Berita Borneotribun.com: BKN Hari ini
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2021

Pegawai Negeri Tidak Berwujud, BKN Ungkap dari 2014 Temukan 97 Ribu Data PNS Fiktif

Begawai Negeri Tidak Berwujud, BKN Ungkap dari 2014 Temukan 97 Rib Data PNS Fiktif
ASN mengikuti upacara bendera. (Foto: Humas PANRB)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada 2014 pihaknya menemukan hampir 97 ribu data pegawai negeri sipil fiktif. Ribuan pegawai negeri tidak berwujud ini menerima gaji dan dana pensiun.

Informasi menghebohkan tersebut disampaikan Bima Haria dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri hari Senin (24/5).

Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina kepada VOA, Jumat (28/5), menilai kejadian ini menjadi bukti betapa amburadulnya pendataan di Indonesia. Dia mengaku heran pemerintah ternyata selama ini tidak mengetahui ada pegawai negeri fiktif namun rutin menerima gaji dan pensiun.

Almas menduga kuat ada mafia terlibat dalam kasus data 97 ribu pegawai negeri fiktif itu. "Kami melihat kalau betul ada ASN (aparatur sipil negara) fiktif selama ini mendapatkan gaji dari pemerintah, ini rasanya tidak mungkin hanya kesalahan data, tidak mungkin hanya kesalahan sistem. Patut diduga dan perlu ditelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam munculnya ASN fiktif ini," kata Almas.

Almas menambahkan jika benar 97 ribu pegawai negeri fiktif itu menerima gaji dan pensiun, maka negara sangat dirugikan. Dia menyebutkan berapa nilai kerugian negara tinggal ditelusuri berdasarkan jabatan dan besaran gaji yang diterima 97 ribu pegawai negeri fiktif itu serta sejak kapan mereka digaji.

Ditambahkannya, selain karena tidak pernah adanya pemutakhiran data pegawai negeri secara reguler, diduga ada keterlibatan pihak yang berwenang. “Tidak mungkin ada nama pegawai negeri fiktif tanpa ada yang menginput datanya,” tegas Almas.

Selama ini, lanjut Almas, ICW belum pernah menerima aduan tentang data 97 ribu pegawai negeri fiktif. ICW mencatat masih ada pegawai negeri terlibat kasus korupsi dan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum dberhentikan dan masih menerima gaji. Persoalan semacam ini sudah muncul dalam 2-3 tahun terakhir.

Almas menjelaskan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi harus terbuka untuk mengumumkan hasil penelusuran dari kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif tersebut.

Anggota DPR Siap Bentuk Panja

Diwawancarai secara terpisah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nasir Jamil mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja untuk menyelidiki informasi tentang 97 ribu pegawai negeri fiktif itu, apakah hal ini terjadi karena sistem yang usang atau ada mafia.

Para aparatur sipil negara (ASN) dalam sebuah acara di Jakarta (foto: ilustrasi).

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu mengakui Indonesia memang sangat bermasalah dengan data. Ia mencontohkan permasalahan data di Kementerian Sosial terkait bansos yang membuat banyak penerima salah sasaran.

"Harus ada panja (panitia kerja) untuk mendalami ASN (aparatur sipil negara) misterirus ini karena ada uang negara yang digelontorkan, ada orang yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut. Tentu saja ini tidak berdiri sendiri kalau memang diduga ada mafia yang bermain di dalamnya," kata Nasir.

Nasir menambahkan dirinya mendapat informasi kalau kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif ini sudah diselesaikan. Tapi dia mengaku belum mengetahui sejauh mana penyelesaian yang dimaksud.

Para aparatur sipil negara sedang menunggu giliran mendapat suntikan vaksin COVID-19 di Banda Aceh, 5 April 2021. (Foto: Chaideer Mahyudin/AFP)

Nasir mengatakan selama menjabat anggota DPR ia belum pernah mendengar soal kasus 97 ribu pegawai negeri fiktif. Namun dia kerap mendengar tentang kasus kebocoran data, seperti kebocoran data 275 juta warga negara Indonesia.

Nasir menegaskan data 97 ribu pegawai negeri fiktif merupakan perkara serius karena menyangkut keuangan negara.

Data ASN Fiktifi Diketahui dalam Pemutakhiran Data

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan masalah 97 ribu pegawai negeri fiktif itu didapat setelah pihaknya memperbarui data pada 2014. Artinya, data misterius itu sudah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. (Foto: screenshot)

Bima Haria mengakui sejak Indonesia merdeka, pemutakhiran data pegawai negeri baru dilakukan dua kali, yakni pada 2002 dan 2014.

Dia menambahkan BKN sudah mengenalkan aplikasi pemutakhiran data yang bisa dilakukan tiap pegawai negeri kapan saja tanpa menunggu instruksi khusus. Melalui aplikasi ini, pegawai negeri dapat memperbarui data pribadinya secara berkala. [fw/em]

Oleh: VOA

Rabu, 26 Mei 2021

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - JIBI/Abdullah Azzam

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat Jumpa Pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, seperti dilansir dari okezone com, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Ia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (okz/red)

Selasa, 25 Mei 2021

BKN: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

BKN: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
BKN: Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK.

BorneoTribun Jakarta -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021. 

Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai ( mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai autentikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/05/2021) mengatakan, pemutakhiran data ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

“Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujarnya.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” terang Paryono.

Lebih lanjut Payono meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. “Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” paparnya.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. 

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. 

Sementara, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” tandas Paryono. 

(HUMAS BKN/UN)

Senin, 29 Maret 2021

Permudah Pendaftaran Seleksi ASN 2021, Inilah Sejumlah Fitur Baru Portal SSCASN

Permudah Pendaftaran Seleksi ASN 2021, Inilah Sejumlah Fitur Baru Portal SSCASN
sumber: sscasn.bkn.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran dalam tiga kategori rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penggunaan satu portal yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN, Minggu (28/03/2021).

Selain itu, Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah. Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Bima juga memastikan akan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.

Untuk mengantisipasi hal itu, BKN tengah mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Bima menambahkan, dikarenakan situasi pandemi saat ini, BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai protokol kesehatan dalam rekrutmen ASN tahun 2021. Salah satunya dengan menghadirkan live score peserta melalui Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja dan tidak berkerumun di lokasi ujian. Juga akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif Covid-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi.

Terakhir Kepala BKN mengungkapkan, untuk peserta seleksi di luar negeri akan tetap dapat mengikuti ujian di kantor KBRI setempat.

“Memfasilitasi peserta ujian di luar negeri jadi pengalaman baru dalam pelaksanaan seleksi tahun 2020. Tahun lalu BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di lima belas negara lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri,” tutupnya. (HUMAS BKN/UN)

Oleh: Setkab

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno