GPMI Gelar Unjuk Rasa dan Penyegelan Panti Pijat Pesona
Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan terhadap panti pijat Pesona. (Foto: BT/Irwan Lawing) |
BorneoTribun | Makassar- Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan terhadap panti pijat PESONA yang beralamat di Jl. Anggrek raya No.2 kota Makassar.
Aksi unjuk rasa dan Penyegelan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang geram terhadap dugaan praktek prostitusi terselubung yang dilakukan oleh pengelola panti pijat pesona
"Panti pijat ini dijadikan kedok saja, padahal dalam pelaksanaannya terjadi praktek prostitusi, olehnya itu kami menuntut untuk segera ditutup dan menangkap pengelola panti pijat PESONA karena telah memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian, ini jelas diatur dalam pasal 296 KUHP ". Ungkap Agung Jendlap GPMI
Selain itu dalam aksinya GPMI menduga dalam praktek prostitusi berkedok panti pijat tersebut telah melakukan praktek perdagangan manusia (Human Traficking) untuk tujuan eksploitasi seksual demi keuntungan pengelola. Yang dalam prakteknya para perempuan tersebut dipekerjakan untuk memberikan pelayanan seksual kepada para pelanggan.
"Ini adalah praktek prostitusi berkedok panti pijat yang mendorong cara perekrutan perempuan melalui traficking, sehingga kami menilai ini adalah sebuah kejahatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma sosial masyarakat makassar yang mengharamkan praktek tersebut" Terang Agung dalam orasinya
Selain praktek prostitusi dan perdagangan orang, lanjut dia, keberadaan panti pijat PESONA diduga tidak melengkapi izin usaha sebagaimana yang diatur dalam PERDA Kota Makassar No 5 Tahun 2011 Tentang tanda daftar izin usaha.
Setelah melakukan aksi didepan panti pijat pesona, GPMI kembali melakukan aksinya di depan kantor Balaikota makassar, kedatangan mereka mendesak Pemkot makassar untuk bertindak tegas menutup panti pijat yang tidak mempunyai izin dan melakukan praktek-praktek yang tidak sebagaimana mestinya.
Oleh: Irwan Lawing