Berita Borneotribun.com: Harga Buah Sawit Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Harga Buah Sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harga Buah Sawit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Maret 2023

Harga Tertinggi TBS Sawit di Kalbar pada periode III Februari 2023

Harga Tertinggi TBS Sawit di Kalbar pada periode III Februari 2023
Harga Tertinggi TBS Sawit di Kalbar pada periode III Februari 2023. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK – Harga tertinggi tandan buah segar (TBS) sawit di Kalimantan Barat berdasarkan rapat penetapan harga pada periode III Februari 2023 sudah mencapai Rp2.421.08 per kilogram.

“Harga tertinggi tersebut pada usia tanaman sawit 10 – 20 tahun Rp2.421.08 per kilogram dan terendah di umur 3 tahun Rp1.804, 51 per kilogram. Harga saat ini relatif stabil,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan kenaikan harga TBS sawit tidak terlepas dari pengaruh permintaan harga minyak mentah sawit (CPO) dunia. Saat ini harga CPO dalam negeri masih bergerak di kisaran Rp11 ribuan hingga Rp12 ribuan.

“Khusus untuk harga CPO di Kalbar saat ini Rp11.305, 26 per kilogram dan inti sawit atau PK Rp5.317, 13 per kilogram. Harga CPO dan PK sejauh ini masih belum mengalami peningkatan signifikan,” jelas dia.

Sebelumnya, pekebun sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalbar menyambut baik harga terutama TBS sawit yang mulai berangsur naik.

“Terkait harga sawit sekarang memang sudah ada tren mulai membaik. Dengan harga sawit berangsur membaik itu menjadikan pekebun bergairah lagi,” ujar Ketua ASPEKPIR Kalbar, Marjitan.

Ia berharap harga TBS sawit terus mengalami kenaikan yang signifikan dan bisa mencapai Rp4.000 per kilogram seperti beberapa waktu lalu.

“Harapan kami harga ini bisa bertahap sebab kalau di bawah harga Rp2.000 per kilogram maka belum bisa memenuhi kebutuhan pekebun baik untuk rumah tangga dan perawatan sawit itu sendiri. Oleh karena itu  kebijakan pemerintah dan dukungan mutu TBS pekebun mesti dipertahankan,” harap dia. (Antara)

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan
Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

PONTIANAK, KALBAR - Herman Hofi Munawar, seorang pengamat hukum, mendorong kepolisian dan pemerintah daerah untuk menutup loading ramp di Kalbar yang menyebabkan tata niaga sawit berantakan. 

Apakah Loading Ramp berpotensi Menimbulkan Pencurian TBS? 

“Benar,” kata Herman Hofi Munawar, dikatakanya juga dengan kebaradaan loading ramp bisa berpotensi menimbulkan risiko tindakan kriminal, seperti pencurian TBS.

Keberadaan Loading Ramp Menyebabkan Tata Niaga Sawit Berantakan. 

"Pemerintah daerah mestinya menutup loading ramp, karena tidak ada dalam regulasi dan berpotensi menyebabkan pencurian TBS," kata Herman Hofi Munawar.

Dosen dari Universitas Panca Bhakti Pontianak menyebut bahwa dalam regulasi yang ada sudah mengatur tata niaga kelapa sawit, termasuk pengaturan harga dan kualitas buah yang ditetapkan oleh pemerintah. Petani sawit diharapkan untuk menjual hasil panennya kepada koperasi atau PKS mitra plasma.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018,turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tetang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

Regulasi tersebut kata Herman juga mengatur tidak boleh mendirikan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.

"Kalau dia tidak ada kebun, tentu menjadi pertanyaan dari mana dia dapat TBS, tentu ini berpotensi dari hasil pencurian," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero memastikan, dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp.

Yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.

Menurut Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.

Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.

"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Hero.

Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh. Sebab, penertiban itu ranahnya pemerintah kabupaten.

Polda Kalbar Siap Menutup Loading Ramp Ilegal

Sementara itu, Polda Kalbar, memastikan siap mem-backup, Dinas Perkebunan Kabupaten dan Kota untuk menutup loading ramp ilegal, yang dianggap merusak tata niaga sawit.

"Untuk aktifitas loading ramp, silakan koordinasi ke Pemda Kabupaten. Untuk pelaksanaanya, polri akan membantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Aman menyebut, laporan kasus pencurian buah sawit memang marak. Laporan kasus pencurian ini masuk ke Polres dan Polda Kalbar.

"Sudah banyak juga yang kita tangkap," katanya.

Namun Aman tak merinci, apakah kasus pencurian sawit itu juga ada kaitannya dengan maraknya kegiatan loading ramp buah sawit atau tidak. Sebab, beberapa kasus pencurian sawit masih dalam penyelidikan.

DPRD Kalbar Dukung Penutupan Loading Ramp, Harap Pemerintah Berani

Hendri Makaluasc, Anggota Komisi II, DPRD Kalbar juga mendukung penutupan loading ramp. Karena itu, Ia berharap pemerintah punya komitmen dan keberanian.

"Kalau tak sesuai tata niaga sawit, kita harap loading ramp ditutup," kata Hendri Makaluasc kepada Wartawan, Senin kemarin (27/2/2023).

Hendri adalah anggota DPRD Kalbar yang membidangi pertanian dan perkebunan. Ia pun menyebut, bisnis loading ramp di daerah memang semakin menjamur. Salah satunya di dapilnya Sanggau-Sekadau.

Loading ramp ini kerap membeli tandan buah segar atau TBS petani mandiri, di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun di sisi lain masyarakat terpaksa menjual karena kebutuhan terdesak.

Untuk itulah, dia berharap dengan ditutupnya loading ramp, tata niaga sawit dapat benar-benar di benahi. 

Utamanya menyiapkan tempat petani sawit menjual TBS dan petani sawit pun mendapatkan harga yang standar. Apalagi, harga pupuk yang melonjak naik, maka soal harga TBS mesti disesuaikan.

"Dengan harga yang tak sesuai standar petani sawit sangat dirugikan dengan keberadaan loading ramp. Tapi kembali lagi komitmen pemerintah," pungkasnya. (tim)

Minggu, 18 September 2022

Terus Naik, Harga TBS Daerah Kalbar Periode I September 2022

Petani sedang menyusun TBS sawi
Petani sedang menyusun TBS sawi. 
BorneoTribun Pontianak - Harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit daerah Kalbar terus cenderung mengalami kenaikan sebagaimana hasil penetapan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar pada Periode I September 2022 tertinggi Rp2.357 per kilogram.

"Dari hasil penetapan pemerintah harga memang cenderung naik dan itu tentu harapan petani. Namun kenaikan yang ada masih belum signifikan dan mungkin butuh waktu untuk normal kembali," ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Kalbar, Marjitan, Sabtu (18/9/2022).

Terkait harga sawit swadaya jika dibawa ke pabrik langsung maka sesungguhnya tidak masalah karena di pabrik ada menganut sistem grade atau kelas a, b dan c. Namun di tingkat tengkulak harga tidak ada jaminan.

"Namun dari pihak pemerintah sudah mulai berupaya supaya sawit swadaya memiliki payung hukum yang jelas," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kesulitan untuk petani sawit swadaya karena banyak tanamannya bukan bibit unggul atau bersertifikat. Sehingga pabrik terkadang ragu untuk membeli TBS sawit setara dengan bermitra.

"Jika TBS sawit bukan unggul akan berpengaruh pada rendemen minyak sawit. Oleh karena itu masyarakat mesti beli bibit unggul jangan tergoda harga bibit murah," katanya.

Sementara itu, dari data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar untuk CPO pada Periode I September 2022 harga TBS sawit pada umur 10 - 20 tahun Rp2.357.55 per kilogram. Periode sebelumnya hanya Rp2.128, 52 per kilogram.

Kemudian untuk CPO Rp10.850,45 per kilogram. Sedangkan periode sebelumnya Rp10.175, 18 per kilogram. Sementara untuk PK Rp5.729,92 per kilogram. Sedangkan periode sebelumnya Rp5.042,01 per kilogram.

(yk/dd/ant)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno