Berita Borneotribun.com: Amdal Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Amdal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amdal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 September 2023

Polemik Warga Sungai Tengar VS WHW, DPRD Kalbar Nilai Ini Soal Nyawa dan Penggunaan Fasilitas Publik

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H Rasmidi, SE, MM.
KETAPANG - Persoalan warga Sungai Tengar kecamatan Kendawangan Ketapang menuntut relokasi, kompensasi kesehatan dan keluhkan kerusakan jalan provinsi dinilai anggota komisi IV DPRD provinsi Kalimantan Barat H Rasmidi, SE, MM.

Legislator asal partai Demokrat kelahiran Ketapang tersebut menegaskan, PT Whell Harvest Winning Alumina (WHW) harus tanggap karena menyangkut nyawa dan fasilitas publik yang telah dipakai untuk kepentingan perusahaan. 

Menurut Rasmidi, dampak saat ini yang dirasakan warga adalah sebagai imbas dari perencanaan dan pencegahan bencana yang tidak diperhatikan perusahaan saat penyusunan Amdal.

"Pihak WHW agar segera tanggap apa yang di keluhkan warga apalagi sudah mengarah ke kesehatan karena akibat debu," katanya, Jumat sore (29/09/23).

"Semestinya saat awal pembangunan pabrik pihak perusahaan sudah tahu seberapa banyak akibat yang timbul akibat dampak pada lingkungan apabila sudah beroperasi. Bukan sudah bertahun-ahun semacam ini," sambungnya. 

Ketua DPC Demokrat Ketapang ini pun mengatakan, PT WHW harus peduli terhadap fasilitas umum seperti jalan raya. 

Karena kata dia, jalan itu dibangun memakai dana negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum bukan milik WHW. 

"Jadi, tidak semena-mena seperti jalan pribadi. Perusahaan ikut andil dalam memelihara ruas jalan yang dipakai," katanya.

Diketahui, 168 warga Sungai Tengar mendesak WHW merelokasi pemukiman mereka karena sudah tak sanggup menghirup udara tercemar akibat debu dari aktivitas muat di smelter perusahaan. 

Desakan itu disuarakan masyarakat lewat spanduk, media sosial danpun hingga minta dijembatani oleh Pemkab Ketapang. 

Namun, WHW bersikeras menolak tuntutan itu dengan alasan tuntutan itu tidak ada dalam hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Jika dipenuhi, maka menurut WHW perlu diberi penilaian oleh tim penilai Independent.

"Jika memang ada permintaan itu, perlu dilibatkan tim penilai independent dan merubah hasil kajian Amdal itu baru bisa terjadi," kata Togap P Manik, direktur eksternal PT WHW saat hadir di dialog dengan masyarakat pada Jumat (29/09/23).

(Muzahidin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno