Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.
Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.
(Tim/R. Hermanto)