Persib ajukan banding atas sanksi selebrasi Beckham Putra | Borneotribun.com

Senin, 24 Februari 2025

Persib ajukan banding atas sanksi selebrasi Beckham Putra

Persib ajukan banding atas sanksi selebrasi Beckham Putra
Persib ajukan banding atas sanksi selebrasi Beckham Putra. (ANTARA)
Bandung - Persib Bandung mengajukan banding kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas sanksi yang diterima Beckham Putra saat melawan Persija Jakarta di Stadion Candrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2), karena dianggap melakukan selebrasi yang memprovokasi suporter tuan rumah.

“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada tanggal 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak cepat dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa tidak ada provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” demikian pernyataan resmi manajemen PT Persib Bandung Bermartabat di Bandung, Senin.

Manajemen Persib juga menyesalkan keputusan Komdis PSSI yang diumumkan kurang dari 24 jam sebelum laga kontra Madura United. Hal ini dinilai mengganggu persiapan tim menjelang pertandingan penting dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.

Selain itu, Persib mengajak para pemain dan staf untuk tetap fokus menghadapi kompetisi yang masih panjang. Tim diminta tetap menjaga kekompakan dan memberikan yang terbaik demi mencapai target utama, yaitu mempertahankan gelar juara Liga 1.

“Perjalanan kompetisi masih panjang, dan kami bertekad untuk terus berjuang demi hasil terbaik bagi PERSIB,” bunyi pernyataan.

Manajemen mengimbau seluruh suporter untuk tetap solid dan memberikan dukungan penuh kepada tim.

"Kami percaya bahwa dengan dukungan dan doa dari Bobotoh, Persib dapat terus melangkah lebih kuat dan mencapai hasil terbaik bagi kita semua," tutup pernyataan resmi tersebut.

Komdis PSSI memberikan hukuman larangan bermain sebanyak tiga pertandingan kepada Beckham. Artinya pemain tersebut akan absen saat pertandingan kontra Madura United, Persebaya Surabaya, dan Persik Kediri.

Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan sanksi denda Rp75 juta dan pengulangan pelanggaran yang sama akan diberikan hukuman yang lebih berat.

Oleh : Rubby Jovan Primananda/ANTARA

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar