Berita Borneotribun.com: Hak Asasi Manusia Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2025

Komnas HAM: Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional

Komnas HAM Serangan KKB di Yahukimo Langgar Hukum HAM dan Humaniter Internasional
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional. Dalam insiden tersebut, KKB menyerang warga sipil, menyebabkan korban jiwa dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman. Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun di luar situasi perang, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional," ujar Atnike dalam keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang pasti dan pendekatan keamanan yang terukur dalam menangani konflik di wilayah tersebut. Atnike menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi serta memulihkan kondisi korban dan keluarga yang terdampak serangan tersebut. Langkah-langkah pemulihan yang diperlukan mencakup perawatan kesehatan, pemulihan psikologis, pemberian kompensasi, serta pemulangan korban ke daerah asal mereka jika diperlukan.

Komnas HAM juga meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan warga sipil pascapenyerangan. Hal ini terutama ditujukan bagi para petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang kerap menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di Papua.

"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban, khususnya Almarhumah Rosalina Rerek Sogen, seorang guru yang turut menjadi korban dalam serangan ini," ungkap Atnike.

Serangan yang terjadi di Distrik Anggruk menambah daftar panjang aksi kekerasan yang menargetkan warga sipil di Papua. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan keamanan yang humanis dan berbasis HAM sangat diperlukan agar masyarakat dapat hidup dengan rasa aman dan terbebas dari ancaman kekerasan.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menindaklanjuti kasus ini, memastikan para pelaku dihukum, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat Papua, khususnya di wilayah-wilayah rawan konflik. Dengan demikian, diharapkan situasi di Papua bisa semakin kondusif dan masyarakat bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa rasa takut.

Senin, 23 Oktober 2023

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik

Refleksi Pelanggaran HAM sepanjang 2023, KHM Kalbar Bentang Diskusi Publik.
PONTIANAK - Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Kalbar berkolaborasi bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Kalbar mengadakan Diskusi Publik bertajuk "Catatan Kelam: Pelanggaran HAM Sepanjang Tahun 2023", Jumat (20/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nuruddin, Universitas Muhammadiyah Pontianak, dengan dihadiri perwakilan Komnas HAM RI, LBH Kalbar, MHH PWM Kalbar, dan melibatkan peserta berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Mewakili MHH PWM Kalbar, Anshari menyampaikan "saya mengumpulkan begitu banyak ayat Al-Quran yang menjadi dasar dari hak asasi manusia seperti dalam Surah Al-Isra:70 tentang hak persamaan dan kebebasan, Al-Maidah: 45 tentang hak hidup, At-Taubah: 6, dan masih banyak lagi," urainya saat memulai diskusi dengan menjabarkan dasar-dasar HAM yang bersumber dari Al-Quran.

Langkah-langkah pengaturan tentang HAM itu banyak sekali yang sudah ada dan berlaku untuk masyarakat Indonesia, UU No 12 tahun 2005 yang mengatur tentang hak sipil dan politik, yang menjaga hari ini kita bisa makan enak. "Hak-hak asasi dasar manusia yang merupakah sebuah terjemahan secara kodrati atau lahiriah harus terus terjaga dan dijamin oleh negara melalui pemerintah," jelasnya lagi.

Hari Kurniawan sebagai Komisioner Komnas HAM RI menjelaskan prioritas kerja Komnas HAM ada 9, prioritas kerja Komnas HAM pertama adalah pelanggaran HAM berat. "Komnas HAM menemukan ada 16 pelanggaran HAM berat, dan 13 yang sedang diselidiki, tetapi sampai hari ini komitmen pemerintah sudah sejauh mana ketika sudah diselidiki, tetapi tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Sejumlah aduan yang sudah masuk ke Komnas sejak tahun 2022 ada 97 aduan dari kalbar, kata Mas Wawa sapaan akrabnya, "paling terbaru per Januari-Agustus 2023 di wilayah kalbar itu ada 20 aduan dan paling banyak masuk adalah aduan mengenai agraria," terangnya.

LBH Kalbar Soroti beberapa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terjadi di Pontianak

Dian Lestari menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Oktober 2023 ada 3 warga Kalbar yang membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait kasus kekerasan seksual yang penanganannya mandek dan dianggap tidak adil.

"Sikap aparat dalam penanganan kekerasan seksual tidak profesional, korban melapor malah disuruh cari saksi dan korban terlebih dahulu, dan melakukan reviktimisasi, diskriminatif, blaming the victim," katanya.

Oleh karena itu, Dian mengajak siapapun untuk "bersama bergerak dalam upaya penegakan TPKS dalam konteks penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM," timpalnya menegaskan. (Izr)