokumen menjadi 627 orang. Kemudian masa pencermatan rancangan DCS oleh Partai Politik 625 orang. Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten 561 orang. Perubahan DCS pasca tanggapan Masyarakat 560 orang dan terakhir masa Penetapan DCT menjadi 560," katanya saat dihubungi pada Senin malam (06/11/23).

Saufi tidak merinci parpol mana saja yang Bacalegnya dicoret, namun dari DCS sampai DCT diketahui setidaknya ada tiga parpol yang terdeksi calegnya dicoret dan diganti  baru saat masa perbaikan. 

Diketahui pengumuman DCT sudah dirilis KiPU Ketapang pada 4 November kemarin dengan jumlah Caleg 560 orang terdiri dari 356 orang caleg laki-laki dan 204 orang caleg perempuan Sedangkan jumlah parpol sebanyak 15 parpol. 

KPU menyebutkan, ada tiga parpol yang tidak ikut serta mendaftarkan calegnya dalam pileg nanti. Yakni, partai Kebangkitan Nusantra (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai Garuda. 

Penulis: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno