Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan | Borneotribun.com

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan EDH sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil sitaan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap EDH.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/25).

Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh AN, anak dari bos Prodia. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi serta dua ahli sebelum mengambil keputusan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Di antaranya:
  1. Mutasi rekening koran bank
  2. Bukti transfer rekening
  3. Informasi dan dokumen elektronik terkait transaksi keuangan
  4. Nota tanda terima
  5. Dokumen kendaraan sebuah mobil mewah

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, penyidik semakin yakin untuk menetapkan EDH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama jika menyangkut barang sitaan agar tidak menjadi korban penipuan.

Editor: Yakop

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar