![]() |
Debat Kusir dalam Mediasi PT. NPR Tak Berujung Kesepakatan. |
Barito Utara – Mediasi antara PT. Nusa Persada Resources (NPR) dengan warga pengelola lahan di Barito Utara yang digelar di Polres Barito Utara berakhir tanpa kesepakatan.
Alih-alih menemukan solusi, mediasi ini justru berubah menjadi perdebatan sengit antara warga yang sudah menerima kompensasi dan mereka yang merasa hak kelola lahannya belum diganti rugi.
Mediasi ini diadakan berdasarkan Undangan Polres Barito Utara Nomor: B/Und-15/II/IPP.21.13/2025, sebagai tindak lanjut dari surat PT. NPR Nomor: 157/L/MH/KTT/NPR/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024 mengenai permohonan mediasi.
Sayangnya, pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan final karena perbedaan pendapat yang tajam antara para pihak yang terlibat.
Mediasi Berlangsung Panas
Mediasi yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kasat Intelkam Erik Endersen, S.T.K., S.I.K., M.J., didampingi oleh Kasat Reskrim Rikci Hermawan, S.Tr.K., S.I.K.
Awalnya, mediasi berjalan tertib dengan mendengarkan aspirasi warga yang mengelola lahan serta pihak yang sudah menerima kompensasi dari PT. NPR.
Namun, ketika pembahasan mengarah pada pembebasan lahan seluas 140 hektare yang direkomendasikan oleh Tim Tripika, suasana mulai memanas.
Prianto Samsuri, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa harus ada pengecekan ulang terhadap lahan yang sudah dibebaskan.
“Kami hanya ingin kejelasan. PT. NPR harus menunjukkan titik koordinat lahan yang sudah dibebaskan. Kami yakin ada hak milik kami yang masuk dalam 140 hektare tersebut,” ujar Prianto.
Hison, warga lain yang juga merasa dirugikan, menyampaikan tuntutan yang sama.
“Kami hanya ingin tahu batas lahan yang sudah dibebaskan. Sebelum ada kejelasan, sebaiknya PT. NPR tidak beraktivitas di lahan tersebut agar tidak menambah kerugian kami,” kata Hison.
Selain itu, warga menuding bahwa pembebasan lahan yang dilakukan PT. NPR tidak melibatkan kepala desa setempat. Kepala Desa Karendan, Ricy, membenarkan hal ini.
“Kami dari pemerintah desa tidak pernah diberitahu soal pembebasan lahan ini. Kalau memang ada, tunjukkan datanya agar kami bisa memastikan keabsahannya,” ujar Ricy.
Mediasi Berlanjut ke Sesi Kedua, Tetap Tanpa Hasil
Setelah istirahat siang, mediasi kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB, kali ini dipimpin oleh Kanit II Intelkam Polres Barito Utara, IPDA Muhadi, didampingi Kapolsek Lahei, D.A. Pasaribu, S.E. Kali ini, pihak yang sudah menerima kompensasi diberikan kesempatan berbicara.
Minarsih, salah satu anggota DPRD dari Kabupaten Barong Tongko (Kubar), mengungkapkan bahwa masalah ini muncul karena banyak pihak luar yang ikut mengelola lahan.
“Kalau dulu hanya warga setempat yang mengelola, mungkin tidak akan ribut seperti ini,” katanya.
Di sisi lain, Jhon Kenedi, yang mengaku sudah menerima kompensasi dari PT. NPR, menolak usulan pengecekan ulang lahan.
“Kami tidak setuju ada cek lapangan,” tegasnya. Pernyataan ini langsung disambut protes dari beberapa perwakilan warga, termasuk Putes Lakas dan Yudan Baya, yang semakin memanaskan suasana.
Setelah perdebatan panjang, mediasi akhirnya berakhir tanpa keputusan. Hison, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui awak media.
“Mediasi hari ini belum ada kesimpulan. Kami pun tidak menandatangani berita acara karena belum ada kesepakatan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya kesepakatan, nasib lahan yang dipermasalahkan masih menggantung. Warga berharap ada langkah lanjutan dari pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan.
Reporter: HENRYANUS ACHIANG
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS