Berita Borneotribun.com: Biaya Haji Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Biaya Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya Haji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
Gambar ilustrasi. DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI, Rabu malam (15/2) sepakati biaya haji tahun 2023, per jemaah sebesar Rp49.8 juta. 

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama hari Rabu (15/2) mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H atau 2023 untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 juta. Jumlah ini turun dari semula Rp.98.893.909.

BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji yaitu sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH; lebih kecil dibanding usul awal Rp 69 juta. Sementara jumlah yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata Rp 40.237.937 atau 44 persen dari total BPIH; atau naik dibanding sebelumnya Rp 30 juta.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan beberapa pihak terkait.

Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi menyatakan kesepakatan mengenai BPIH tersebut berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keterjangkauan.

"Oleh karena itu, dengan memohon ridha Allah SWT malam ini saya sahkan secara resmi BPIH haji untuk tahun 2023," kata Ashabul.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Panitia Kerja BPIH DPR Marwan Dasopang membacakan laporan hasil pembahasan antara Komisi VIII dengan pemerintah tentang BPIH.

"Yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panitia Kerja Biaya Haji Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, berlangsung di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Besaran BPIH yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah itu lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebelumnya, yakni BPIH sebesar Rp 98,8 juta dan Bipih Rp 69 juta. Ini dikarenakan penurunan beberapa komponen akomodasi dan asuransi.

Lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi adalah 40 hari, makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah 44 kali, termasuk empat kali pada dua hari menjelang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Hal lain diputuskan dalam rapat itu adalah jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Sedangkan 9.864 jemaah haji lunas tunda 2022 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan jamaah tahun ini sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan Rp 23,5 juta.

Menag Tetap Berharap Jemaah Tanggung Porsi Lebih Besar Kelak

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas berharap ke depannya biaya haji yang ditanggung oleh jemaah harus lebih besar ketimbang nilai manfaat.

Dia meyakini keputusan mengenai BPIH hari ini adalah kesepakatan yang terbaik dan jamaah haji mendapatkan skema pembiayaan yang terbaik pula.

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
Gambar ilustrasi. DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
"Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual dan upaya terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan. Memberikan Bipih terbaik sekaligus mencerminkan istitha'ah (kemampuan) jamaah menjadi perhatian bersama pemerintah dan Komisi VIII," ujar Yaqut.

Yaqut bersyukur dalam pembahasan yang dilakukan oleh panitian Kerja DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Dia mengakui secara kuantitas layanan katering bagi jamaah haji berkurang, namun pemerintah berkomitmen untuk memberikan makanan yang terbaik bagi jemaah haji.

Beberapa Fraksi Beri Catatan

Semua fraksi menyetujui laporan panitia kerja mengenai BPIH dan Bipih itu dengan sejumlah catatan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola keuangan Haji (BPKH).

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta
DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Rp 49,8 Juta.
Fraksi Partai Golongan Karya dalam pandangan yang dibacakan oleh John Kenedy Aziz menyebutkan fraksinya merasa puas karena Bipih yang ditanggung jemaah bisa turun sekitar Rp 20 juta dari yang diusulkan pemerintah sebelumnya.

"Seperti makan yang biasanya tiga kali sehari, sekarang kita berikan dua kali sehari. Biaya hidup yang biasanya kita berikan 1.500 riyal, sekarang kita berikan 750 riyal," tutur John.[fw/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Minggu, 06 Juni 2021

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Ilustrasi. Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Sumber: Humas Kemenag

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06/2021).

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber: Humas Kemenag

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno