Edar Pupuk Tanpa Izin Produksi Dan Edar, Vs Berlaku Tak Sopan Pada Pembeli
BorneoTribun Singkawang, Kalbar Pupuk merk Booster yang di produksi oleh PT. Agro United diduga tidak mengantongi Izin Produksi dan tidak mengantongi Izin Edar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Singkawang ada toko pertanian yang menjual pupuk bermerk Booster, dimana pupuk tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar dan izin produksi, pada tanggal 13 Oktober 2021 Tim KLTV Indonesia, Tribrata Tv, Borneo Tribun, PANI, mendatangi Toko VS dan menemukan pupuk yang dimaksud.
Pupuk bermerk Booster yang di produksi oleh PT. Agro United dijual dengan harga Rp.150.000 per paking isi 5 Kg dan pupuk tersebut digunakan untuk perkebunan sawit.
Saat pemilik toko diminta untuk membuat Nota penjualan, Toko Vs tidak mau memberi Nota dengan Cap toko dengan alasan tidak memiliki Cap.
"Tak ada cap, toko kami tidak memiliki cap toko, tak jadi beli tak apa, tak jual pun tak apa, tak usah foto - foto," Ujar sang pemilik toko.
Hasil penelusuran di google bahwa PT. Agro United ternyata tidak ditemukan, dan Pupuk Booster adalah milik PT. Hextar Fertilezer Indonesia.
Sangat berbeda isi kandungan antara Pupuk Boster yang diproduksi PT. Agro United dengan Pupuk Boster yang di produksi oleh PT. Hextar Fertilizer Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran pupuk boster yang terdaftar di Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida tahun 2015 yang memiliki izin adalah Pupuk Booster Milik PT. Hextar Fertilizer Indonesia sehingga diduga kuat Toko VS melanggar UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Reporter : Rinto Andreas/Tim