Berita Borneotribun.com: BBM Hari ini
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 Maret 2025

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar

Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar
Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar di Klungkung Polda Bali Sita Ribuan Liter Bio Solar. (Gambar ilustrasi)

BALI - Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter Bio Solar yang diduga disalahgunakan dengan modus penggunaan barcode di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modus Operasi: Mobil Boks Dimodifikasi dengan Tandon Air

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka. 

KA diketahui memodifikasi sebuah mobil boks merek Mitsubishi Colt L-300 warna hitam agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Modus operandi tersangka KA adalah membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil tersebut, tersangka memasang pompa penyedot yang menghubungkan tangki kendaraan dengan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter,” jelas Kombes Pol. Roy, dikutip dari Antara, Senin (24/3/2025).

BBM yang sudah disedot dan disimpan dalam tandon tersebut kemudian dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter. 

Dalam menjalankan aksinya, KA diduga bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS, yang dibayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM.

Baru Beroperasi Dua Hari, Langsung Tertangkap

Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi
Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung dengan Modus Mobil Boks Modifikasi.

Kepada penyidik, KA mengaku baru dua hari menjalankan aksi penyelewengan BBM subsidi ini. 

Namun, dalam waktu singkat tersebut, ia sudah berhasil mengumpulkan 1.400 liter Bio Solar untuk dijual kembali secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru memulai aksinya selama dua hari. 

Namun, jumlah BBM yang berhasil dikumpulkan cukup besar, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” tambah Kombes Pol. Roy.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bahan bakar dengan harga lebih terjangkau. 

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi. 

Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kamis, 06 Maret 2025

Dirut Pertamina Sidak SPBU di Jakarta, Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar

Dirut Pertamina Sidak SPBU di Jakarta, Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
Dirut Pertamina Sidak SPBU di Jakarta, Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar.

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi standar yang berlaku.

Dalam sidak ini, Pertamina menggandeng dua lembaga independen, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT TUV Rheinland Indonesia. 

Kedua lembaga ini melakukan pengujian dan mengonfirmasi bahwa BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang berlaku. 

Dengan adanya verifikasi dari pihak independen, masyarakat tidak perlu ragu terhadap kualitas produk BBM Pertamina.

SPBU yang Disidak dan Hasil Pemeriksaan

Sidak dilakukan di dua lokasi SPBU di Jakarta Selatan, yaitu SPBU 34.129.02 Gatot Subroto dan SPBU 31.128.02 MT Haryono. 

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan bahwa hasil pengujian dari kedua lembaga independen menunjukkan BBM Pertamina telah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Pemeriksaan ini mencakup aspek kualitas bahan bakar dan pewarnaan, yang menjadi indikator penting dalam menjaga standar produk.

“Kami ingin memastikan bahwa produk BBM yang disalurkan kepada masyarakat memiliki kualitas terbaik dan sesuai standar. Hasil pengujian dari lembaga independen menunjukkan bahwa BBM Pertamina telah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan,” ujar Mars Ega Legowo Putra.

Komitmen Pertamina Menjaga Keandalan Energi

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pertamina dalam menjaga keandalan layanan energi, terutama selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Dalam periode ini, kebutuhan akan bahan bakar cenderung meningkat, sehingga penting bagi Pertamina untuk memastikan bahwa pasokan tetap stabil dan berkualitas.

Sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina tidak hanya berfokus pada distribusi bahan bakar, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas.

Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan setiap tetes BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Dukungan terhadap Target Net Zero Emission 2060

Selain memastikan kualitas BBM, Pertamina juga berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission 2060. 

Dengan menerapkan prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnisnya, Pertamina berusaha menjaga keseimbangan antara penyediaan energi yang andal dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami terus mendorong inovasi dan strategi keberlanjutan untuk mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Ini sejalan dengan visi kami untuk menjadi pemimpin dalam energi bersih dan berkelanjutan di masa depan,” tambah Simon Aloysius Mantiri.

Dengan adanya sidak ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap kualitas BBM Pertamina. 

Upaya ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pertamina berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Sidak yang dilakukan oleh Dirut Pertamina bersama lembaga independen menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas BBM di Indonesia. 

Dengan memastikan bahwa setiap produk yang dijual di SPBU telah memenuhi standar yang berlaku, Pertamina menunjukkan komitmennya dalam menyediakan energi yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Momen ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional serta target Net Zero Emission 2060.

Senin, 03 Maret 2025

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka.

Sulawesi Tenggara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku dalam kasus ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat. 

Ia juga mengungkap adanya indikasi lemahnya tata kelola distribusi BBM di daerah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga truk tangki, beberapa tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan. 

Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal.

“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan. Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal,” ujar Brigjen Pol. Nunung pada Senin (3/3/25).

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan solar subsidi dari truk tangki pengangkut—yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBU Nelayan—ke gudang penimbunan ilegal. 

Dari sana, BBM subsidi tersebut dialihkan ke tangki industri dan dijual dengan harga non-subsidi.

“Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tambahnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp105 Miliar

Dari hasil penyelidikan, jumlah total BBM subsidi yang berhasil disita mencapai 10.957 liter, yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Polisi juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.

Brigjen Pol. Nunung menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. 

Berdasarkan estimasi, kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini lebih lanjut dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 

Rabu, 18 September 2024

Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode

Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode
Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode.
KETAPANG - Untuk menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perhuluan dan terpencil di kabupaten Ketapang, pengelola SPBU menerapkan aturan pemakaian surat rekomendasi dari pimpinan desa dan camat setempat. 

Sementara, untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan surat berulang ulang, SPBU meminta surat rekom itu harus memiliki kode validasi atau barcode.

"Di beberapa wilayah hulu, yang SPBU tidak ada dan jaraknya jauh dari Ketapang serta kondisi jalan di daerah kita masih banyak yang belum bagus. Kita terapkan aturan pakai surat rekom dan barcode," kata Yunar, salah satu pengelola SPBU bekode 64.788.02 di jalan WR Supratman kelurahan Kauman Ketapang, saat di jumpai pada Rabu (18/09/24) siang. 

Menurut Yunar, penggunaan alat tampung  jeriken dan drum yang dinilai tidak standard masih dapat dimaklumi, selama tidak membahayakan pada saat proses pengisian dan saat pengangkutan.

Karena hal ini untuk mempermudah dan memperlancar serta memastikan pasokan BBM di wilayah sulit serta terpencil mudah didapatkan masyarakat. 

"Kebijakan kami bagi warga dari Hulu boleh memakai jeriken dan drum. Sekali lagi selama prosedurnya diikuti. Hal ini dapat kami pahami serta maklumi asalkan BBM sampai kepada masyarakat di hulu," kata dia. 

Ia menegaskan, seluruh pengelola SPBU di Ketapang tetap berkomitmen untuk menjaga pasokan BBM pada masyarakat terutama pada wilayah pedalaman serta terpencil di Ketapang.  

"Kami akan berusaha mematuhi seluruh ketentuan dalam penyakuran BBM kepada masyarakat. Pihak organisasi (Hiswana Migas Ketapang) dan Pertamina selalu monitoring soal BBM yang kami salurkan ini. Jadi kami tak mau usaha kami beresiko kalau kami keliru dalam penyaluranya," tandasnya. 

Penulis: Muzahidin

Kamis, 15 Agustus 2024

Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di Sintang Lancar Meski Sungai Surut

Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di Sintang Lancar Meski Sungai Surut
Area Manager Communication & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicrandra.
SINTANG - PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab atas penyaluran energi ke masyarakat, menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Sintang tetap berjalan lancar, meskipun menghadapi tantangan distribusi akibat kondisi sungai yang surut.

Menurut Arya Yusa Dwicrandra, Area Manager Communication & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lapangan saat ini. 

“Masyarakat Sintang tetap mendapatkan BBM, khususnya Pertalite, meskipun ada perubahan jalur distribusi,” jelas Arya dalam keterangan yang diberikan di Pontianak pada Rabu.

Alih Suplai BBM untuk Atasi Tantangan Distribusi

Untuk menghadapi tantangan akibat surutnya sungai, Pertamina melakukan alih suplai BBM dari Terminal BBM Jobber Sanggau, yang sebelumnya didistribusikan melalui Fuel Terminal Sintang. 

Perubahan jalur ini dimulai sejak 26 Juli 2024, dan menyebabkan waktu tempuh distribusi ke SPBU di Sintang menjadi lebih lama. 

"Biasanya distribusi dari FT Sintang ke SPBU hanya memakan waktu 1-3 jam, namun sekarang butuh 5-8 jam karena harus melalui rute yang lebih jauh dari Sanggau," kata Arya. 

Meski begitu, Arya menegaskan bahwa jumlah BBM yang disalurkan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas untuk wilayah Sintang.

BBM Pertalite Tetap Tersedia

Arya mengungkapkan bahwa hingga 11 Agustus 2024, penyaluran BBM Pertalite di Kabupaten Sintang mencapai 33.479 KL, atau sekitar 58 persen dari kuota yang telah ditetapkan. 

Pertamina juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan distribusi tetap berjalan lancar meski ada kendala cuaca.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai kebutuhan agar stok di SPBU tetap stabil. 

“Stok Pertalite masih tersedia, dan pengiriman ke SPBU dilakukan secara berkala,” ujar Arya.

Komitmen Pertamina Patra Niaga

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyalurkan energi ke seluruh pelosok negeri. 

Pertamina juga menyediakan layanan kontak melalui Pertamina 135 untuk pemesanan BBM dan LPG (produk non-subsidi), serta memberikan informasi dan menerima masukan dari konsumen.

Dengan strategi yang tepat, Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat Sintang tetap mendapatkan suplai BBM meskipun dihadapkan pada tantangan distribusi akibat kondisi alam. 

“Pertamina tetap berkomitmen melayani kebutuhan energi masyarakat dengan menjaga ketersediaan stok dan kelancaran distribusi,” tutup Arya.

Rabu, 03 Juli 2024

Tutup Setengah Hari, SPBU di Ketapang Normal Lagi, Pertamina Respon Gesit

Tutup Setengah Hari, SPBU di Ketapang Normal Lagi, Pertamina Respon Gesit
Setelah menutup sementara, SPBU di Ketapang kembali buka.
KETAPANG - Aksi penghentian penjualan BBM di seluruh lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) direspon cepat oleh pihak Pertamina area Ketapang.

Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Area Ketapang Muhammad Ali Uraidy kepada wartawan selepas rapat dengan pihak Hiswana Migas menjelaskan pihaknya tidak mengurangi pasokan BBM subsidi jenis solar yang diterima SPBU setiap bulan. Hanya katanya ada penyesuaian alokasi BBM bagi SPBU. 

"Tidak ada masalah hanya ada miskomunikasi saja, tidak ada pengurangan, kami hanya menyesuaikan dengan alokasi saja," ucap Ali di areal SPBU Ketapang Mandiri, Rabu (3/7) siang. 

Pertamina Ketapang melalui dia tidak mengungkapkan jumlah kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang.

Menurut Ali, jika hal tersebut hanya diketahui oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Untuk kuota BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang belum tau, nanti dari BPH Migas. Kalau untuk penyaluran BBM bersubsidi dari SPBU ke masyarakat sudah bagus, apalagi di Ketapang telah ada SPBU 3T," katanya. 

Sementara itu Ketua Hiswanamigas Ketapang Riza menyampaikan Pertamina Area Ketapang akan mengurangi pasokan solar subsidi kepada SPBU secara bertahap mengacu pada kuota BBM subsidi tahun 2023 lalu. 

"Supaya pihak pengusaha SPBU tidak kaget. seharusnya kalau pun ada pemotongan, sifatnya bertahap bukan sekaligus dalam jumlah besar," tutur Riza. 

Riza menambahkan, pihaknya bakal malakukan pertemuan kembali dengan Pertamina Area Ketapang yang akan di fasilitasi pemerintah daerah setempat. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis 4 Juli 2024.

"Siang tadi seluruh SPBU di Ketapang sudah buka kembali, melakukan operasional secara normal, jadi kita tutup hanya setengah hari saja,"ucap Reza. 

Penulis: Muzahidin

Imbas Kuota BBM Subsidi Dipotong, Seluruh SPBU di Ketapang Berhenti Layani Konsumen

Imbas Kuota BBM Subsidi Dipotong, Seluruh SPBU di Ketapang Berhenti Layani Konsumen
Salah satu SPBU di wilayah perhuluan Ketapang tutup sementara waktu.
KETAPANG – Akibat pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kurangi oleh Pertamina, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Ketapang memboikot dengan menghentikan operasionalnya mulai hari ini Rabu 03 Juli 2024.

Pengurangan itu dillakukan Pertamina wilayah IV atau jobber Ketapang dengan jumlah rata-rata 12 tangki pengisian atau setara dengan 56 sampai 96 ribu liter dari jumlah pasokan normal yang diterima tiap SPBU. 

"Hari ini (SPBU) tutup seluruh Ketapang, kenapa begitu karena ada pemotongan minyak bersubsidi tanpa ada tanpa sosialisasi dan alasan dari Sales Branc Marketing Pertamina Ketapang," kata ketua Hiswana Migas Ketapang Reza, Rabu (03/07/24).

Ia mengatakan, keputusan penutupan ini adalah imbas dari pemotongan kuota solar bersubsidi dari Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Area Ketapang Rayon IV atau Jobber Ketapang. 

Pihaknya keberatan tindakan yang dibuat oleh jobber tersebut lantaran tanpa disosialisasikan kepada pengelola SPBU.

Padahal ucap dia, kouta normal saja, setiap SPBU masih tak mencukupi apalagi dilakukan pengurangan. 

"Kuota normal sudah kurang apalagi ditambah pengurangan, bagi SPBU ini memberatkan,jadi keputusanya kita berhentikan dulu operasional,"ucapnya. 

Pihaknya memahami jika langkah ini berdampak bagi masyarakat. Tetapi pihaknya juga tak ingin dijadikan kambing hitam akibat kekurangan pasokan BBM terutama pada wilayah-wilayah perhuluan di Ketapang.

"Di banyak kecamatan tidak ada SPBU, hanya ada kios-kios, kalau terjadi pemotongan ini akan terjadi kekosongan pasokan untuk daerah perhuluan," ucap Riza. 

Riza memastikan, penutupan SPBU hanya dilakukan dalam waktu singkat. Upaya dialog dengan jobber Ketapang mengatasi hal ini segera dilakukan.

"Kita sepakat untuk tutup sebentar, rencananya siang ini kami rapat dengan SBM, kalau ketemu alasan yang jelas, semuanya jelas, kita buka kembali, kita profesional, kita pengusaha," kata Reza.

Penulis: Muzahidin

Jumat, 29 Maret 2024

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
MELAWI – Menyikapi beberapa insiden tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk kasus pencampuran air dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H., Memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P, melakukan langkah preventif yang intensif menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Melawi melakukan pengecekan ke seluruh SPBU serta pengecer BBM yang tersebar di Kabupaten Melawi. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
"Dalam menghadapi momen penting seperti mudik Lebaran, kami sangat serius dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan adil, terutama dalam hal pembelian BBM," kata Kapolres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menambahkan bahwa selama pengecekan dilakukan, pihaknya memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM di SPBU berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, Polres Melawi juga berencana untuk meningkatkan patroli dialogis ke SPBU guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan proaktif Polres Melawi dalam memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjelang dan selama masa mudik Lebaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga momen mudik Lebaran dapat dilalui dengan lancar dan aman bagi semua pihak," tutup Kapolres Melawi.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Melawi dapat terus terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah mudik Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Humas Res Melawi (Arb)

Kamis, 01 Februari 2024

Polda Kalteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan Elpiji di Katingan dan Palangka Raya

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji (dua dari kiri) menjelaskan didampingi Wadir Krimsus AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan terkait penangkapan kedua penyalahgunaan angkutan BBM dan elpiji subsidi di Palangka Raya.
KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus penyalahgunaan angkutan BBM bio solar yang diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, berinisial E. Bayu mengatakan, "Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi atau elpiji 3 kg yang ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, berinisial A."

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku berinisial E melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah. 

Barang bukti yang disita dari tangan E meliputi satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8314 FQ, dokumen resmi kendaraan, dan 26 jerigen berisi BBM jenis bio solar.

E berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2024, tanpa perlawanan dari pihak yang bersangkutan. 

Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang terlibat dalam penyalahgunaan angkutan gas elpiji subsidi di Kota Palangka Raya. 

Dari tangan A, polisi menyita 100 tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick-up warna hitam dengan nomor polisi KH 8849 AS, dan dokumen kendaraan yang sesuai.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, khususnya pada paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bayu menambahkan, "Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat."

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tangerang

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite (HO/Polresta Tangerang)
TANGGERANG - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditahan adalah seorang pria berinisial AH. AH dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Informasi tentang praktik penyalahgunaan BBM ini pertama kali diterima dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/1).

"Kami mendapati beberapa orang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Arief.

Ketika dilakukan pemeriksaan, AH tertangkap sedang memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan yang dialirkan ke galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan mobil.

"Modus operandi penyalahgunaan BBM ini adalah dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Interogasi terhadap AH mengungkap bahwa ia rutin membeli BBM dengan menggunakan mobil tangki yang sudah dimodifikasi, dengan kapasitas sekitar 200 liter, setiap hari selama kurang lebih 6 bulan terakhir. BBM ini kemudian dijual kembali.

Arief mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut melanggar hukum. Masyarakat diminta untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline "Hallo Pak Kapolresta" di nomor 081112301110 apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan.

Sumber: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
PONTIANAK – Mengawali tahun 2024 ini Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto,SIK., M.H.,  melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, SIK.,M.H, membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah hukum polda Kalimantan Barat.

Kombes Pol Sardo menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin,S.IK., M.M., mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
"Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi," kata Kombes Sardo.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Sebagaimana Laporan Polisi yang telah ditebitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 Tersangka berikut TKPnya antara lain yang pertama yaitu Tersangka inisial ER, Tkp di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan Barang bukti berupa:
1 unit Merk Isuzu Panther Warna Silver Nopol KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi yang berisikan BBM Jenis Solar ± 150 Liter,
19 buah buah derigen berisikan bbm jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah derigen kapasitas 20 liter dengan total ± 60 Liter dan 16 (enam belas) buah derigen kapasitas 35 liter dengan total ± 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Yang kedua Tersangka MS, Tkp di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil jual-beli bbm jenis solar, 1 unit hp merk nokia warna biru, 1 unit dump truk merk mitsubhisi dengan nopol KB 9659 PA warna kuning, 
24 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang berisikan bbm jenis solar sebanyak ±840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli bbm jenis solar.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Ketiga, dengan Tersangka HS, Tkp di Jalan tanjungpura Kelurahan Darat sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck toyota dyna warna biru nopol kb 9002 ac, 10 buah drum dengan kapasitas ± 200 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah jerigen dengan kapasitas ± 35 liter yang berisikan bbm jenis solar, 1 buah blong yang bersikan bbm jenis solar ± 400 liter.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Dan keempat dengan tersangka SH, Tkp di Samping rumah atau gudang milik SH yang beralamat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang buktu berupa:
1 (satu) set mesin penyedot.
± 3.800 liter minyak solar yang dimuat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning merk mitsubishi fuso dengan nomor KB 8357 FB.

"Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI)," Jelas Kombes Sardo.

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah. (Humas Polda Kalbar)
Terhadap 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu,  dikarenakan pada saat diamankan di polda kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

"Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah," pungkas Kombes Sardo.

Jumat, 29 Desember 2023

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru

Pertamina Patra Niaga Memastikan Ketersediaan BBM di Kabupaten Sanggau Selama Natal dan Tahun Baru
Foto: Masyarakat mengisi BBM secara mandiri di salah satu SPBU yang ada di Kota Pontianak (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Kalbar)
PONTIANAK – Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat telah menegaskan bahwa pasokan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Sanggau, akan tetap terjaga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi layanan selama periode Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Patra Niaga Kalimantan, terdapat enam SPBU reguler di wilayah Kabupaten Sanggau, khususnya di Sanggau Kota dan kecamatan Tayan Hilir, yang memiliki stok BBM, terutama Pertalite, dalam kondisi aman. Rata-rata stok tersebut memiliki ketahanan selama 2 hari yang terus bertambah.

Diketahui bahwa pengiriman BBM ke Kabupaten Sanggau dilakukan melalui Terminal Jobber Sanggau dan Integrated Terminal Pontianak. Meskipun beberapa wilayah di Kabupaten Sanggau, khususnya yang menerima pengiriman dari Pontianak, memerlukan waktu distribusi yang cukup lama menggunakan mobil tangki, namun pengiriman tersebut dipastikan tetap dilakukan setiap hari.

Arya juga menjelaskan bahwa kondisi stok di Terminal BBM Pontianak dan Jobber Sanggau saat ini aman, dengan rata-rata ketahanan stok selama 4 hingga 5 hari. Masyarakat dihimbau untuk menghubungi kontak Pertamina 135 atau menggunakan aplikasi MyPertamina jika mengalami kendala dalam mendapatkan produk BBM dan LPG.

Adapun kuota dan stok BBM, LPG, dan Avtur di seluruh Kalimantan dalam kondisi aman, dan Patra Niaga akan terus memaksimalkan penyediaan stok tersebut. Rata-rata ketahanan stok mencapai 9-11 hari akumulatif.

Arya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kondisi stok BBM dan LPG. Kendala pasokan yang terkadang terjadi di beberapa daerah di Kalimantan bukan disebabkan oleh masalah kuota, melainkan lebih kepada aspek teknis dalam proses distribusi.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora

Rabu, 20 Desember 2023

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan

Penanganan Kenaikan Konsumsi BBM dan LPG di Wilayah Kalimantan
Foto: Petugas Pertamina regional Kalbar mensortir tabung gas LPG 10 kilogram di SPBE (ANTARA/HO-Pertamina Kalbar)
PONTIANAK - Dalam rangka menghadapi peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan telah mengaktifkan Posko Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru. 

Posko ini beroperasi dari tanggal 15 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM serta LPG di wilayah tersebut.

Menurut Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, diperkirakan terjadi peningkatan konsumsi BBM jenis gasoline (Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertalite) sebesar 3,9 persen, BBM jenis gasoil (Dex Series dan Biosolar) sebanyak 1,1 persen, LPG sebesar 4,6 persen, dan Avtur sebesar 0,9 persen dari rata-rata normal harian di wilayah Kalimantan.

Estimasi kenaikan konsumsi di Provinsi Kalimantan Barat juga disampaikan, dengan peningkatan sebesar 5,5 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,3 persen untuk BBM jenis gasoil, dan 2,5 persen untuk LPG. 

Namun, konsumsi Avtur diperkirakan mengalami penurunan sebesar 13,6 persen dari rata-rata normal harian.

Patra Niaga memproyeksikan peningkatan permintaan BBM dan LPG sepanjang Satgas Natal Tahun Baru 2023-2024 di wilayah Kalimantan. Peningkatan ini diperkirakan sebesar 3,9 persen untuk BBM jenis gasoline, 1,1 persen untuk BBM jenis gasoil, 4,6 persen untuk LPG, dan 0,9 persen untuk Avtur.

Selain itu, Pertamina menyiagakan 85 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur padat kendaraan dan wisata di beberapa wilayah jalur potensial, termasuk 25 SPBU di Kalimantan Timur, 15 SPBU di Kalimantan Barat, 12 SPBU di Kalimantan Tengah, 2 SPBU di Kalimantan Utara, dan 31 SPBU di Kalimantan Selatan. Semua SPBU ini akan beroperasi selama 24 jam.

Pertamina juga menjamin ketersediaan stok dengan melakukan build up sejak H-7 dan menyiagakan 199 Agen LPG di seluruh wilayah Kalimantan. Meskipun diperkirakan terjadi kenaikan konsumsi, Patra Niaga menekankan bahwa stok BBM dan LPG serta Avtur di seluruh Kalimantan dalam keadaan aman, dengan ketahanan stok rata-rata antara 9-11 hari akumulatif.

Arya Yusa Dwicandra mengajak masyarakat untuk tidak panik terkait kondisi stok BBM dan LPG. 

Dia menyebutkan bahwa kendala teknis, seperti distribusi laut yang dipengaruhi oleh cuaca buruk, dapat menyebabkan keterlambatan pasokan, dan meminta dukungan dari instansi dan aparat pemerintah untuk memperlancar distribusi BBM.

Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPH Migas, Kepolisian, Jasa Marga, TNI, dan PT Telkom Indonesia, guna memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat selama musim Natal dan Tahun Baru. 

Masyarakat dapat menghubungi Pertamina melalui kontak 135 atau aplikasi MyPertamina untuk informasi lebih lanjut terkait proses bisnis dan kegiatan Satgas Natal-Tahun Baru.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora

Jumat, 10 November 2023

Hasil Rapat, S3 Dipermudah Mendapatkan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas permasalahan sulitnya Supir mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau, serta terkait kouta BBM. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).

Pasca-rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau, Hasan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dan menyampaikan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan yang dicapai.

"Rapat Dengar Pendapat ini diadakan untuk mencari solusi demi kepentingan bersama," ujar Hasan.

Dalam rapat tersebut, Serikat Sopir Sekadau menyampaikan dua tuntutan utamanya, yakni:

1. Pembuatan jalur khusus untuk mobil yang tergabung dalam Serikat Sopir Sekadau.

2. Pemberian jatah pengisian sebanyak 150 liter untuk XPDC dengan akumulasi jarak tempuh terjauh antara Belitang Hulu dan Nanga Mahap.

Hasan, legislator dari Partai Demokrat, juga menyebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjamin Serikat Sopir Sekadau akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi.

"Serikat Sopir Sekadau akan mendapatkan kouta sebanyak 150 liter berdasarkan kesepakatan bersama. Saya berharap proses teknis di lapangan dapat diatur dengan sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Selasa, 19 September 2023

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat penanganannya perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas. (Red)

Senin, 24 Juli 2023

Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU

Antisipasi Penyelewengan dan Penyimpangan Penyaluran BBM Bersubsidi, Polsek Belimbing Lakukan Patroli Ke SPBU
MELAWI - Guna mencegah terjadinya penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Belimbing, Polsek Belimbing lakukan patroli ke SPBU/APMS yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H,melalui Kapolsek Belimbing Iptu Tri Jumadi mengatakan bahwa dengan melakukan patroli ke SPBU dan sambang ke pemiliknya maka Polsek Belimbing dapat memantau serta memberikan arahan kepada pemilik dan masyarakat sehingga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi, Senin (24/7/2023) pagi.

"Dengan adanya kegiatan rutin patroli ke SPBU/APMS ini diharapkan BBM bersubsidi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh beberapa oknum pihak yang menimbun BBM untuk dijual kembali kepada pihak lain sehingga masyarakat tidak dapat merasakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Iptu Tri Jumadi.

Kapolsek Belimbing juga menambahkan, diharapkan dengan hadirnya Polri dalam memantau penyaluran BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan penyaluran terhadap BBM yang di subsidi pemerintah.

"Kami mengajak dan menghimbau masyarakat mari bersama membantu dengan memberikan informasi ataupun bersama pihak Kepolisian mencegah penyelewengan dan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi sehingga masyarakat dapat merasakan sepenuhnya bantuan subsidi BBM dari pemerintah di Kabupaten Melawi khususnya di Kecamatan Belimbing," tuntasnya.

(Tim Liputan)