Afrika Selatan Tuntut Israel di ICJ atas Serangan Gaza
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai di ICJ di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. ANTARA/Dursun Aydemir-Anadolu |
JAKARTA - Israel mengharapkan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) akan menolak tuduhan genosida yang diajukan terhadap negara itu terkait dengan konflik di Jalur Gaza.
Juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy, menyatakan keyakinannya kepada wartawan pada hari Kamis (25/1), "Kami memperkirakan ICJ akan menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini."
Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, dijadwalkan untuk memberikan putusan atas gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Jumat.
Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada 29 Desember 2023, menuntut ICJ untuk mengeluarkan perintah terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida selama serangan di Gaza.
Afrika Selatan menuntut sembilan perintah sementara dari ICJ, termasuk penghentian operasi militer Israel di Gaza dan langkah-langkah untuk mencegah genosida warga Palestina serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi para pengungsi.
Serangan Israel di Jalur Gaza, yang dimulai setelah serangan oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023, telah menyebabkan ribuan kematian dan luka-luka di antara warga Palestina dan Israel.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perang tersebut telah menciptakan situasi krisis kemanusiaan di Gaza, dengan sebagian besar penduduk menjadi pengungsi dan infrastruktur yang rusak parah.