Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Maret 2025

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi
Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI dalam Kasus Penjualan Senjata Api ke KKB, Proses Hukum Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi.

Jakarta - Kasus penjualan senjata api lintas provinsi yang diduga melibatkan anggota sipil dan oknum TNI semakin berkembang. Tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat, Ditreskrimum Polda Papua, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS pada Jumat (21/3).

Pemeriksaan yang berlangsung di Pomdam III/Siliwangi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara para tersangka tersebut, terdapat nama Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono yang sudah diamankan lebih dulu. Namun, untuk kelanjutan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI, pihak berwenang menyerahkannya sepenuhnya kepada Kodam III/Siliwangi.

Kronologi Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi

Kasus ini bermula dari perkenalan RBS dengan Teguh Wiyono melalui seorang rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta. Berikut adalah rentetan peristiwa dalam kasus penjualan senjata api lintas provinsi ini:

1. Pertengahan Tahun 2024

  • RBS dikenalkan kepada Teguh Wiyono oleh Amri, rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta.

  • Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api.

2. Akhir November 2024

  • Transaksi pertama terjadi di Hotel Patradissa, Bandung.

  • RBS menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada Teguh Wiyono dengan harga Rp30 juta.

3. Desember 2024

  • Transaksi kedua berlangsung di Hotel Griya Indah, Bandung.

  • RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono seharga total Rp60 juta.

  • Senjata tersebut disuplai oleh YR.

4. Awal Januari 2025

  • Transaksi ketiga kembali dilakukan di Hotel Griya Indah.

  • RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono seharga total Rp62 juta.

  • Senjata dan perlengkapan berasal dari YR dan SS.

5. Februari 2025

  • Transaksi keempat terjadi, di mana RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta.

  • Senjata tersebut berasal dari SS.

6. 14 Maret 2025

  • Ketiga oknum anggota TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung.

7. 21 Maret 2025

  • Tim gabungan dari Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota TNI sebagai saksi dalam pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka warga sipil.

Proses Hukum Berlanjut

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan terhadap tiga oknum TNI ini hanya sebatas pemeriksaan sebagai saksi guna memperkuat bukti keterlibatan tujuh warga sipil yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tindak lanjut hukum terhadap ketiga oknum tersebut, Polri menyerahkan prosesnya ke Kodam III/Siliwangi.

“Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi, untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi,” ujar Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengapresiasi kerja sama yang terjalin dalam penyelidikan kasus ini. Menurutnya, joint investigation yang melibatkan empat Polda dan Satgas Ops Damai Cartenz 2025 serta Pomdam III/Siliwangi berjalan dengan lancar.

"Mari kita doakan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Kombes Adarma.

Total 10 Orang Diamankan

Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan dalam kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Jawa Timur dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR untuk mengungkap lebih dalam jaringan penjualan senjata api ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat dampak dari perdagangan senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. Polri dan TNI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tanpa pandang bulu.

Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang

Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang
Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Kupang.

KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Poppers antar provinsi dan menetapkan dua tersangka yang merupakan pemasok obat keras itu.

“Dua pemasok utama telah kita tangkap di Jakarta dan Surabaya, setelah melalui pengembangan kasus di Kota Kupang, dimana sebelumnya satu distributor lokal juga sudah kita amankan,” ujar, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes. Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., dilansir dari laman Antaranews, Selasa (25/3/25).

Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media. Ada kurang lebih 14 ribu botol obat keras poppers yang ditemukan dan disita oleh aparat kepolisian Polda NTT saat mengungkap kasus tersebut.

"Obat Poppers sendiri digunakan oleh para Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)," ujarnya.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024 di Kota Kupang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol.

“Barang tersebut kemudian HYR jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan beberapa aplikasi lagi,” ujarnya.

HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120 ribu per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200 ribu per botol.

Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10 ribu untuk setiap botol yang terjual.

Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko daring yang dimiliki oleh tersangka lainnya berinisial SW. Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

“Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegasnya.

Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku. (Gambar ilustrasi)

Medan – Seorang pria bernama Ali alias Awi (47), warga Jalan Berlian Sari Lingkungan IV KD, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, nekat merampok karyawan perusahaan milik abangnya sendiri. Akibat aksinya, ia berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Awi terlibat dalam kasus perampokan terhadap Fahriza, seorang karyawan PT Widya Tekhno Abadi Co, perusahaan milik kakaknya.

“Awi ini ditangkap dalam kasus perampokan terhadap Fahriza yang merupakan karyawan perusahaan milik abangnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono, dikutip dari laman Senanews, Senin (24/3/25).

Kejadian ini terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Fahriza ditugaskan untuk menyetor uang perusahaan senilai Rp510 juta ke Bank Mandiri di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp280 juta dimasukkan ke dalam tas ransel, sementara Rp230 juta disimpan di dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai Fahriza.

Tidak lama setelah meninggalkan kantor, Fahriza dicegat oleh Awi yang berpura-pura meminta tumpangan. Saat menumpang, Awi menanyakan di mana uang tersebut disimpan. Tanpa curiga, Fahriza memberitahukan bahwa sebagian uang ada di dalam tas ransel, dan sisanya berada di dalam jok motor.

Saat dalam perjalanan, Awi meminta Fahriza untuk berhenti dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, ketika permintaan itu ditolak, Awi langsung melakukan kekerasan terhadap Fahriza. Dengan paksa, ia merebut kendali motor dan membawa kabur kendaraan beserta uang sebesar Rp230 juta yang ada di dalam jok motor.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan dan korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/138/II/2025/Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumut, pada 11 Maret 2025.

Tak butuh waktu lama, tim Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat polisi, Awi akhirnya berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga sendiri. Tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam mengelola uang dalam jumlah besar agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya. (Gambar ilustrasi)

KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba NTT berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah dan tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hen membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ungkap Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers di Jakarta dan Surabaya.

Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan bahwa HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Hen mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok.

HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap JH di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta SW di Surabaya pada hari yang sama. SW diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara JH dan SW juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Dalam konferensi pers, Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” jelas Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang.

Selasa, 25 Maret 2025

Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan

Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan
Polisi Manggarai Barat Tangkap Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator untuk Bom Ikan.

Labuan Bajo – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Manggarai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial L (39) terkait kasus penyelundupan ratusan batang detonator. Pelaku diduga kuat akan menggunakan bahan peledak tersebut untuk pengeboman ikan di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku Dibekuk Setelah Penyelidikan Dua Bulan

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Ratusan detonator tersebut diselundupkan menggunakan kapal niaga.

“Terduga pelaku merupakan penjual yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga,” ujar AKP Dimas Yusuf.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Labuan Bajo. Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, tim gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat bersama Kapal Polisi (KP) Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri akhirnya berhasil meringkus pelaku.

100 Batang Detonator Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 100 batang detonator yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat. Dari pengakuan pelaku, detonator ini rencananya akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol.

“Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali,” jelas AKP Dimas Yusuf.

Pelaku beserta barang bukti, termasuk detonator, tas, ponsel, dan tiket kapal niaga, kini diamankan di atas Kapal KP. Pinguin 5011. Polisi menduga bahwa pelaku akan menjual detonator tersebut kepada nelayan dengan harga Rp 8 juta per dos.

“Modusnya adalah membawa bahan peledak berupa detonator yang kemudian dirakit menjadi bom ikan guna mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, L (39) dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Dampak Merusak Bom Ikan di Perairan Labuan Bajo

Pengeboman ikan merupakan salah satu tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut. Ledakan dari bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut, termasuk di kawasan Taman Nasional Komodo yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan penyelundupan bahan peledak guna menjaga kelestarian laut dan lingkungan di perairan Labuan Bajo.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal seperti ini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang mencoba merusak ekosistem laut,” tegas AKP Dimas Yusuf.

Penangkapan L (39) menjadi peringatan keras bagi pelaku pengeboman ikan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem laut yang menjadi salah satu daya tarik wisata Indonesia.

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka

Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Dua Oknum Prajurit TNI Resmi Jadi Tersangka.

Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Dua oknum prajurit TNI, Kopda B dan Peltu L, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam oleh tim gabungan.

WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), menyampaikan bahwa status tersangka bagi kedua oknum TNI tersebut telah ditetapkan sejak 23 Maret 2025.

Kronologi Kejadian

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi. Setelah melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan membuang senjata api yang digunakan.

Sementara itu, Peltu L ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam aktivitas perjudian sabung ayam yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sedangkan Peltu L dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Mayjen Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi atau perlakuan khusus bagi para tersangka.

TNI Tegas dalam Penegakan Hukum

TNI berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. “Kami akan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” tegas Mayjen Eka.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa mereka terus melakukan koordinasi dengan TNI dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang.

Kasus penembakan di Way Kanan ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota TNI dan kepolisian. Dengan penetapan tersangka terhadap Kopda B dan Peltu L, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan
Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan.

Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) beneran nggak kasih ampun buat para pelaku narkoba! Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bareng jajaran berhasil nangkep 130 tersangka kasus narkoba.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.H., S.I.K., M.H., ngungkapin bahwa dari 130 tersangka yang berhasil diciduk, 28 di antaranya adalah pengguna, sedangkan 102 lainnya punya peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil operasi yang kita lakuin mulai 17 Maret 2025 sampai 24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka kita amankan,” ungkap Kombes. Pol. Yudhi Surya, dikutip dari laman koranpagionline, Senin (24/03/25).

Nggak cuma nangkep pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Ada sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi. 

Selain itu, polisi juga nyita 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp11.898.000, 40 unit handphone dan tablet, 14 timbangan digital, serta 8 alat hisap sabu alias bong.

Kombes. Pol. Yudhi Surya bilang kalau pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Mereka nggak bakal kasih ruang sedikit pun buat para pelaku kejahatan narkoba!

"Di bawah pimpinan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kita bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kita juga ajak masyarakat buat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Kalau punya info soal penyalahgunaan narkoba, jangan ragu buat lapor ke polisi. Bareng-bareng kita bikin Sumut aman dan bersih dari narkoba!" tegasnya.

Kasus ini jadi bukti nyata kalau Polda Sumut serius banget dalam perang melawan narkoba. 

Ke depannya, operasi kayak gini bakal terus digalakkan supaya lingkungan tetap aman dan bebas dari barang haram ini. 

Jadi, yuk dukung gerakan bebas narkoba biar Sumut makin nyaman buat semua orang!

Komnas HAM: Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional

Komnas HAM Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Dalam insiden tersebut, KKB menyerang warga sipil, menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun di luar situasi perang, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional," ujar Atnike dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan pendekatan keamanan yang terukur dalam menangani konflik di wilayah tersebut. Atnike menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi serta memulihkan kondisi korban dan keluarga yang terdampak serangan tersebut. Langkah-langkah pemulihan yang diperlukan mencakup perawatan kesehatan, pemulihan psikologis, pemberian kompensasi, serta pemulangan korban ke daerah asal mereka jika diperlukan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan warga sipil pascapenyerangan. Hal ini terutama ditujukan bagi para petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang kerap menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di Papua.

"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya Almarhumah Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang turut menjadi korban dalam serangan ini," ungkap Atnike.

Serangan yang terjadi di Distrik Anggruk menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menargetkan warga sipil di Papua. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis HAM sangat diperlukan agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan terbebas dari ancaman kekerasan.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menindaklanjuti kasus ini, memastikan para pelaku dihukum, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah rawan konflik. Dengan demikian, diharapkan situasi di Papua bisa semakin kondusif dan masyarakat bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut.

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar
Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar. (Gambar ilustrasi)

BALI - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan dengan modus penggunaan barcode di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus Operasi: Mobil Boks Dimodifikasi dengan Tandon Air

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka. 

KA diketahui memodifikasi sebuah mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut, tersangka memasang pompa penyedot yang menghubungkan tangki kendaraan dengan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter,” jelas Kombes Pol. Roy, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

BBM yang sudah disedot dan disimpan dalam tandon tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. 

Dalam menjalankan aksinya, KA diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS, yang dibayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM.

Baru Beroperasi Dua Hari, Langsung Tertangkap

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi
Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari menjalankan aksi penyelewengan BBM subsidi ini. 

Namun, dalam waktu singkat tersebut, ia sudah berhasil mengumpulkan 1.400 liter Bio Solar untuk dijual kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memulai aksinya selama dua hari. 

Namun, jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan cukup besar, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” tambah Kombes Pol. Roy.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih terjangkau. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. 

Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil ditangkap.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Phishing

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan. 

Dari jumlah tersebut, delapan orang yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian total hingga Rp289 juta. 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp473 juta dengan 12 korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan perangkat fake BTS untuk memanipulasi jaringan seluler.

“Pelaku menggunakan fake BTS untuk menangkap sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Teknologi Fake BTS di SCBD Jakarta.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. 

Peran mereka hanyalah sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai untuk menyebarkan sinyal palsu ke lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja. Semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Diketahui, tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. 

Sementara itu, tersangka YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. 

Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang digunakan untuk membahas operasional fake BTS.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, Polri mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS
  • 7 unit handphone
  • 3 kartu SIM
  • 2 kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri Terus Kembangkan Kasus

Polri masih terus menyelidiki jaringan kejahatan ini, termasuk mencari pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. 

Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri sindikat ini lebih dalam.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan tidak dikenal.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dapat SMS berisi informasi poin atau saldo dari Bank X, itu tidak masuk akal. Tapi karena ada iming-iming hadiah, banyak orang yang langsung percaya. Jadi, jangan sembarangan klik tautan yang mencurigakan,” tegasnya.

Tips Menghindari Penipuan Online

Agar tidak menjadi korban penipuan online seperti ini, masyarakat diimbau untuk: 

Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. 

Selalu cek URL resmi sebelum memasukkan data pribadi. 

Aktifkan fitur keamanan tambahan pada akun bank, seperti verifikasi dua langkah. 

Laporkan SMS mencurigakan ke pihak berwenang atau bank terkait.

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipu online.

Senin, 24 Maret 2025

Dinas Pemdes Diduga Paksa Kades Setor 39 Juta Buat Program Digides

Dinas Pemdes Diduga Paksa Kades Setor 39 Juta Buat Program Digides
Dinas Pemdes Diduga Paksa Kades Setor 39 Juta Buat Program Digides.
KETAPANG - Beberapa orang kepala desa (Kades) merasakan adanya dugaan intervensi dari oknum dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat untuk menganggarkan program pembelian aplikasi website desa berbasis internet atau dikenal aplikasi Digitali Desa (Digides) pada tahun ini.

Pembelian aplikasi ini menurut beberapa kades nilainya sebesar Rp 38.900.000 dibayarkan langsung ke rekening pihak yang sudah dipercaya oleh Pemdes. Penyedia ini disebutkan kan beralmaat di Sulawesi dan memiliki dugaan keterkaitan dengan oknum PNS dinas Pemdes. 

Anggaran ini dianggap membebani dan kurang sebanding manfaatnya terutama bagi desa-desa wilayah pedalaman dimana koneksi internet belum baik. 

Informasi dari Kades yang diperoleh, kebijakan ini tidak memiliki alasan kuat untuk dilakukan. Ditambah, kebijakan ini cenderung memaksa dan berpeluang akan menjadi masalah dikemudian hari bagi kepala desa. 

Program ini menurut mereka tidaklah mereka tolak, nanun agar ada perlindungan hukum, Pemdes seyogyanya memberikan kepastian agar jika ada persoalan, para kades merasa ada dasanya yang jelas. 

"Kami pada dasarnya tidak menolak program ini, tetapi menurut kami, kemanfaatanya belum terasa. Oklah bagi desa desa diwilayah perkotaan atau wilayah jaringan internet bagus. Kalau desa di perhuluan, apakah bagus program ini diterapkan. Kalau tidak berfungsi, kan kami jadi bahan ocehan masyrakat lagi," kata salah seorang kades yang meminta nama diri dan desanya tidak disebutkan, ketika bertemu pada Minggu malam (23/03/2025).

Iapun menilai, dana desa  seharusnya dipergunakan untuk kepentingan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung program pemerintah pusat dan daerah justru  tersedot buat anggaran yang kurang bermanfaat.

Pihak Kades menilai anggaran pembelian aplikasi tersebut masih bisa dinegosiasi karena berdasarkan pengalaman dan informasi yang mereka terima, harga pembuatan masih bisa diturunkan. 

"Minta dipertimbangkan lagi, harga tersebut masih bisa diturunkan barangkali.  Intinya kami tidak menolak arahan Pemdes selama ada kepastian dan kemudahan bagi warga desa," katanya. 

Kepala dinas Pemdes ditanya perihal ini membenarkan program Digides. Lebih jauh ia tidak menjelaskan detail program ini. 

Data Pemdes menyebutkan, jumlah desa yang ada di kabupaten Ketapang ini sebanyak 253 desa. Desa-desa inilah yang akan menjalankan program Digides. 

Informasinya, sudah 18 desa yang telah setor kepada pihak penyedia atau vendor yang ditunjuk oleh pihak Pemdes. 

"Belum semua desa pakai Digital Desa," kata Mansen, Senin (25/03/2025).

Penulis: Muzahidin

Bongkar Temuan DPRD Ketapang Terhadap 2 Perusda, Duit Habis, Direksi Minta Bayarkan Gaji

Bongkar Temuan DPRD Ketapang Terhadap 2 Perusda, Duit Habis, Direksi Minta Bayarkan Gaji
Bongkar Temuan DPRD Ketapang Terhadap 2 Perusda, Duit Habis, Direksi Minta Bayarkan Gaji.
KETAPANG - Anggota komisi 3 DPRD Ketapang Nursiri mengungkapkan penyertaan modal Pemda kepada dua BUMD dengan total sebesar Rp 23 miliar diduga sudah dikorupsi. 

Keadaan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa jajaran direksi Perusahaan Daerah dimaksud yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM)

"Penjelasan manajemen dua BUMD itu dalam rapat rapat yang kami lakukan, saya yakini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Secara legalitas berupa bukti-bukti yang disampaikan tidak berkesesuaian. Intinya ini berpotensi menjadi kasus korupsi," katanya, saat dihubungi Borneotribun pada Senin (24/03/2025). 

Ia menjabarkan, seperti PT KPM yang mengklaim memiliki lahan untuk perkebunan, kenyataannya lahan dimaksud tidak cocok untuk ditanami kelapa sawit. 

Bahkan, harga pembebasan lahan dengan masyarakat juga dinilai sudah diduga di lebihkan atau markup. Hal ini karena prosesnya dilakukan menggunakan jasa pihak lain alias vendor. 

"Lahan yang dibeli itu luasnya 1.380 hektar, keadaanya berpasir, gambut. Untuk kelapa sawit rasanya susah tumbuh dan mungkin biaya perawatanya besar, dak masuk hitungan bisnis laah," ujar dia. 

"Sementara harga beli lahan yang mereka maksudkan pun saya menduga sudah di markup. Harga dari masyarakat hanya sekitar Rp 2.5 juta sampai Rp 3 juta perhektar. Sementara laporan mereka ke kami per hektarnya Rp 9.5 juta. Berlipat lipat naiknya," sambungnya. 

Pihaknya pun menemukan dugaan ketidak benaran data yang diberikan oleh direksi PT KPM. 

Dimana saat diminta legalitas bukti kepemilikan lahan, jajaran direksi yang saat rapat dengan komisi tiga tidak mampu memberikan alat bukti yang dapat diyakini kebenaranya. 

Untuk itulah, menurut Nursiri, DPRD sudah merekomendasikan agar persoalan ini sudah sepatutnya diproses hukum. 

"Jajaran direksi diganti dan kasus nya diproses secara hukum agar ada pertanggungjawaban. Keputusan ini sudah bulat dikeluarkan oleh komisi 3," tegas dia. 

Sementara untuk BUMD PT KEM, menurut Nursiri, kondisi keuangan perusahaan juga sudah kolaps. Investasi Pemda sebesar Rp 7 milar tidak dapat dibuktikan kebenaranya. 

Bahkan, anehnya, jajaran direksi sempat meminta kepada komisi 3 agar memberikan rekomendasi agar Pemda Ketapang membayar gaji mereka yang sudah telat selama 8 bulan. 

"Ada itu mereka minta kami berikan rekom agar Pemda mau bayar gaji mereka yang udah 8 bulan tak dibayar. Aneh, Pemda udah diberi modal untuk dikembangkan, direksi nya tak mampu kembangkan, duit habis, gaji mereka minta lagi. Gaji mereka per bulan 8 jutaan. Ini bedagang yang dak tau bedagang, susah lah saya katakanya," kata Nursiri. 

"Tidak ada apapun yang dapat dihasilkan oleh KEM dan KPM. Duit Pemda 23 miliar habis buat. Jadi sebaiknya kasus ini diproses hukum saja," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin

3 Pemeran Utama Tim 02 AG SAJA Telah Ditetapkan Tersangka Many Plitik Di Barito Utara Sisa 6 Orang Masih Proses

3 Pemeran Utama Tim 02 AG SAJA Telah Ditetapkan Tersangka Many Plitik Di Barito Utara Sisa 6 Orang Masih Proses
3 Pemeran Utama Tim 02 AG SAJA Telah Ditetapkan Tersangka Many Plitik Di Barito Utara Sisa 6 Orang Masih Proses.
Muara Teweh - Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, gelar jumpa Pers kepada sejumlah awak Media yang ada di Muara Teweh, pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Polres Barito Utara, Minggu malam (23/03/2025)

Kepada sejumlah awak media Kapolres Barito Utara yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa setelah memulai penyidikan sejak 17 Maret 2025,  Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, saat ini telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politik  jelang PSU Barito Utara.

Mereka ini diamankan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama masyarakat setempat,  Jumat (14/03/2025) di jln Simp Pramuka Muara Teweh.

Dikatakan oleh Kapolres, memang pada saat diamankan bersama beberapa  barang bukti  yang diamankan berjumlah sembilan orang, namun yang enam orang masih dalam tahap proses,  sementara yang tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah pemeran utamanya.

"Satu diantara mereka ini sebenarnya memang  ada yang keluar daerah, namun saat ini sudah diamankan, sebab kami walau pun sampai ke luar Indonesia tetap akan kami cari, panggilan pertama dan kedua tidak ada yang datang, baru pada panggilan ketiga di hari sabtu ( 22/03/2025) baru mereka datang bertiga menyerahkan diri," tegas AKBP Singgih Febiyanto.

Ketiga yang sudah ditahan ini yaitu dua laki - laki dan satu perempuan.
Yakni DN (25) bertugas menyerahkan uang, dia selaku  wakil Bendahara  tim pemenangan AGI-SAJA.  WTW (22) bertugas sebagai pemberi ceklis nama di data pemilih dan TRB (44) selaku koordinator lapangan. Ketiga tersangka ini ditahan sejak Sabtu (22/03/2025).

Adapun pelanggaran yang dikenakan , yaitu  UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015,  tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1  tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Kapolres juga menerangkan, bahwa penanganan mereka ini secara khusus, yaitu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini sesegera mungkin.
Sebab penanganan ini merupakan gabungan dari Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. (Henry)

Polisi Amankan Pria dengan Barang Bukti Ekstasi di Denpasar, Tertangkap di Depan THM!

Polisi Amankan Pria dengan Barang Bukti Ekstasi di Denpasar, Tertangkap di Depan THM!
Polisi Amankan Pria dengan Barang Bukti Ekstasi di Denpasar, Tertangkap di Depan THM!

DENPASAR - Denpasar lagi-lagi digegerkan dengan aksi polisi dalam membongkar jaringan peredaran narkoba! Kali ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (38) di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, pada Minggu (23/3/25) dini hari.

Operasi Tengah Malam, MF Ketangkap Basah!

Menurut Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar THM tersebut. 

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., pun langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di depan THM Delona Vista sekitar pukul 02.20 WITA.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi di tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan kartu SIM yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Jaringan Lebih Besar Bakal Diungkap!

Gak cuma sampai di situ, polisi juga akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Menurut Kombes Pol. Henry Novika Chandra, pihaknya menduga bahwa MF bukanlah pemain tunggal dalam peredaran narkoba ini.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini bukan kerjaan satu orang saja, pasti ada sindikat di baliknya," tambahnya.

Tersangka Warga Lokal, Terancam Hukuman Berat!

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan. 

Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Utara," ujar Kombes Pol. Ardiyanto.

Selain menangkap MF, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi untuk menguatkan bukti.

"Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.

Komitmen Polisi dalam Berantas Narkoba!

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus gencar dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di daerah yang menjadi pusat hiburan malam seperti Denpasar. 

Kombes Pol. Ardiyanto yang baru dua bulan menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda NTT pun menunjukkan komitmennya dalam menumpas jaringan narkoba di wilayah ini.

So, buat kalian yang masih coba-coba atau terlibat dalam peredaran narkoba, mending pikir-pikir lagi deh! Karena polisi gak bakal tinggal diam dan siap menangkap siapa saja yang berani bermain dengan barang haram ini!

Jelang Lebaran Tangkap Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Orang

Jelang Lebaran Tangkap Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Orang
Jelang Lebaran Tangkap Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Orang.

Bekasi - Jelang Lebaran, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) secara ilegal kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. 

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan. Dua DPO," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Bukan Pegawai Pasar, Murni Inisiatif Pribadi

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa ketiga pelaku bukan bagian dari pengelola pasar. Mereka meminta uang THR kepada para pedagang atas inisiatif sendiri, tanpa ada perintah resmi dari pihak berwenang.

"Ketiganya ini bukan pegawai pengelola pasar. Dari hasil pemeriksaan, mereka ngaku ini inisiatif pribadi buat minta THR ke pedagang," ujar Kombes Pol. Mustofa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku kerap mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar. 

Mereka sebelumnya juga sering menarik uang kebersihan dari pedagang, yang memang menjadi kewajiban rutin. 

Namun, untuk pungutan THR ini, polisi masih mendalami apakah ada oknum lain yang memberikan perintah atau murni aksi dari para pelaku.

"Biasanya mereka mungut uang kebersihan buat operasional pasar, tapi yang sekarang ini yang kita kejar. Pungutan THR ini apakah ada perintah dari atas atau memang inisiatif mereka sendiri?" tambahnya.

Polisi Kejar Dua DPO

Jelang Lebaran Tangkap Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Orang
Jelang Lebaran Tangkap Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Cibitung, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Orang.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kita masih dalami kasus ini dan dua orang lagi masih kita kejar. Harapannya, kasus pungli seperti ini bisa benar-benar kita berantas," tegasnya.

Pedagang Resah, Polisi Imbau Jangan Takut Lapor

Aksi pungli ini tentu membuat para pedagang resah, apalagi di momen menjelang Lebaran di mana mereka ingin fokus berjualan. 

Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh pedagang yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor.

"Jangan takut buat lapor! Kalau ada yang merasa diperas atau diminta uang dengan alasan yang nggak jelas, langsung lapor ke polisi. Kita pastikan bakal tindak tegas!" ujar Kombes Pol. Mustofa.

Dengan penindakan tegas seperti ini, diharapkan praktik pungli yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya pedagang kecil, bisa diminimalisir. 

Polisi pun memastikan akan terus memantau situasi di pasar-pasar agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan pungutan liar.

Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Polisi Periksa CCTV dan Saksi untuk Mengungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo.

Jakarta - Kasus teror yang bikin geger publik kembali mencuat! Kali ini, Kantor Media Tempo di Grogol, Jakarta Selatan, jadi sasaran aksi mengerikan. Potongan kepala babi dan bangkai tikus dikirim ke kantor redaksi tersebut. Duh, serem banget! Menanggapi insiden ini, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat buat mengusut tuntas kejadian yang bikin banyak orang merinding ini.

Bareskrim Turun Tangan, CCTV Jadi Bukti Penting

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung merespons instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buat menyelidiki kasus ini. Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa tim penyidik udah melakukan pengecekan ke TKP, alias lokasi kejadian.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo untuk koordinasi terkait laporan polisi dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani dalam keterangannya pada Minggu (23/3/25).

Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi juga udah ngecek rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo dan sepanjang jalan yang diduga dilewati terduga pelaku. Wah, bener-bener serius nih investigasinya!

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap 1 orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” lanjutnya.

Dugaan Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Nggak main-main, polisi lagi mendalami kemungkinan tindak pidana dalam kasus ini. Ada dugaan ancaman kekerasan dan/atau penghalangan kerja jurnalistik seperti yang diatur dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Buat yang belum tahu, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dikenakan sanksi hukum. Jadi, kalau pelaku terbukti bersalah, bisa kena hukuman berat, nih!

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki Kasus

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo udah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada buat memimpin penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bakal menelusuri motif di balik aksi teror ini dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi di Indonesia.

Kita semua berharap pelakunya cepat ketangkap dan kasus ini bisa segera terungkap. Apalagi, kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk buat dunia jurnalistik di Indonesia!

Tetap pantengin update selanjutnya, ya. Jangan lupa buat share artikel ini biar makin banyak orang tahu dan ikut mendukung kebebasan pers di negeri kita!