Berita Borneotribun.com: APBD 2024 Hari ini
Tampilkan postingan dengan label APBD 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBD 2024. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Agustus 2024

Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terkait APBD-P TA 2024

Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terkait APBD-P TA 2024
Pj. Sekda M. Bari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar Terkait APBD-P TA 2024. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Rapat Paripurna ke-33 masa persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. 

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah pejabat penting lainnya.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan dihadiri oleh anggota DPRD Kalbar, kepala instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penyampaian pemandangan umum dari delapan fraksi DPRD Provinsi Kalbar mengenai nota penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Ke-8 fraksi yang terlibat adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS-PPP.

Seluruh fraksi menyetujui Raperda perubahan APBD TA 2024 dan memberikan beberapa rekomendasi penting. 

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan penyerapan anggaran dengan lebih baik dan mendorong peningkatan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pentingnya kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam memastikan bahwa APBD-P TA 2024 dapat digunakan secara efektif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar. 

Dengan adanya persetujuan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi ini, diharapkan pengelolaan anggaran dapat lebih optimal dan berdampak positif bagi daerah.

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024

Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024
Pemkab dan DPRD Sekadau Sepakati Perubahan KUA & PPAS APBD Tahun 2024.
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Bupati Sekadau, Aron, mengadakan sidang penting terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Barat, Effendi.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Effendi menekankan pentingnya perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. "Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan situasi terkini," ujar Effendi. Ia juga mengutip peraturan pemerintah yang mengatur bahwa perubahan ini harus dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau. Penandatanganan keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan anggaran tahun 2024. 

Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya, menyatakan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk membawa Kabupaten Sekadau ke arah yang lebih baik. "Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kita semua berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memajukan Kabupaten Sekadau melalui kebijakan-kebijakan yang telah disusun dalam perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024," kata Aron.

Beliau juga menekankan bahwa proses penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya perubahan KUA dan PPAS dalam menjaga stabilitas dan kemajuan pembangunan daerah.

Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disusun sebagai respons strategis terhadap situasi yang berkembang, memastikan bahwa anggaran tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Dengan adanya kesepakatan ini, harapannya adalah Kabupaten Sekadau akan terus bergerak maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Rabu, 26 Juli 2023

Gubernur Kalbar Prioritaskan Perbaikan Jalan di Akhir Masa Jabatannya

Gubernur Kalbar Prioritaskan Perbaikan Jalan di Akhir Masa Jabatannya
KAYONG UTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengalokasikan dana sebesar Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 untuk menyelesaikan perbaikan ruas jalan provinsi di Teluk Batan, Kabupaten Kayong Utara, wilayah setempat.

"Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyatakan fokusnya pada akhir masa jabatan akan difokuskan untuk memperbaiki jalan provinsi di daerah ini," ujar Sutarmidji ketika berkunjung ke Kayong Utara pada hari Selasa.

Sutarmidji juga menyampaikan bahwa pada APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023, Kayong Utara telah menerima dana sekitar Rp100 miliar untuk memperbaiki jalan provinsi dari Siduk hingga Teluk Batang.

Menurutnya, beberapa ruas jalan yang termasuk jalan provinsi harus sudah selesai diperbaiki sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.

"Idealnya, jalan Siduk Sukadana harus sudah selesai, meskipun masih ada beberapa titik jalan yang belum optimal," tambahnya.

Terkait jalan Perawas, saat ini menurut Sutarmidji sudah bisa ditempuh dalam waktu sekitar enam jam dari Pontianak menuju Kayong Utara.

Namun, ruas jalan penghubung Kayong Utara menuju Pontianak masih membutuhkan perbaikan sekitar 3,7 kilometer agar konektivitas kabupaten dan kota ke ibu kota provinsi menjadi lebih cepat dan lancar.

"Jalan Perawas tinggal 3,7 kilometer lagi, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai lebih cepat, terutama jika sudah diaspal dan jembatan di Simpang Dua telah diperbaiki," jelas Sutarmidji.

Selain itu, dia juga menyampaikan ada pembukaan akses jalan Perawas melalui kerjasama dengan TNI, sehingga waktu tempuh dari Pontianak menuju Kayong Utara, yang biasanya memakan waktu 11 jam, saat ini dapat diperpendek menjadi 6 jam.

"Namun, arus barang masih belum optimal karena jalan di Simpang Dua tersebut masih cukup kecil," tambahnya.

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno