Berita Borneotribun.com: Bawaslu Kubu Raya Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024
Gambar ilustrasi. Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengambil langkah-langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran kampanye pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kubu Raya, Abdul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
"Dalam masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami akan segera mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Abdul di Sungai Raya, Selasa.

Abdul menjelaskan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan melalui surat yang akan disosialisasikan kepada para peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, Bawaslu Kubu Raya juga akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang dipasang, sehingga kami meminta mereka sendiri untuk melepaskannya," tambahnya.

Bawaslu Kubu Raya juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menangani atribut dan APK selama masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Abdul menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan ditindak sesuai dengan hukum pidana pemilu, termasuk pelanggaran seperti melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

2.702 APK dan Atribut Pemilu Dipastikan Tak Mematuhi Ketentuan di Kubu Raya

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani)
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah menertibkan sebanyak 2.702 alat peraga kampanye (APK) dan atribut peserta pemilu yang melanggar aturan sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November. 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul, menyatakan hal ini di Sungai Raya pada hari Selasa.

Menurut Abdul, APK dan atribut peserta pemilu yang telah ditertibkan termasuk baliho, umbul-umbul, spanduk, dan bendera yang dipasang secara melanggar ketentuan pemilu. 

Ia menjelaskan bahwa aturan pemilu melarang pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Abdul juga menekankan bahwa pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di median dan bahu jalan di sepanjang wilayah Kubu Raya merupakan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang juga harus ditindaklanjuti.

"Sanksi administrasi seperti pencabutan APK dan atribut pemilu diberlakukan bagi partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa partai politik, pasangan calon presiden, dan calon anggota legislatif diizinkan untuk memasang APK dan atribut pemilu sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, asalkan memperoleh izin dari pemilik tempat dan mempertimbangkan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Bawaslu Kubu Raya telah menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemasangan APK dan atribut peserta pemilu. 

Mereka juga memberikan himbauan agar peserta pemilu menertibkan APK dan atribut peserta pemilu secara mandiri.

Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di Kubu Raya, metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan APK di tempat umum, kampanye melalui media sosial, media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Kerawanan Pemilu 2024, 41% TPS di Kubu Raya Ditetapkan Rawan

Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
Bupati Kubu Raya berfoto bersama Ketua Bawaslu Kubu Raya beserta jajaran, usai terima peluncuran TPS rawan secara simbolis di Sungai Raya, Kamis (25/1). ANTARA/Rizki Fadriani.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah memusatkan perhatian pada sebanyak 931 dari total 1.967 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya yang dinyatakan rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

"Jadi, lebih kurang sekitar 41 persen TPS masuk kategori rawan. Tentu ini menjadi fokus pengawasan kami, belajar dari pengalaman tahun 2019," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep, di Sungai Raya, Kamis.

Encep menjelaskan bahwa status rawan pada TPS mengindikasikan adanya potensi gangguan yang belum pasti terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu akan memberikan perhatian khusus pada TPS yang termasuk dalam kategori rawan tersebut.

Kerawanan yang dimaksud Encep berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 hingga tahap akhir penghitungan suara, serta potensi kerawanan logistik karena luasnya wilayah Kubu Raya dan sulitnya akses ke beberapa lokasi.

Analisis terhadap potensi kerawanan tersebut didasarkan pada indikator yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI serta pengalaman dari Pemilu 2019 beserta dinamika sosial masyarakat.

"Berdasarkan analisis tersebut, kemungkinan akan terjadi kerawanan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sampai pada tahap akhir penghitungan suara dan penetapan calon terpilih," jelas Encep.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menyatakan bahwa pemetaan TPS yang rawan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pelaksana pemilu dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Pada prinsipnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan TPS rawan, tujuannya agar kita dapat mengecilkan risiko kerawanan ini," katanya.

Mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya, Muda tetap optimistis bahwa pemilu akan berjalan lancar dan kondusif karena Pemerintah Kabupaten telah melakukan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat terkait pemilu dan keamanannya.

"Kita juga ingin memperkuat partisipasi masyarakat untuk lebih aktif supaya kerawanan itu bisa ditekan," ujarnya.

Sumber: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno