Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram! | Borneotribun.com

Sabtu, 22 Maret 2025

Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!

Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!
Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Modusnya Bikin Geram!

Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban ini dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui ikut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut para korban. Modusnya? Menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Tapi kenyataannya, para korban malah dikirim ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa kerja sebagai operator online scam.

Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkapnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, para korban awalnya dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut. Namun, begitu sampai di Myanmar, kenyataan pahit pun menanti.

Setelah tiba di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target kerja, yaitu mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka menghadapi berbagai ancaman, mulai dari kekerasan verbal, fisik, hingga pemotongan gaji secara sepihak.

Dari total 699 korban yang telah dipulangkan, 116 di antaranya bahkan diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Polisi juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk membongkar jaringan lebih luas.

Bareskrim Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya? Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pesan Brigjen Pol Nurul Azizah.

So, buat kalian yang lagi cari kerja di luar negeri, pastikan segala sesuatunya jelas dan legal, ya! Jangan sampai malah jadi korban kejahatan seperti ini. Tetap waspada dan selalu cek informasi dari sumber terpercaya!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar