DPRD Kayong Utara Serahkan Nama Pengganti Romi Wijaya
KAYONG UTARA – DPRD Kayong Utara menyerahkan dua nama usulan pengisi jabatan Bupati Kayong Utara pasca pejabat Bupati (Pj) Romi Wijaya resmi mengajukan pengunduran diri karena mau maju dalam pencalonan Pilkada 2024.
Pada 4 Juni 2024, tiga pimpinan DPRD yakni Sarnawi, Muhammad Abas dan Abdul Samad datang langsung ke Kementrian Dalam Negeri menyerahkan dua nama usulan pengisi kekosongan jabatan Bupati tersebut.
Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi SH mengatakan, pengajuan pengganti Romi tersebut untuk melaksanakan amanat Surat Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3/2314/SJ, tgl 14 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati/Walikota yg akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal berikutnya adalah menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya tanggal 3 Mei 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Merespon surat pengunduran diri itu, kita sudah serahkan nama pengganti. Ini sesuai dengan aturan,"" kata Nawi (panggilan akrabnya), Rabu (06/06/24).
Sarnawi menjelaskan, usulan calon Pj Bupati yg disampaikan selain memenuhi amanat Surat Kementerian Dalam negeri juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Penjabat Bupati selanjutnya akan menjalankan serta melanjutkan program yang dilaksanakan Penjabat Bupati sebelumnya sesuai dengan tugas yg diamanatkan Peraturan perundangan undangan sampai dengan dilantiknya Bupati dan wakil bupati definitif.
"Aturan yang menjelaskan kewenangan DPRD untuk mengusulkan Pj Bupati itu. Kita maunya agar dia (Romi Wijaya) fokus saja ke tahapan Pilkada Kayong. Takutnya tidak maksimal. Biar daerah ini diurus oleh pejabat pengganti," kata Nawi.
Borneotribun memperoleh bocoran nama yang diusulkan DPRD tersebut yaitu dua nama masing-masing berasal dari ASN Pemerintah provinsi dan satu dari ASN Pemkab Kayong Utara. Mereka itu adalah pejabat eselon II.
Penulis: Muzahidin