![]() |
Kericuhan Pembahasan RUU TNI: Polisi Sudah Kantongi Dua Barang Bukti. |
Jakarta – Suasana panas sempat terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Kericuhan yang terjadi pada Sabtu (15/3/25) itu kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.I.K., S.H., M.H., pihak kepolisian sudah mengantongi dua barang bukti terkait kejadian tersebut.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya, dikutip dari laman suarasurabaya, Senin (17/3/25).
Saat ini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini.
“Penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” kata Ade Ary.
Ketika ditanya soal kapan pemanggilan saksi yang mengetahui insiden tersebut, Kabid Humas menjelaskan bahwa hal itu akan diinformasikan lebih lanjut.
“Ya tentunya nanti setelah menerima laporan. Jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, penyelidik menjadwalkan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Yang jelas, tahap penyelidikan sedang berlangsung,” tambahnya.
Kericuhan ini bermula saat sekelompok orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat pembahasan revisi UU TNI.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang dari kelompok ini berteriak-teriak di depan pintu ruang rapat, menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Aksi tersebut membuat pihak keamanan hotel, termasuk seorang sekuriti berinisial RYR, merasa dirugikan.
RYR kemudian melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporannya telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Saat ini, penyelidikan masih berjalan dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang akan diperiksa. Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut insiden ini hingga tuntas.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS