Rabu, 18 September 2024
Kamis, 15 Agustus 2024
Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di Sintang Lancar Meski Sungai Surut
Area Manager Communication & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicrandra. |
Alih Suplai BBM untuk Atasi Tantangan Distribusi
BBM Pertalite Tetap Tersedia
Komitmen Pertamina Patra Niaga
Rabu, 03 Juli 2024
Tutup Setengah Hari, SPBU di Ketapang Normal Lagi, Pertamina Respon Gesit
Imbas Kuota BBM Subsidi Dipotong, Seluruh SPBU di Ketapang Berhenti Layani Konsumen
Jumat, 29 Maret 2024
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Kamis, 01 Februari 2024
Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tangerang
Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang) |
Selasa, 30 Januari 2024
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah
Jumat, 29 Desember 2023
Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru
Rabu, 20 Desember 2023
Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan
Jumat, 10 November 2023
Hasil Rapat, S3 Dipermudah Mendapatkan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Selasa, 19 September 2023
Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka
Senin, 24 Juli 2023
Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU
Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU |
Sabtu, 08 Oktober 2022
Sempat DPO, Polres Sekadau Amankan Bos BBM Asal Pontianak
Polisi amankan DPO asal Pontianak. (Ho-Humas Polres Sekadau) |
Sekadau, Kalbar -- Sempat DPO, Polres Sekadau Amankan Bos BBM Asal Pontianak. Setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), KV (29) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Setelah melalui proses penyelidikan, lelaki asal Pontianak tersebut berhasil diamankan pada Rabu (5/102022) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warung kopi di Jl. Putri Candramidi kawasan Pontianak Selatan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022.
Tepatnya pada 1 September 2022, Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut," kata Kasat Reskrim, Sabtu (8/10/2022).
Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim. (Yakop/Mul)
Rabu, 05 Oktober 2022
SPBU ini Layani Pembelian BBM Pakai Drum Plastik
Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang. (Borneotribune/Muzahidin) |
Borneotribune, Ketapang -- Pemerintah menerbitkan aturan pelarangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU melayani pengisian BBM jenis RON 90 atau Pertalite menggunakan jerigen ataupun drum plastik.
Hal itu mengacu pada Kepmen ESDM nomor 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Dimana pertalite dianggap sebagai pengganti premium karena termasuk BBM bersubsidi atau kompensasi harga.
Aturan lainnya juga terdapat dalam surat edaran (SE) menteri ESDM nomor 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur disebutkan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ataupun drum plastik.
Kendati demikian, masih ditemukan SPBU mengizinkan pengisian menggunakan drum plastik. Salah satunya di SPBU 64.78819 yang dikelola PT Loc Andalan Petroleum (LAP) di desa Sei Awan Kiri kecamatan Muara Pawan Ketapang.
Pantauan lapangan, Rabu (05/09/22), sekitar pukul 13.35 Wiba, nampak satu unit mobil truck yang disampingnya dipasang spanduk bertuliskan BBM subsidi sedang mengisi BBM pertalite dari mesin dispenser SPBU ke drum plastik dalam truck tersebut.
Diperkirakan, sekitar 40 drum BBM pertalite subsidi atau setara dengan 8 ton minyak yang rencananya akan diangkut ke wilayah pedalaman Ketapang untuk dijual kembali secara eceran.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT LAP, mengaku bernama Alak mengatakan, pihaknya menjual sesuai dengan aturan, yakni ada rekomendasi dan sesuai dengan harga SPBU.
"Itu BBM nya akan dibawa ke hulu kecamatan Manis Mata. Ada suratnya. Kita tidak berani berusaha melanggar aturan," kata Alak, Rabu (05/09/22).
Ketua Hiswana Migas Ketapang, Yusman dalam satu keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan kalau pembelian BBM berjumlah besar diperbolehkan menggunakan drum.
Asalkan ada rekomendasi dari desa atau Camat terutama di kecamatan-kecamatan yang memerlukan BBM.
Yusman juga menegaskan, penjualan minyak tanpa rekomendasi tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran berat. SPBU yang melakukan hal itu bisa mendapatkan sanksi.
"Kalau ada yang begitu mungkin hanya oknum anak buah SPBU jadi kita harus koordinasi sama pihak yang bersangkutan dulu. Sanksinya berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja," kata Yusman.
Oleh: Muzahidin
Minggu, 02 Oktober 2022
Pertamina Menurunkan Harga Pertamax
Pertamina Menurunkan Harga Pertamax. (gambar pixabay) |