Pemkot Singkawang segera hapus BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah | Borneotribun.com

Selasa, 04 Februari 2025

Pemkot Singkawang segera hapus BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah

Pemkot Singkawang segera hapus BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah
Pemkot Singkawang segera hapus BPHTB bagi warga berpenghasilan rendah. (ANTARA)
Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, segera menghapus pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kotanya.

"Hal ini dalam rangka implementasi Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Singkawang Aulia Chandra dalam rapat koordinasi percepatan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR di Singkawang, Selasa.

Menurut dia, untuk penghapusan BPHTB dan PBG itu, peraturan wali kota (perwako) sudah disiapkan dan secepatnya disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang.

"Intinya, rekan-rekan dari perbankan, PPAT, REI dan Apersi sudah mendukung program pemerintah pusat, sehingga hanya tinggal pelaksanaannya saja," kata dia.

Untuk pastinya, akan dikonsolidasikan lebih jauh dengan pihak terkait lainnya dan jika sudah siap, maka peraturan tersebut segera di terapkan di Singkawang.

"Untuk perwakonya sebenarnya templet dari permendagri dengan harapan tanggal 31 Januari 2025 seharusnya sudah selesai. Alhamdulillah, untuk Kota Singkawang sebelum tanggal 31 Januari sudah selesai, sehingga hanya tinggal pengimplementasiannya saja," ujarnya.

Dia menjelaskan BPHTB dan PBG yang digratiskan untuk MBR itu adalah untuk penghasilan perseorangan maksimal Rp7 juta per bulan.

Sedangkan, untuk MBR sudah menikah, penghasilannya maksimal Rp8 juta per bulan.

"Itulah yang masuk dalam kategori MBR," katanya.

Lebih daripada itu, maka masyarakat yang bersangkutan akan dikenakan pajak BPHTB dan PBG.

Syarat lainnya, bahwa rumah yang ditinggali merupakan rumah yang pertama. Nanti, katanya, akan ada proses verifikasi di lapangan, sehingga bisa ditentukan apakah masyarakat yang bersangkutan dihapus atau tidak untuk pajak BPHTB dan PBG nya.

"Kebijakan ini intinya tidak memberatkan masyarakat, justru memberikan keamanan dan kepastian terhadap status MBR," ujarnya.

Kepala Bapenda Singkawang, Parlinggoman menambahkan persyaratan lain terkait pembebasan atau penghapusan BPHTB dan PBG seperti yang disampaikan Pj Sekda adalah merupakan syarat subjektif.

Sedangkan, syarat objektifnya adalah objek yang dibeli merupakan objek rumah sederhana dengan luas lantai paling besar 36 meter persegi.

"Di sudut pandang Bapenda ada lima syarat dokumen yang harus masyarakat sampaikan, diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan dari yang bersangkutan, persetujuan dari pihak bank yang mengelola sistem kredit perumahan," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya sangat teliti agar syarat subjektif dan objektifnya terpenuhi, sehingga baru bisa diproses penghapusan BPHTB dan PBG-nya.

Rapat koordinasi ini selain dihadiri OPD terkait juga dihadiri perbankan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan seluruh pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar