Ketua Yayasan Rehabilitasi IPWL di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Pasien hingga Meninggal | Borneotribun.com

Rabu, 19 Maret 2025

Ketua Yayasan Rehabilitasi IPWL di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Pasien hingga Meninggal

Ketua Yayasan Rehabilitasi IPWL di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Pasien hingga Meninggal
Ketua Yayasan Rehabilitasi IPWL di Semarang Jadi Tersangka Penganiayaan Pasien hingga Meninggal.

Semarang – Kasus penganiayaan tragis terjadi di sebuah yayasan rehabilitasi pecandu narkoba di Kota Semarang. Ketua Yayasan Rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berinisial SYN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, bersama 11 orang pengasuh lainnya. 

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien berinisial YRA, warga Kabupaten Kendal, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya saat hendak menjalani rehabilitasi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. M Syahduddi S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika ibu korban meminta pihak yayasan untuk menjemput anaknya guna direhabilitasi. Permintaan tersebut diterima oleh SYN pada 2 Maret 2025, dan ia langsung memerintahkan empat orang untuk menjemput YRA dari rumah pamannya di Weleri, Kendal.

Namun, bukannya mendapat perlakuan yang layak, korban justru mengalami kekerasan dalam perjalanan menuju Semarang. 

Menurut Kombes Syahduddi, penganiayaan terus berlanjut setibanya korban di lokasi rehabilitasi, terutama karena korban meronta dan melakukan perlawanan.

"Setiap pasien yang masuk ke yayasan tersebut harus menjalani tradisi berupa pemukulan oleh petugas. Tradisi inilah yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka parah," ungkap Kapolrestabes Semarang, dikutip dari laman Antaranews, Senin (17/3/2025).

Korban yang mengalami luka serius akhirnya tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong. 

Dari hasil autopsi, diketahui bahwa YRA meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan hebat.

Atas perbuatannya, SYN dan 11 pengasuh lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lembaga rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan bagi para pecandu. 

Masyarakat pun diminta lebih waspada dalam memilih tempat rehabilitasi yang benar-benar memiliki standar pelayanan yang layak dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar