Bengkayang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di dua desa wilayah setempat.
"Dua desa tersebut yakni desa Suka Damai Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayang, Kecamatan Teriak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, di Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa.
Menurut Kajari, dugaan korupsi terhadap penggunaan APBDes di Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak terjadi di tahun anggaran 2019. Sedangkan dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBDes Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
"Saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan fakta-fakta yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Adapun dugaan penyelewengan terhadap penggunaan APBDes kedua desa tersebut sedang dalam proses koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian negara.
"Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi," ujarnya.
Dia menekankan Kejari Bengkayang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masih berproses dalam tahap penyidikan.
"Jajaran Kejari Bengkayang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bengkayang," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kejaksaan Negeri Bengkayang berencana untuk meneruskan proses hukum terhadap oknum yang terlibat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dalam waktu dekat, kejaksaan juga berencana untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana desa yang baik dan benar agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS