Berita Borneotribun.com: FPI Hari ini
Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2022

Mantan Sekjen FPI Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Mantan Sekjen FPI Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Munarman, kiri, yang juga pengacara ulama Rizieq Shihab. (Foto: AP)


BorneoTribun Jakarta -- Seorang mantan pengacara HAM Indonesia yang bergabung dengan sebuah kelompok garis keras Islam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Rabu (6/4), atas tuduhan melakukan penghasutan dengan tujuan mendirikan kekhalifahan.


Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang militan-militan yang menyatakan janji setia kepada kelompok ISIS pada Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan malah menyampaikan pidato yang menghasut orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.


''Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme,'' kata hakim ketua dalam putusannya.


Munarman, 53, adalah Sekjen Front Pembela Islam (FPI), kelompok yang dituding mendalangi perusakan tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan besar negara-negara Barat, dan menyerang kelompok-kelompok agama yang menjadi saingannya. Kelompok itu menginginkan hukum Syariah Islam berlaku untuk 230 juta Muslim di Indonesia.


Polisi menangkap Munarman pada April 2021 setelah menginterogasi sejumlah tersangka militan menyusul aksi pengeboman pada Minggu Palem di luar sebuah katedral Katolik Roma pada 28 Maret 2021, yang menewaskan dua pelakunya dan melukai 20 orang lainnya.


Hakim memerintahkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada Munarman dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya.


Munarman adalah mantan aktivis dan pengacara HAM sebelum bergabung dengan FPI. Ia mewakili pemimpin kelompok itu, Rizieq Shihab, seorang ulama berpengaruh yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara tahun lalu.


Munarman divonis 18 bulan penjara pada 2008 setelah kelompoknya menyerang sebuah acara keagamaan di taman Monumen Nasional Jakarta yang menyebabkan puluhan peserta terluka.


Dalam persidangan yang dimulai pada bulan Desember, Munarman membantah melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa ia adalah korban penganiayaan politik dalam upaya untuk membungkam kritiknya terhadap pemerintah. Ia juga membantah FPI mendukung ISIS.


Polisi mengatakan mereka memperoleh video yang menunjukkan Munarman menyatakan berjanji setia kepada ISIS. Munarman mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak bisa menghindarinya karena ia adalah tamu undangan pada sebuah acara.


Baik Munarman maupun jaksa, yang menuntut hukuman delapan tahun penjara untuknya, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan hari Rabu.


Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020. FPI dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai organisasi sipil dan bahwa kegiatannya sering melanggar hukum dan menyebabkan kekacauan publik. [ab/uh]


Oleh: VOA Indonesia

Rabu, 10 Maret 2021

Presiden Jokowi Kedatangan Tujuh Anggota TP3 Enam Laskar FPI

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan tujuh orang anggota TP3 Enam Laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Rusman)

BorneoTribun Jakarta - Presiden RI Jokowi menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/03/2021).

“Ini tadi jam sepuluh, baru saja Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh Menko Polhukam (saya) dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.

Disampaikan Mahfud, dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut anggota TP3 menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa tewasnya enam laskar FPI dan meminta supaya perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

“Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, terang Menko Polhukam, Presiden menyatakan sudah meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik,” ungkap Mahfud.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, Menko Polhukam mengatakan, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM biasa.

Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.

“Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” pungkasnya.

Dalam pertemuan Presiden didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hadir pada pertemuan Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Seusai pertemuan, Presiden Jokowi mengantar Amien Rais dan rombongan sampai ke pintu depan Istana Merdeka. (YK/ER)

Oleh: Humas Setkab

Rabu, 30 Desember 2020

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI: Komnas HAM Temukan Proyektil, Selongsong Peluru

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI: Komnas HAM Temukan Proyektil, Selongsong Peluru
Para pendukung Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), berkumpul di Masjid Baiturrahman Banda Aceh, 8 Desember 2020, setelah enam pendukung FPI tewas tertembak di dekat Jakarta.(Foto: AFP)

Tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan proyektil dan selongsong peluru di lokasi penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

BorneoTribun | Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak cepat menyelidiki insiden bentrokan dan penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) 7 Desember lalu.

Dalam jumpa pers secara virtual di kantornya di Jakarta, Senin siang (28/12), Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan sementara setelah meminta keterangan dari FPI, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Tim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dari FPI, polisi yang bertugas di lapangan saat kejadian, dan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut.

Amirudin, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Rahab mengatakan timnya juga turun ke lokasi kejadian dan mendapatkan beberapa barang yang bisa dilihat sebagai bukti. Namun bukti-bukti itu, lanjut Amiruddin, perlu diuji lebih lanjut.

"Di antaranya adalah didapatkannya proyektil peluru dan tiga selongsong. Ini didapati oleh tim Komnas HAM di jalanan," kata Amiruddin.

Selain itu, menurut Amiruddin, tim investigasi Komnas HAM memperoleh pecahan-pecahan badan mobil yang diduga akibat ditabrak atau diserempet. Tim juga mendapatkan rekaman percakapan dan rekaman CCTV.

Komnas HAM akan meminta sejumlah pakar untuk menguji barang-barang bukti tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

Dalam jumpa pers tersebut, Komisioner Komnas HAM lainnya Choirul Anam mengatakan dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ada satu proyektil yang diragukan. Tim investigasi Komnas HAM juga mendapati empat selongsong peluru, tiga dalam keadaan utuh dan satunya diduga bagian belakang selongsong.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: VOA/Sasmito)

Anam menambahkan proyektil dan selongsong peluru tersebut ditemukan di beberapa titik, tapi Komnas HAM belum bisa menyebutkan lokasinya. Selain itu, tim investigas Komnas HAM juga sudah memeriksa kondisi mobil yang dipakai polisi dan keenam korban tewas ditembak.

"Ini semua (proyektil dan selongsong) masih membutuhkan uji balistik. Kami sedang mengupayakan uji balistiknya sifatnya terbuka dan transparan. Akuntabel pasti penting. Kalau biusa diakses dan sebagainya, itu akan membuat terang peristiwa," ujar Anam.

Anam menegaskan tim Komnas HAM menemukan barang-barang bukti tersebut sebelum informasi seputar kejadian penembakan itu tersebar ke publik.

Lebih Independen

Sementara itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro berharap Komnas HAM lebih independen dan tidak diintervensi oleh siapa pun dalam penyelidikan kasus penembakan enam laskar FPI itu. Ia meminta temuan-temuan yang diperoleh Komnas HAM selama penyelidikan perkara tersebut dipublikasikan sebagai bentuk transparansi.

Senjata tradisional dan senjata api yang disita dari beberapa anggota FPI. (Courtesy: Polda Metro Jaya)

Sugito mengatakan Komnas HAM adalah bagian dari pemerintah. Meski bekerja secara profesional, ada kekhawatiran Komnas HAM tidak independen.

"Karena bisa saja atau mudah saja diintervensi. Makanya kami tetap berkeinginan ada tim gabungan pencari fakta dengan Komnbas HAM sebagai pemimpinnya supaya nanti bisa proyustisia karena secara undang-undang, pelanggaran HAM itu kewenangan Komnas HAM," tutur Sugito.

Menurut Sugito, FPI sudah menyurati Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amnesty International agar kasus penembakan enam anggota FPI tersebut dapat terungkap.

Bentrokan antara sejumlah anggota polisi dan laskar FPI terjadi pada Senin (7/12) dini hari di jalan tol Jakarta-Cikampek. Seteru di tengah penguntitan polisi terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab itu berujung pada tewasnya enam laskar. Usai insiden, masing-masing pihak menyampaikan kronologi berbeda.

Runutan kejadian yang disampaikan polisi dan FPI saling berlawanan. Di tengah perang-narasi, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengungkap fakta kejadian. Sementara polisi di sisi lain telah melakukan reka kejadian di 4 lokasi dan merampungkan autopsi jenazah korban. [fw/em]

Oleh: VOA Indonesia

Jumat, 11 Desember 2020

Kabareskrim Ungkap Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

BorneoTribun | Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan fakta bahwa adanya penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di kasus penembakan laskar FPI yang melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut. 

"Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). 

Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam.

Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi. 

"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," ujar Listyo.

Selain itu, Listyo menyebut, Bareskrim juga akan melakukan penyidikan secara profesionalisme dan tranparan. Sebab itu, Bareskrim akan menerapkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah. 

"Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transpransi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Listyo.

Disisi lain, Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan penyidikan kasus penembakan terhadap enam Laskar FPI akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek. 

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan dalam hal ini dari rekan-rekan ekternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata eks Kapolda Banten itu.

Listyo menambahkan, penyidikan kasus penembakan ini akan berjalan secara terbuka dan profesinalisme. Sebab itu, Listyo memastikan, pihaknya akan selalu memberikan keterangan apabila adanya perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progres kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," ucap Listyo.

Disisi lain, Bareskrim juga membuka Hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui Hotline 0812842988228," ujar Listyo.

Oleh: Liber
Editor: Yakop

Selasa, 13 Oktober 2020

Pimpin Revolusi, Ketum FPI: Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia

Pimpin Revolusi, Ketum FPI: Habib Rizieq Kembali Ke Indonesia
Ketua Umum FPI Shabri Lubis. Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom


BorneoTribun | Jakarta - Kabar soal Habib Rizieq Syihab yang diungkap Ketua FPI dari mobil komando penolakan Omnibus Law Cipta Kerja hari ini. Ketua FPI KH Ahmad Shabri Lubis mengatakan Habib Rizieq akan segera kembali ke Indonesia.


"Imam Besar Habib Rizieq Syihab akan segera kembali ke Indonesia untuk memimpin revolusi," kata Shabri dari mobil komando, Selasa (13/10/2020).


Shabri mengatakan larangan dan denda terkait Habib Rizieq di Saudi telah dicabut. Tanpa merinci larangan dan denda yang dimaksud, dia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi.


“Dewan Pimpinan Pusat FPI dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Saudi dan semua pihak yang telah membantu Habib Rizieq Syihab, termasuk seluruh umat Islam yang mendoakannya agar selalu terlindungi dan segera kembali ke Indonesia,” ujarnya. kata.


Pengumuman tersebut disambut baik oleh jamaah takbir. Habib Rizieq diketahui sudah berada di Arab Saudi sejak April 2017. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno