Tagih Janji Bupati, Forum BPD Se-Kabupaten Sekadau Audiensi Bersama Komisi I DPRD
Sekadau, Kalbar - Menindaklanjuti audensi dengan Bupati Sekadau pada tanggal 3 September 2021 dan 1 Februari 2023, Forum Komunikasi BPD Se-Kabupaten Sekadau mengadu ke-Komisi 1 DPRD Sekadau, Senin (20/2/2023).
Dalam Audiensi tersebut, Forum BPD Se-Kabupaten Sekadau mendorong anggota DPRD untuk menyampaikan masalah Operasional Ke Pemerintah Daerah.
Audensi dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau yang di pimpin oleh Yosef Sumardi, S.H yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2019 tentang Operasional BPD, Tunjangan, maupun Biaya Operasional BPD.
Ketua Forum BPD Perwakilan Kecamatan Nanga Mahap, Jepri mewakili suara Anggota BPD Se-Kabupaten Sekadau mengatakan audiensi tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Bupati Sekadau pada tanggal 3 September 2021 dan 1 Februari 2023 lalu.
"Kami menagih janji Bupati mengenai kesejahteraan dan menaikan tunjangan BPD, membuat formulasi dan penetapan operasional BPD," Ujarnya.
"Hal ini tidak lepas dari adanya dampak pemekaran 7 desa di Kabupaten Sekadau yang berimbas ke BPD, akan tetapi kami sangat mendukung pemekaran yang dilakukan oleh Pemerintah Sekadau", Tuturnya.
Menurutnya, saat ini tunjangan BPD sendiri diambil maksimal 3% dari Dana Desa (DD), belum termasuk untuk operasional BPD seperti kegiatan perjalanan Dinas, ATK dan biaya rapat harian.
Saat ini tunjangan Ketua BPD sebesar Rp. 1.000.000,-, Wakil Ketua sebesar Rp. 900.000,- dan anggota yang lain mendapatkan tunjangan lebih rendah.
"Selama ini BPD belum pernah mengalami kenaikan tunjangan, tetapi hampir setiap tahun mengalami pemotongan, dampaknya beberapa anggota BPD yang lain mencari kerja sampingan," Beber Ketua Forum Komunikasi BPD.
"Harapan kami kepada Anggota DPRD untuk menyampaikan kepada Pemerintah Daerah, Adakan Pelatihan BPD Se_Desa, adanya koordinasi DPRD dengan Pemdes, kerja BPD lebih jelas, membuat SK Anggota BPD dan membuka wawasan BPD yang lebih luas lagi," Harap Jepri mewakili rekan-rekan BPD Se Kabupaten Sekadau.
Pada kesempatan ini, Asisten I bidang pembangunan dan kesejahteraan rakyat kabupaten sekadau, Fendy menanggapi yang telah disampaikan ketua forum komunikasi BPD.
Menurutnya ada 3 pokok tuntutan yang disampaikan terkait tunjangan BPD, membuat formulasi operasional suatu hal yang harus diusulkan kepada Pemdes dan Bimtek.
"Kami selaku eksekutif sebagai anak buah Bupati, kami menunggu arahan beliau, tugas kami hanya melaksanakan perintahnya. Kami akan tampung aspirasi. Saya rasa Dinas terkait mengajukan anggaran, hanya karena terbatas dana dan berbagai hal, Dinas PMD sulit menganggarkannya," Jelas Fendy.
Kepala Dinas PMD, Sabas menjelaskan untuk tunjangan dan operasional BPD sekian persen Dana Desa (DD) digunakan untuk operasional Pemdes, sementara operasional BPD yang diatur sekian persen oleh Pemdes dan kewenangan desa untuk meningkatkan tunjangan BPD.
"Untuk Bimtek sebenarnya sudah diprogramkan, cuma belum terlaksana. Bimtek BPD bisa dilakukan secara bertahap dan seminimal mungkin harus dibayarkan oleh Desa dan terlebih dulu adakan Musyawarah Desa," Tukas Kadis PMD Kabupaten Sekadau.
Oleh : DN/Tim
Editor : R. Hermanto