Pemkot Pontianak awasi penyaluran THR dan buka posko pengaduan | Borneotribun.com

Selasa, 18 Maret 2025

Pemkot Pontianak awasi penyaluran THR dan buka posko pengaduan

Pemkot Pontianak awasi penyaluran THR dan buka posko pengaduan
Pemkot Pontianak awasi penyaluran THR dan buka posko pengaduan. (ANTARA)
Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), bersama Dewan Pengupahan memastikan pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan maksimal dari perusahaan kepada karyawannya dengan membuka posko penganduan terkait THR.

"Dengan telah keluarnya surat edaran pemberian THR, mulai hari ini kami dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pontianak bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak melakukan pemantauan dan pengawasan. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," Kepala Disnaker Kota Pontianak Ismail di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan Dewan Pengupahan Pontianak terdiri dari tiga unsur yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan perwakilan pemerintah. Selain itu ada juga Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang turut terlibat dalam pemantauan.

"Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Untuk saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” kata Ismail.

Sementara itu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan di Kota Pontianak.

Ia menerangkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” kata dia.

Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besarannya, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. “Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

"Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Pewarta : Dedi/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar