Senin, 20 November 2023
Selasa, 21 Maret 2023
Sosialisasi PerBup Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi CMS Bagi Perangkat Desa
Sabtu, 11 Februari 2023
Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak
Jumat, 08 April 2022
Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an
Foto ilustrasi. Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2 berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an. |
"Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H.
"Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Alai yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," tutur Agus.
Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.
"Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH," paparnya.
"Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutupnya.
(Libertus)
Rabu, 09 Februari 2022
Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).
Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia. |
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.
"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange). |
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.
"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.
Reporter: Yakop
Kamis, 03 Februari 2022
Polda Kalbar periksa 28 Kades di Kapuas Hulu
Foto Ilustrasi. Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. |
BorneoTribun Uncak - Reskrimsus Polda Kalbar periksa 28 Kepala Desa (kades) di Tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pemeriksaan dilaksanakan Polda Kalbar perihal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu, Yusuf Basuki pada hari Rabu (2/2/2022) kemarin.
Dikutip BorneoTribun dari Tribunnews, Kamis (3/2/2022), Yusuf menjelaskan, pemeriksaan dari 28 Kepala Desa hanya diminta keterangan ataupun klarifikasi perihal proses dalam pencairan, penggunaan dan pelaporan dana desa di Kapuas Hulu pada Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polda Kalbar turut minta semua bukti administrasi desa yang berkaitan dengan keuangan desa, termasuk memeriksa APBDes, proses penganggaran, pelaporan dan SK yang dikeluarkan oleh masing-masing desa.
Terlebihnya, Yusuf menilai, pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalbar ini tidak tepat. Karena tugas pemeriksaan seperti itu merupakan tugas dari auditor.
“Kalau saya menilai tidak tepat karena, seperti itu tugas auditor, yang didalamnya ada APIP yaitu, Inspektorat, bersama dinas teknis yaitu dinas DPMD yang menguasai sepenuhnya proses penganggaran sampai ke pelaporan, dan juga kecurigaan ada pungli di dinas DPMD Kabupaten Kapuas Hulu, tapi saya yakin tidak ada karena aku tau semua seperti apa kinerja dari DPMD yang sudah bantu desa habis-habisan tidak pernah minta sepeserpun dari kami desa, bantu kami dengan keikhlasan tanpa pamrih,” katanya.
Yusuf menyatakan, para kades ini diperiksa di Polres Kapuas Hulu. “Mereka (Kades) diminta keterangan di Polres Kapuas Hulu, dan Alhamdulillah hanya sebatas klarifikasi saja, kalau lebih dari itu saya akan mengambil sikap untuk melakukan perlawanan, karena kami kades juga harus menjaga elektabilitas kami di masyarakat yang kami pimpin,” katanya.
Oleh karenanya, Yusuf mengaku sudah berkali-kali menyampaikan, baik melalui media sosial dan juga pernah menyampaikan langsung agar aparat penegak hukum (APH) lebih selektif dalam merespons laporan dari berbagai sumber.
Terkecuali OTT, yang sepenuhnya diserahkan kepada APH atau kegiatan fiktif yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
“Itu sah-sah saja APH menindaklanjuti itupun udah ada rekomendasi dari APIP setelah diaudit. Jadi sekali lagi aku sampaikan APH bukan pengauditan tetapi penindakan,” jelasnya. (*)