Siswa SMP Tewas Ditusuk Kakak Kelasnya
Pelajar SMP di Merangin Jambi tewas ditusuk kakak kelasnya, saat ini kepolisian Merangin sedang mendalami motif penusukan. |
Pelajar SMP di Merangin Jambi tewas ditusuk kakak kelasnya, saat ini kepolisian Merangin sedang mendalami motif penusukan. |
Ilustrasi. Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang ditebas menggunakan pedang. |
BorneoTribun Pontianak - Tomi, warga Sungai Ambawang ditebas menggunakan pedang saat menagih hutang di kediaman konsumennya bernama Syam di Jalan Tanjung Harapan Gang M Taufik Laut, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar Senin lalu..
Tomi Baskara menjadi korban penganiayaan oleh Syam, konsumen yang menunggak angsuran kredit sepeda motor. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Indra Asrianto menerangkan, hasil pemeriksaan sementara penganiayaan ini terjadi diduga karena pelaku kesal terhadap korban.
“Awalnya, korban ke rumah pelaku bersama temannya untuk menagih uang pembayaran kredit motor yang menunggak. Lalu pelaku mempersilakan korban dan temannya masuk ke dalam rumah. Mereka pun duduk di ruang tamu,” kata Indra.
Namun, kata Indra, saat membicarakan terkait penagihan tersebut, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah pedang berukuran satu meter yang saat itu disimpan dalam kamarnya.
“Pelaku kemudian mengeluarkan pedang dari sarung dan mengejar korban. Melihat hal tersebut korban langsung berupaya melarikan diri namun terjatuh. Pelaku langsung membacok korban sebanyak satu kali ke arah bagian rusuk sebelah kanan,” kata Indra.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku membiarkan korban bersama temannya pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanan, luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan kanan, jari sebelah kiri dan kanan dan bahu akibat terjatuh.
Tak terima dengan perbuatan Syam, Tomi pun melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Pontianak Timur.
Setelah menerima laporan, setengah jam kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku saat itu masih berada di rumahnnya.
Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku beserta satu barang bukti berupa pedang sepanjang satu meter dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, korban masih dirawat. Sementara pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 351 KUHP,” pungkas Indra.
Baca berita BorneoTribun di Google News dengan Judul Konsumen Nunggak Angsuran Kredit Sepeda Motor, Penagih Hutang Ditebas menggunakan Pedang.
(YK/ER)
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim. |
BorneoTribun Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.
"Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Selasa (19/04/22).
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.
"Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.
"Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter," terang Kabid Humas Polda Jatim.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.
"Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui," tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Bahkan, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.
(YK/ER)
Polri Limpahkan Berkas Perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary DS ke Kejaksaan Agung. |
BorneoTribun Jakarta - Divisi Humas Polri menjelaskan terkini perihal kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Pada hari Senin (18/4/2022) kemarin, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K..
"Berkas perkara atas nama tersangka DMT alias DS oleh penyidik telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama pada hari ini, Senin (18/4/2022)," jelas Kabag Penum.
Kombes. Pol. Gatot melanjutkan bahwa sebanyak 64 orang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan melalui Quotex yang dilakukan oleh suami Dinan Fajrina tersebut.
"Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 64 orang dengan total ahli sebanyak 10 orang," tutur Gatot.
Diperkirakan, jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.
(YK/HRM)
Manager Tim DNA Pro ditangkap sehingga ditahan oleh Polisi. |
BorneoTribun Jakarta - Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama HA. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.
"Iya, total tujuh tersangka. Satu tersangka tambahan atas nama HA," jelas Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Selasa (19/4/2022) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa HA adalah Branch Manajer dari tim yang diberi nama 'Central'. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Ha sempat diperiksa dan dipenuhinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," jelasnya lebih lanjut.
Saat ini, Ha telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
(YK/HRM)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. |
Borneo Tribun, Jakarta -- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan Vk dan ayahnya RP, sebagai tersangka TPPU terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option. Pacar dari tersangka IK ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Jakarta, Selasa (19/4) kemarin.
Sebelum ditahan, VK dan RP menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
(YK/ER)
Ilustrasi. 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi. |
Borneo Tribun, Jakarta -- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).
Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.
"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya.
Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.
Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.
"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk," jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.
(YK/HRM)
Kasus Pencurian di bulan bulan Maret-April 2022 berhasil diungkap Polres Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polres Sekadau selama bulan Maret - April 2022.
Kasus pencurian dengan pemberatan menjadi atensi institusi korps bhayangkara ini terlebih rentang waktu dua bulan ( Maret -April ) kasus di Sekadau meningkat signipikan.
Wakapolres Kompol M. Aminuddin didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafruddin dalam keterangan persnya pada Rabu (20/4/2022) bertempat di Aula Patriatama Bhayangkara memaparkan upaya dan langkah - langkah dari jajarannya dalam menindak lanjuti berbagai laporan yang diterima Polres Sekadau.
Satreskrim melalui jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi atas ciri-ciri pelaku dan melakukan maping resedivis diwilayah Sanggau dan Sekadau serta petunjuk yang ada mengarah kepada beberapa pelaku tim jatanras semakin yakin dengan diperkuat pelaku memegang handphone hasil curian beranjak dari situ dilakulan pengungkapan kasus ini dengan mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor menuju Sanggau, saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Sekadau.
Tersangka F alias Sap alias U (45th) diduga melakukan pencurian pada Senin (21/3) dirumah beralamat Jl.Merdeka Timur Km 9 RT/RW 07/004.
Tersangka mencongkel pintu jendela dan menghondol Handphone, uang tunai, dompet dan barang lainnya.
"Tersangka merupakan resedivis dari kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum polres Sanggau dalam kasus ini korban meninggal dunia, tersangka pernah mendekam di Rutan Jawa Barat," kata Kasatreskrim AKP Anuar Syafrudin.
Sebelum tertangkap, jelas AKP Anuar Syafrudin tersangka F alias Sap alias U pada tanggal 21/3 pukul 02:20 masih sempat melancarkan aksinya dirumah korban di Pal 9 Desa Bokak Sebumbun menggondol dompet, uang tunai Rp 2.200.000, satu unit Hp merk Samsung kerugian ditaksir Rp.2.600.000.
"Usai menjalankan sejumlah aksi pencurian tersangka F alias Sap alias U hendak menyasar rumah wakil bupati Sekadau , namun urung dilaksanakan karena rumah ada penjagaan dan beberapa ekor anjing," tambah Kasatreskrim.
Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berbeda berhasil diungkap team jatanras, beber AKP .Anuar Syafrudin teranyer pada 26/3 pukul 08:00 WIB (pagi) pencurian dengan tersangka BS alias S (42th) modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban , kemudian masuk dan mengambil barang - barang berharga milik korban.
"Tersangka berhasil menggondol dua unit handphone merk redmi dan vivo serta uang tunai Rp.100.000 dari rumah korban," beber AKP.Anuar Syafrudin.
Tersangka berhasil diamankan oleh keluarga korban setelah dilakukan pencarian dan diserahkan ke Polres Sekadau.
Atas perbuatannya tetsangka BS alias S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.
Tersangka F alias Sap alias U dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP kedua tetsangka dilakukan penahanan untuk penyidikan.
Wakapolres Sekadau Kompol M.Aminuddin disela keterangan pers mengatakan , pasca penegakan hukum terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tidak ada lagi kasus terjadi.
"Masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas pengungkapan kedua kasus ini" tutpnya.
(Yakop)
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Viral posting di media sosial Facebook, beredarnya uang palsu bergambar sukarno di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (19/4).
Menanggapi informasi tersebut, Polres Sekadau akan melakukan penyelidikan perihal peredaran uang palsu lembaran 100rb yang viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada warga yang melaporkan ke Polisi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH kepada Wartawan, Selasa (19/4).
“Perihal informasi beredarnya uang palsu di media sosial yang saya lihat, untuk laporannya belum ada yang masuk ke Polres Sekadau, ” kata Kasat.
AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredar nya uang palsu di kecamatan Belitang khususnya Sekadau.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.
"Kalau memang ada uang palsu yang beredar, tentunya kami akan lakukan penindakan,” terang Kasat.
Ia meminta, bagi masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan peredaran uang palsu secepatnya untuk melaporkan kepada Polisi.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu, silahkan melaporkan ke Polres Sekadau atau ke Polsek setempat. Tentunya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara dari jejak digital berhasil dihimpun, beredarnya uang palsu tersebut muncul dari postingan akun Facebook bernama Uun Maryenii di media sosial.
Akun itu memposting informasi peredaran uang palsu di grup Facebook Belitang Update pada senin 18 April 2022. Dalam statusnya, akun tersebut menulis pesan imbauan disertai gambar uang pecahan senilai Rp100Ribu yang diduga palsu.
”Tolong bantu share untuk semuanya, daerah Belitang dan sekitarnya sudah beredar uang palsu 100 ribu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mohon di bantu jika ada yang mencurigakan ,karena sudah banyak toko-toko kecil dan besar yang tertipu salah satunya warung orang tua saya yg berada di simpang Sp 4 Setuntung, ini adalah buktinya,tolang partisipasinya sama2 kita menghentikan penyebaran uang palsu ini, agar tidak bertambah lagi korban seperti orang tua saya, ” tulis akun Uun Maryanii dalam grup Facebook tersebut.
Rentetan komentar netizen didalam unggahan tersebut sontak menjadi perhatian dan dipenuhi oleh puluhan komentar. Salah satunya akun bernama Rudy Mandar, ia berkomentar segera laporkan ke polisi disertai barang bukti. Sehingga kepolisian segera mengambil tindakan, agar tidak ada korban berikut nya.
Hingga Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.16 WIB, unggahan informasi dugaan beredarnya uang palsu tersebut telah disukai sebanyak 166 like. Selain itu terdapat pula 42 komentar dengan 33 kali dibagikan oleh akun netizen.(*)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi. |
Borneo Tribun, Palembang -- Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika di wilayah Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi menjelaskan, pada Minggu ketiga April 2022, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran telah mengungkap 35 kasus dengan menangkap 46 tersangka.
"Dari 46 tersangka yang berhasil ditangkap, dua tersangka diketahui merupakan produsen narkotika, 43 pengedar dan satu orang pemakai," terang Kombes Pol Supriadi, Senin (18/04/22).
Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 177,78 gram dan ekstasi sebanyak 24,5 butir.
"Di Minggu ketiga ini dari catatan yang kita terima, ada tiga Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Pagaralam, Polres Empat Lawang dan Polres Muratara," tutur Perwira Menengah Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau kepada Unit Opsnal agar meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
(YK/ER)
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.Ik, MH, (Sumber: Istimewa) |
Borneo Tribun, Ketapang - 270 perkara selama bulan puasa tahun ini berhasil diungkap Polres Ketapang, Kalbar.
Hal itu diutarakan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana saat gelar tersangka dan barang bukti di Mako polres Ketapang jalan Brigjend Katamso, Senin (18/4) petang.
Dia menjelaskan, dari jumlah perkara itu, 35 kasus masuk tahap penyidikan plus 52 orang pelaku ditahan. Sisanya yakni, 235 kasus hanya dilakukan pembinaan.
Yani merincikan, kasus yang dilakukan pembinaan dan penindakan yaitu, narkoba 18 kasus tahap penindakan, 10 kasus judi upaya penindakan, 49 kasus peredaran miras 5 masuk penindakan 44 lainnya pembinaan, kemudian kasus prostitusi online sebanyak 69 kasus bersifat pembinaan, 49 kasus premanisme, 2 kasus masuk tahap penindakan lantaran adanya tindakan kekerasan berupa penganiayaan, 47 sisanya dilakukan pembinaan.
Kapolres juga mengatakan, 10 kasus petasan (mercon) dan senjata tajam hanya dilakukan pembinaan. Sementara barang bukti (BB) seperti mercon dan 69 bilah parang disita polisi untuk dimusnahkan.
"Kasus-kasus yang dilakukan pembinaan itu, kita buatkan dengan surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan lagi," kata Kapolres berkacamata tersebut.
Perkara lainnya yang diungkap Polres adalah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dengan pelaku sebanyak 2 orang.
Khusus perkara ini, polisi menemukan modus kejahatan dengan cara pelaku bertindak sebagai penampung dari BBM yang berasal dari pengantri solar di SPBU. Hasil tampungan solar itu, kemudian diangkut dan dijual kembali oleh para pelaku.
Kesemuanya itu adalah hasil penindakan hukum dalam kegiatan bertajuk operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Ketapang selama dua pekan dimulai tanggal 1 hingga 14 April 2022.
Reporter: Dins
Polri Berhasil Mendalami Pelaku Perusakan Pos Polisi Benhil. |
Borneo Tribun, Jakarta - Hasil pendalaman pemeriksaan Polri terhadap tersangka pengrusakan Pos Polisi di Benhil, saat demo besar-besaran mahasiswa, 11 April lalu agak mengejutkan.
Artinya pengerusakan, bahkan kebakaran yang mereka lakukan pada fasilitas milik negara tersebut hanya on the spot, tanpa niat sama sekali. Senin (18/4/22).
Meski belum semua tersangka tertangkap, sehingga praktis juga belum dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang sudah diminta keterangannya, menyatakan apa yang mereka lakukan, semata hanya spontanitas saja.
Dalam perspektif ilmu komunikasi, motif itu justru menjadi awal, kenapa sebuah pesan atau tindakan itu dilakukan.
Artinya, ucapan dan tingkah laku sebagai bagian dari pertukaran pesan dalam ilmu komunikasi, hanya bisa terjadi jika mereka yang membuat dan mengirim pesan, punya motif, atau alasan kenapa sebuah pesan itu mereka buat dan kirimkan.
Tanpa motif, sebenarnya nyaris sebuah pesan itu dibuat dan dikirimkan.
Beberapa tersangka yang kebetulan sudah ditangkap, tidak memiliki motif, Polri harus dapat menangkap siapa provokator di balik pengerusakan itu.
Para provokator inilah yang pasti punya motif menggerakkan massa untuk mellakukan pengrusakan dan pembakaran Pos Polisi Benhil tersebut.
Kita percaya, Polri pasti menemukan mereka yang menjadi dalang dan punya motif dalam aksi kriminal tersebut, sehingga kita bisa mengusut dengan jelas siapa saja yang terlibat sebagai pembonceng aksi mahasiswa 11 April lalu.
(YK/HRM)
Kompolnas: Bareskrim tidak Tebang Pilih Usut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya Cipta. |
Borneo Tribun, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam mengusut kasus penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
"Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kami semua berharap penyidikan dapat segera P-21," kata Kompolnas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu (18/04/22).
Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa Kompolnas telah melakukan klarifikasi ke Bareskrim terkait pengusutan kasus yang menjerat tiga petinggi Indosurya itu.
Menurutnya, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk jaksa.
"Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama," ujarnya.
Lebih lanjut, Kompolnas Poengky Indarti meminta semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya ini bersabar dan mendukung penanganan kasus ini.
"Mohon bersabar dan diharapkan mendukung jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen.
Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini mengemuka setelah koperasi mengalami gagal bayar.
(YK/ER)
Polda Papua Amankan 4 Truk Pengangkut BBM Bersubsidi dibeli di SPBU Tanah Hitam. |
Borneo Tribun, Jakarta - Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terjadi di beberapa daerah. Termasuk di wilayah Polda Papua.
Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua, Jumat (15/4/22) malam sekitar pukul 20.00 WIT mengamankan empat truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2.045 liter serta menahan keempat pengemudinya.
Keempat truk diamankan karena diduga digunakan menampung solar bersubsidi yang dibeli di SPBU Tanah Hitam, Kota Jayapura.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.I.K., di Jayapura, Jumat (15/4/22), pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu setelah anggota melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WIT.
Sekitar pukul 20.00 WIT baru empat truk yang mengangkut 2.045 liter solar bersubsidi diamankan di sekitar pasar Youtefa Distrik Abepura, Jayapura.
Penyelidikan itu dilakukan karena pihak Kepolisian mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi hingga menyebabkan terjadinya antrean pembelian di SPBU.
"Anggota masih terus menyelidiki karena tidak tertutup kemungkinan pelakunya bukan hanya keempat sopir tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan dari petugas di SPBU," tegas Dirkrimsus Polda Papua.
Direskrimsus Polda Papua mengaku belum mengetahui solar bersubsidi itu dijual kemana dengan harga berapa karena keempat supir truk masih diperiksa penyidik.
Adapun keempat sopir truk yang diamankan yaitu AS, AA, I dan S. Barang bukti yakni empat truk beserta 2.045 liter solar dan mesin penyedot saat ini diamankan di Mapolda Papua di Jayapura.
(YK/ER)
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H |
Borneo Tribun, Jakarta - Kabareskrim Polri memberikan saran yaitu, Kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan, menuai kontroversi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan di daerah setempat.
Kabareskrim Polri, mengatakan pada Jum'at kemarin, bahwa saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan Kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.
Kabareskrim Polri menyarankan kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana guna dimintai saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.
Kabareskrim Polri mengatakan dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian akan menjadi dasar yang sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tegas Kabareskrim Polri.
Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi polemik, lantaran korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/22) dini hari kemarin.
Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan korban AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.
Kabareskrim Polri mengatakan bahwa, terkait kasus tersebut, menurut kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelas Kabareskrim Polri.
Perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan masyarakat, menyalahkan polisi karena mentersangkakan AS. Tentu saja Polri punya pertimbangan, tersangka AS yang sempat ditahan, untuk melindungi dari ancaman balas dendam keluarga.
(YK/HRM)
Polisi Terbitkan SP3, Korban Begal AKhirnya Bebas. |
BorneoTribun, Jakarta -- Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, kini merasa lega. Sebab, pria 34 tahun asal Desa Ganti, Lombok Tengah, itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal. Kemarin Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan menghentikan proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran polda dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB kepada wartawan pada Sabtu (16/04/22).
Hal itu juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal itu menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. ”Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ”Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” terang Kabid Humas Polri.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu malam lalu (9/4/22) Murtede dicegat empat orang begal di Desa Ganti, Praya Timur. Murtede nekat berduel dengan empat begal yang ingin merampas motornya. Murtede berhasil menewaskan dua begal. Namun, dia malah ditahan dan sempat dijadikan tersangka kasus pembunuhan.
(YK/HRM)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru