Mantan Sekjen FPI Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman, kiri, yang juga pengacara ulama Rizieq Shihab. (Foto: AP) |
BorneoTribun Jakarta -- Seorang mantan pengacara HAM Indonesia yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Rabu (6/4), atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.
Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.
''Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,'' kata hakim ketua dalam putusannya.
Munarman, 53, adalah Sekjen Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.
Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.
Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.
Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.
Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.
Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.
Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.
Baik Munarman maupun jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.
Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik. [ab/uh]
Oleh: VOA Indonesia