![]() |
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib. |
JAKARTA - Kabar gembira buat para penghulu di Indonesia! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal menuntaskan tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024 yang mencapai Rp18,33 miliar. Rencananya, pembayaran akan dilakukan pada awal 2025, dengan target penyelesaian bertahap.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Muhammad Adib, sebanyak Rp14,3 miliar dari total tunggakan ini akan dilunasi pada triwulan pertama 2025. Nah, buat tunggakan yang nilainya lebih dari Rp200 juta, proses pembayarannya bakal diselesaikan paling lambat di semester pertama tahun depan.
Gimana Proses Pencairannya?
Kemenag sudah mengalokasikan anggaran khusus buat melunasi tunggakan ini. Selain itu, mereka juga menjamin bahwa pembayaran Jasa Profesi dan Transport (JPT) Penghulu untuk Januari dan Februari 2025 akan ikut dicairkan. Jadi, buat para penghulu, nggak perlu khawatir, ya!
Mekanisme pencairannya sendiri disesuaikan dengan besaran tunggakan:
- Tagihan di bawah Rp200 juta bisa langsung cair hanya dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Tagihan antara Rp200 juta sampai Rp2 miliar wajib dilengkapi hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Tagihan di atas Rp2 miliar harus melewati audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seluruh proses ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pasal 150 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pakai Sistem Digital Biar Makin Cepat!
Biar proses pencairannya lebih efisien, Kemenag juga melakukan inovasi dengan menerapkan sistem satu pintu lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Semua administrasi pencairan harus diunggah ke aplikasi ini supaya lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berharap dengan penerapan SIMKAH, proses administrasi lebih tertata dan transparan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi agar layanan kepada penghulu semakin baik,” kata Adib.
Dengan langkah digitalisasi ini, diharapkan pencairan Jaspro Penghulu bisa lebih cepat dan nggak terjadi keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kita tunggu aja update selanjutnya dari Kemenag. Semoga semua berjalan lancar dan hak para penghulu bisa segera terpenuhi!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS