![]() |
Adik Nekat Bawa Kabur Uang Abang Sendiri Saat Hendak Disetor ke Bank, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku. (Gambar ilustrasi) |
Medan – Seorang pria bernama Ali alias Awi (47), warga Jalan Berlian Sari Lingkungan IV KD, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, nekat merampok karyawan perusahaan milik abangnya sendiri. Akibat aksinya, ia berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Awi terlibat dalam kasus perampokan terhadap Fahriza, seorang karyawan PT Widya Tekhno Abadi Co, perusahaan milik kakaknya.
“Awi ini ditangkap dalam kasus perampokan terhadap Fahriza yang merupakan karyawan perusahaan milik abangnya,” ujar Kombes Pol. Sumaryono, dikutip dari laman Senanews, Senin (24/3/25).
Kejadian ini terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Fahriza ditugaskan untuk menyetor uang perusahaan senilai Rp510 juta ke Bank Mandiri di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp280 juta dimasukkan ke dalam tas ransel, sementara Rp230 juta disimpan di dalam jok motor Honda Vario yang dikendarai Fahriza.
Tidak lama setelah meninggalkan kantor, Fahriza dicegat oleh Awi yang berpura-pura meminta tumpangan. Saat menumpang, Awi menanyakan di mana uang tersebut disimpan. Tanpa curiga, Fahriza memberitahukan bahwa sebagian uang ada di dalam tas ransel, dan sisanya berada di dalam jok motor.
Saat dalam perjalanan, Awi meminta Fahriza untuk berhenti dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, ketika permintaan itu ditolak, Awi langsung melakukan kekerasan terhadap Fahriza. Dengan paksa, ia merebut kendali motor dan membawa kabur kendaraan beserta uang sebesar Rp230 juta yang ada di dalam jok motor.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan dan korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/138/II/2025/Polsek Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumut, pada 11 Maret 2025.
Tak butuh waktu lama, tim Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat polisi, Awi akhirnya berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga sendiri. Tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam mengelola uang dalam jumlah besar agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS