Berita Borneotribun.com: Bahan Bakar Minyak Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Bahan Bakar Minyak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahan Bakar Minyak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2024

Anies Baswedan Soroti Sulitnya Akses BBM di Kalimantan Timur

Anies Baswedan Soroti Sulitnya Akses BBM di Kalimantan Timur
Kampanye Akbar Anies Baswedan disambut ribuan warga di halaman GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Ahmad Rifandi)
SAMARINDA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, menyerukan pesan perubahan kepada ribuan pendukungnya yang berkumpul di GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu. 

Dalam kampanye akbarnya di Samarinda, Anies menyoroti sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di daerah penghasil migas tersebut dengan mengatakan, "Bagaimana mungkin kalau sumbernya di Kalimantan Timur orang kesulitan dapat BBM? Jangan sampai warga Kaltim tidak merasakan kemakmuran di tanah sendiri. Betul tidak?"

Ia mengajak para pendukungnya, terutama kaum ibu-ibu, untuk menjadi agen perubahan dengan merekam pidatonya menggunakan ponsel dan menyebarkannya kepada keluarga dan teman-teman mereka. 

"Kita ingin kebutuhan pokok harganya terjangkau, lapangan pekerjaan terbuka luas, dan mereka yang tinggal di pelosok tidak lagi tertinggal kesehatannya, tidak lagi tertinggal pendidikannya. Mereka harus mendapatkan kesetaraan kesempatan. Amin," ujar Anies.

Selain itu, Anies menekankan pentingnya persatuan dan solidaritas dalam perjuangan untuk perubahan, menyatakan bahwa ini bukanlah perjuangan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk jutaan saudara yang memiliki harapan yang sama. 

"Kita berkumpul bukan sekadar untuk memenuhi lapangan. Kita berkumpul karena kita merapatkan barisan untuk perubahan. Kita menginginkan Indonesia yang adil, tidak lagi Indonesia yang penuh dengan ketimpangan, dengan ketidaksetaraan," tegasnya.

Anies juga mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa berkunjung ke Kalimantan Timur bersama istri dan anaknya, serta merasa senang melihat antusiasme dan semangat dari masyarakat Samarinda. 

"Rekaman ini jadi bukti. Simpan rekaman ini. Dan itu jadi catatan. Jangan pernah anggap enteng ibu bapak datang ke sini. Bukan karena pembagian makanan, bukan karena pembagian baju, tapi karena ada semangat untuk Indonesia yang lebih baik," pungkas Anies.

Anies dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, akan bersaing dengan dua pasangan calon lainnya, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Oleh: Antara/Ahmad Rifandi
Editor: Yakop

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus penyalahgunaan angkutan BBM bio solar yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berinisial E. Bayu mengatakan, "Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi atau elpiji 3 kg yang ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berinisial A."

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku berinisial E melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah. 

Barang bukti yang disita dari tangan E meliputi satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, dokumen resmi kendaraan, dan 26 jerigen berisi BBM jenis bio solar.

E berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2024, tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan. 

Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang terlibat dalam penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi di Kota Palangka Raya. 

Dari tangan A, polisi menyita 100 tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick-up warna hitam dengan nomor polisi KH 8849 AS, dan dokumen kendaraan yang sesuai.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya pada paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bayu menambahkan, "Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat."

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tangerang

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
TANGGERANG - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditahan adalah seorang pria berinisial AH. AH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM ini pertama kali diterima dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/1).

"Kami mendapati beberapa orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Arief.

Ketika dilakukan pemeriksaan, AH tertangkap sedang memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan mobil.

"Modus operandi penyalahgunaan BBM ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Interogasi terhadap AH mengungkap bahwa ia rutin membeli BBM dengan menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas sekitar 200 liter, setiap hari selama kurang lebih 6 bulan terakhir. BBM ini kemudian dijual kembali.

Arief mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline "Hallo Pak Kapolresta" di nomor 081112301110 apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.

Sumber: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Yakop

Kamis, 25 Mei 2023

Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau

Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau
Massa Sampaikan Keluhan terhadap Tambang Emas dan Ketersediaan BBM di Sekadau. Foto Seorang anggota Polres Sekadau alami luka akibat lempar dari massa.
Sekadau, Kalbar – Ratusan Masyarakat Perwakilan Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Sekadau Hilir mendatangi Kantor Bupati serta Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis 25 Mei 2023.

Kedatangan ratusan massa ini dalam rangka menyampaikan keluhan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat di beberapa daerah di wilayah pedesaan maupun Kecamatan Sekadau Hilir maupun Sekadau Hilir.

Para massa tersebut datang menggunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk Dum Truck, Pick Up, mobil pribadi, dan kendaraan roda dua.

Salah satu perwakilan masyarakat dari Kecamatan Belitang Hilir, Sukardi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ini merupakan spontanitas untuk menyampaikan keluh kesah terkait pekerjaan tambang emas dan ketersediaan BBM yang sulit di daerah mereka.

"Masalah ini berdampak pada banyak orang, ini masalah kebutuhan pokok. Kami berharap Pemerintah Daerah Sekadau dan Anggota DPRD dapat memperhatikan kami, terutama di wilayah Kecamatan Belitang Hilir," ujar Sukardi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyambut baik kehadiran massa dan menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk mendengarkan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat.

"Pemerintah Daerah selalu menghargai aspirasi masyarakat karena pada akhirnya semua berhubungan dengan pemerintah," kata Aron.

Ini merupakan kali pertama masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dengan kerja tambang emas. Namun, terkait dengan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok atau koperasi. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi terkait dengan pembentukan WPR karena hal ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sekadau. Selain itu, terkait sulitnya akses BBM, Pemerintah Daerah akan mengundang pengusaha kios untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan instansi terkait, disepakati bahwa pertambangan ilegal dapat diubah menjadi legal melalui upaya Pemerintah Daerah. "Kami mendukung kegiatan tersebut," papar Suyono.

Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, menjelaskan bahwa perizinan resmi untuk kegiatan pertambangan akan dibuat oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat. Diharapkan dengan adanya perizinan resmi ini, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan secara legal.

Pemerintah Daerah akan membentuk Tim Supervisi yang bertugas untuk memeriksa wilayah-wilayah tempat kegiatan pertambangan berlangsung dan akan mengurus perizinan kegiatan tersebut ke tingkat Provinsi. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat terkait masalah pertambangan. Dalam upaya menjadikan kegiatan pertambangan menjadi legal, akan dibentuk Tim Supervisi yang akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah tempat pertambangan dilakukan. Hasil dari pengecekan ini akan digunakan untuk mengurus perizinan resmi ke tingkat Provinsi.

Selain itu, Dandim Bayu Yudha Pratama juga mengungkapkan harapannya agar suplai BBM dapat terjamin. Pemerintah Daerah akan mengundang pemilik kios dan pihak Pertamina untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah juga akan mendorong agar distribusi BBM dapat berjalan lancar hingga ke wilayah Belitang dan Nanga Mahap.

Dengan demikian, melalui pertemuan ini diharapkan keluhan masyarakat terkait kondisi pertambangan dan ketersediaan BBM dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Upaya untuk mengubah kegiatan pertambangan ilegal menjadi legal akan dilakukan, serta langkah-langkah akan diambil untuk memastikan akses dan distribusi BBM dapat berjalan dengan lancar ke seluruh wilayah terdampak.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno