![]() |
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. |
Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus yang menyeret anak bos Prodia, AN. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa mobil Lamborghini milik pelapor yang sebelumnya sempat disita penyidik, ternyata sudah dijual oleh EDH, kuasa hukum AN.
“Betul, dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta barang bukti dokumen dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/25).
Mobil mewah tersebut diketahui dijual oleh EDH kepada seseorang melalui perantara JK dengan harga Rp5,5 miliar. Saat transaksi terjadi, JK masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan belum menjadi suami dari EDH.
“JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” tambah Ade.
Lebih lanjut, polisi akan segera memanggil EDH sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai jadwal pemanggilan tersebut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar serta aset bernilai fantastis. Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas.
DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS