Kemkomdigi masih eksplorasi DeepSeek untuk pengembangan AI Indonesia | Borneotribun.com

Senin, 17 Februari 2025

Kemkomdigi masih eksplorasi DeepSeek untuk pengembangan AI Indonesia

Kemkomdigi masih eksplorasi DeepSeek untuk pengembangan AI Indonesia
Kemkomdigi masih eksplorasi DeepSeek untuk pengembangan AI Indonesia. (ANTARA)
Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Pemerintah masih mengeksplorasi teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk mengoptimalkan pengembangan teknologi tersebut di Indonesia.

"Kami masih mempelajari ya perkembangannya karena ini kan inovasi-inovasi teknologi, dan kita melihat tentu saja apa yang dihasilkan oleh DeepSeek itu tentu saja bisa menjadi satu alternatif ya [untuk pengembangan AI di Indonesia]," kata Nezar ditemui Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Hal itu disampaikan Nezar menanggapi langkah dari negara-negara lain yang saat ini justru memblokir dan tidak mengizinkan DeepSeek beroperasi di negaranya.

DeepSeek pada awal 2025 menciptakan kehebohan global dengan merilis model AI terbaru mereka, yaitu DeepSeek R1 yang dapat digunakan secara gratis oleh banyak pengguna.

Dengan layanan yang mirip seperti dengan ChatGPT dari OpenAI, startup asal China tersebut ternyata mendapatkan banyak pelarangan dan pembatasan di beberapa negara karena dianggap membawa potensi ancaman keamanan siber.

Beberapa negara yang telah melakukan pembatasan dan pelarangan penggunaan teknologi dari DeepSeek di antaranya seperti Korea Selatan, Italia, Australia, dan Taiwan.

Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia memandang DeepSeek membawa potensi yang baik untuk dipelajari sebagai sebuah inovasi dan solusi.

"Kita sebagai negara yang tengah mengembangkan teknologi artificial intelligence ini tentu saja membuka, melihat, dan mempelajari berbagai macam perkembangan AI," ujar Nezar.

Dalam hal mengembangkan inovasi dan industri AI di Indonesia, pemerintah saat ini sudah menyiapkan soft regulation sebagai awal untuk memulainya yaitu Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.

Lalu setelahnya Indonesia juga sudah menjalankan pengukuran Readiness Assement Method (RAM) untuk AI di Indonesia didukung oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).

Pewarta : Livia Kristianti/ANTARA 

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar