Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora | Borneotribun.com

Jumat, 14 Maret 2025

Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora. (Gambar ilustrasi)

Jakarta - Kasus pembunuhan sadis di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah mengungkap pasal yang menjerat Febri Arifin (31), pelaku yang tega membunuh Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35), lalu menyembunyikan jasad mereka di dalam toren air. 

Febri kini terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (13/3/25).

Motif: Emosi & Ritual Penggandaan Uang

Ternyata, aksi keji Febri ini dipicu oleh amarahnya setelah dimaki korban. Penyebabnya? Febri gagal menggandakan uang yang dijanjikannya kepada korban. 

Korban pertama, Sioe Lan, memberikan uang Rp50 juta kepada Febri untuk digandakan lewat ritual tertentu. 

Namun, karena hasilnya nihil, emosi pun memuncak dan berujung pada tragedi.

"Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp50 juta rupiah,” jelas Kombes Twedi.

Setelah Membunuh, Febri Kabur ke Banyumas

Tak hanya membunuh, Febri juga membawa kabur uang korban. Setelah aksinya, ia langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas untuk menghilangkan jejak. 

Namun, pihak kepolisian yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. 

Publik pun dibuat geram atas peristiwa tragis ini, terlebih karena korban merupakan ibu dan anak yang tak bersalah.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar