Berita Borneotribun.com: Judi Togel Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Judi Togel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judi Togel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Maret 2025

Bongkar Praktik Judi Togel di Kabupaten Bangka: Dua Pelaku Diamankan Polisi

Bongkar Praktik Judi Togel di Kabupaten Bangka Dua Pelaku Diamankan Polisi
Bongkar Praktik Judi Togel di Kabupaten Bangka Dua Pelaku Diamankan Polisi.

Bangka Belitung - Kabupaten Bangka kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus perjudian jenis toto gelap (togel). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik haram ini dan mengamankan dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di rumah Su alias Manto yang terletak di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Menurut Kombes Pol. Fauzan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik judi togel di wilayah mereka. Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas kedua pelaku yang berperan sebagai penyedia judi togel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Fauzan menjelaskan bahwa Ma alias Mansur awalnya menjalankan bisnis togel dari rumahnya sendiri dengan menggunakan handphone. Setiap kali menerima pesanan nomor dari pelanggan, ia kemudian datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan togel tersebut.

“Pelaku Ma alias Mansur ini menerima pesanan judi togel dari pelanggan melalui handphone. Setelah itu, ia menyetorkan hasil penjualannya ke Su alias Manto yang kemudian meneruskan pesanan tersebut ke situs judi online,” jelas Kombes Pol. Fauzan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang mereka gunakan adalah dengan menerima pesanan dari pelanggan, mencatatnya di buku rekapan, lalu meneruskannya ke situs judi online untuk pemasangan nomor.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik judi togel ini, antara lain:

  • 2 unit handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel,
  • 1 buah buku tafsir mimpi yang sering digunakan pemain togel untuk mencari angka keberuntungan,
  • 1 buah buku tulis berisi rekapan nomor pesanan pelanggan,
  • Beberapa kopelan kertas yang digunakan untuk mencatat transaksi,
  • Sejumlah uang tunai senilai Rp569.000, yang diduga hasil transaksi judi.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol. Fauzan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Bangka Belitung.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan perjudian karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kombes Pol. Fauzan.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Polisi pun berjanji akan terus melakukan operasi pemberantasan judi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Bangka Belitung.

Senin, 10 Maret 2025

Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas

Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas
Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas.

Landak – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias PD yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap). 

Penangkapan dilakukan di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, pada Sabtu (8/3/2025) dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka. 

Praktik perjudian ini diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan tanpa izin dan semakin meresahkan warga setempat. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku. 

Sekitar pukul 16.50 WIB, anggota Unit Jatanras melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk sambil menikmati kopi di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menghadangnya dan langsung melakukan penggeledahan. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian Togel. 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak,” tegas AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak segala bentuk perjudian yang melanggar hukum. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak. Segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya penindakan ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain merugikan secara finansial, perjudian juga dapat memicu masalah sosial di lingkungan masyarakat.

Selasa, 28 Maret 2023

Penyedia Judi Togel Ditangkap Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Judi Togel Di Kuala Dua.
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang penyedia judi togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya setelah mendapatkan informasi dari warga, Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan RS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 110.000 dan satu unit handphone. RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web. Dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku meraup keuntungan sebesar 15%.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Kapolres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

Polres Kubu Raya meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut dilakukan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. 

"Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua," Ujar Kapolres Kubu Raya.

(Tim/R. Hermanto)