![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. |
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap berbagai barang bukti yang disita sebagai dasar penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail. Dalam kasus ini, Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terdapat sembilan bukti surat dokumen yang telah dikantongi penyidik.
“Bukti surat dokumen ada sembilan, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, dan tanda bukti pemesanan,” ujar Ade Ary pada Jumat (21/2/25).
Selain itu, penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik serta delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.
“Selain itu, ada empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” tambahnya.
Dalam perkembangan penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta lima ahli guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kasus ini terus bergulir, dan polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS