Berita Borneotribun.com: Gibran Rakabuming Raka Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Gibran Rakabuming Raka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gibran Rakabuming Raka. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2024

Gibran Rakabuming Raka Minta Dukungan Tanpa Menjelekkan Lawan

Gibran Rakabuming Raka Minta Dukungan Tanpa Menjelekkan Lawan
Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan orasi di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)
JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya sikap yang santun dalam menghadapi program-program dari pasangan calon lain. 

Dalam orasinya di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, Gibran menyatakan, "Saya ingatkan teman-teman semua, terutama anak muda, jangan menjelek-jelekkan program dari pasangan calon lain." Dia juga menyerukan untuk tidak merespons berita negatif, fitnah, atau komentar negatif di media sosial dengan menjelaskan, "Tolong jangan dibalas, jangan ditanggapi, senyum aja."

Lebih lanjut, Gibran menegaskan pentingnya partisipasi dalam proses pemilihan. 

Meskipun survei menunjukkan pasangannya mendapat dukungan lebih dari 50 persen, Gibran memperingatkan agar tidak terlena dan mengajak pendukungnya untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. 

"Jangan terlena, itu tidak ada artinya kalau golput, untuk itu ajak teman-teman, keluarga ke TPS untuk mencoblos," katanya.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, Gibran menegaskan komitmen untuk melanjutkan program pembangunan tol Sumatra dengan tujuan pemerataan. 

"Kita juga lanjutkan PKH (Program Kartu Harapan), KIS (Kartu Indonesia Sehat) KIP (Kartu Indonesia Pintar), saya juga minta agar menjaga TPS nantinya," tambahnya.

Sebelumnya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bersama Koalisi Indonesia Maju, telah menyatakan komitmen untuk melanjutkan sebagian besar program pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. 

Prabowo menyatakan, "Kami di sini, tidak malu-malu mengatakan kami Prabowo-Gibran dan Koalisi Indonesia Maju akan melanjutkan program pak Jokowi."

Sumber: Antara/M. Sahbainy Nasution
Editor: Yakop

Selasa, 06 Februari 2024

Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, KPU Langgar Kode Etik: DKPP Putuskan Sanksi Keras Terakhir untuk Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat debat terakhir di Jakarta, Minggu malam (4/2). (Courtesy: TKN Prabowo-Gibran)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.”

Inilah petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh ketuanya, Heddy Lugito pada hari Senin (5/2). Putusan ini mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu sebagian. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sementara, enam anggota KPU yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dijatuhi peringatan keras.

Empat Aduan

Ada empat laporan masuk ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Pelapor tersebut adalah Deman Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Menurut pengadu, tindakan KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan karena KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di Peraturan KPU itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun.

Putusan DKPP ini merupakan hasil rapat pleno oleh lima anggota, yaitu Heddy Lugito (merangkap ketua), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah pada 18 Januari 2024.

Pakar Hukum: Putusan DKPP Tidak Ubah Hasil Pendaftaran Capres/Cawapres

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, pada dasarnya putusan DKPP tidak mengubah hasil pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden karena yang disasar adalah etika penyelenggara pemilihan umum. Jika ada pelanggaran etika, lebih bersifat administratif, dan untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat ke PTUN atau Bawaslu.

"Jika kemudian PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ataupun Bawaslu melihat terdapat pelanggaran administrasi, tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai sebagai salah satu peserta pilpres (pemilihan presiden)," ujarnya.

Feri menambahkan putusan DKPP itu juga dapat menurunkan kredibilitas hasil pemilihan umum. Sebab kelihatan betul KPU menjadi alat untuk memudahkan langkah-langkah politik pasangan nomor 02.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak mengomentari putusan DKPP tersebut dan mengatakan selama sidang itu, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan ke DKPP. Hasyim menyadari konstruksi undang-undang pemilihan umum selalu menempatkan KPU dengan posisi sebagai terapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Tim Kampanye Prabowo-Gibran Hormati Putusan DKPP

Dalam konferensi pers Senin sore (5/2), Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menhormati putusan DKPP sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun menurutnya putusan DKPP tidak lagi bersifat final, sesuai Pasal 458 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Keputusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon (pasangan calon) Prabowo-Gibran. Paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor dalam perkara ini. Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tegasnya.

Menurut Habiburokhman, dalam putusannya DKPP menilai KPU telah menjalankan tugas konstitusional. TKN Prabowo-Gibran menilai putusan DKPP itu terkait kesalahan teknis dilakukan oleh KPU, bukan pelanggaran yang substantif.

Dia menegaskan kalau KPU tidak menerima pendaftaran duet Prabiwo-Gibran, justru KPU melanggar hak konstitusi warga negara.

Lepas dari pernyataan ini, beberapa kelompok masyarakat telah menyerukan KPU untuk menangguhkan pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari dan meminta TKN Prabowo mengganti cawapres mereka. [fw/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Prabowo Subianto Turun ke Lapangan, Gibran Rakabuming Raka Temui Elite Politik

Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melihat lukisan di The Brickhall Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024) (ANTARA/WALDA)
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melihat lukisan di The Brickhall Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024) (ANTARA/WALDA)
JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, mengatur jadwal kampanye mereka menjelang Pemilihan Presiden 2024. 

Prabowo dijadwalkan melakukan kampanye di Sulawesi Utara, sementara Gibran berkunjung ke Cikeas, Jawa Barat, pada hari ke-70 masa kampanye, Senin.

Prabowo dijadwalkan menyambangi warga di kampung halamannya di Lapangan Schwarz, Langowan, Sulawesi Utara, sebelum bergeser ke Tomohon dan Kota Manado untuk bertemu dengan masyarakat setempat. 

Sedangkan Gibran bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Cikeas.

Aminuddin Ma'ruf, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan bahwa "Cawapres Gibran Rakabuming hari ini berkunjung ke Cikeas melakukan pertemuan dengan Bapak SBY dan Mas AHY. Mas Gibran bertemu dengan Bapak SBY untuk berdiskusi dan meminta saran masukan dari Presiden Ke-6 RI tersebut terkait makin dekatnya waktu pemilu."

Setelah pertemuan di Cikeas, Gibran dijadwalkan menghadiri Deklarasi Alumni Ponpes Al Falah Ploso Jabodetabek di Gedung Serba Guna Senayan, Jakarta, serta bertemu dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan.

Pasangan calon lain dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3, seperti yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Setelah masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang akan dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari. Pemungutan suara Pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Warta: Antara/Fath Putra Mulya
Editor: Yakop

Gibran Rakabuming Raka Jalin Komunikasi dengan SBY dan AHY di Cikeas

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat
JAKARTA - Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di kediaman mereka di Cikeas, Jawa Barat, pada hari Senin.

Dalam pertemuan itu, Gibran terlihat mengenakan kemeja panjang berwarna biru, sementara AHY memakai pakaian batik berwarna hitam dengan corak emas. Kedua belah pihak terlihat ramah saat bertemu.

Setibanya di kediaman SBY, Gibran diterima dengan hangat oleh SBY yang langsung menyambutnya dengan bersalaman. Gibran pun memberi salam kepada SBY sambil menundukkan kepala, mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

"Matur nuwun sudah diterima pagi ini," ucap Gibran kepada SBY.

"Monggo-monggo," balas SBY.

Kemudian, keduanya masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan pembicaraan.

Partai Demokrat merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari. Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Warta: Antara/Walda Marison
Editor: Yakop

Selasa, 24 Oktober 2023

Presiden Jokowi Hormati Laporan KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan terhadap laporan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.

"Ya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum. Kami menghormati seluruh proses tersebut," kata Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, pada hari Selasa.

Laporan terhadap Jokowi dan kedua putranya, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Jokowi, diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan MK ini dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Selain itu, putusan ini juga dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai wali kota Surakarta, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno