Imigrasi Singkawang-Kalbar deportasi dua WNA asal Malaysia | Borneotribun.com

Senin, 24 Februari 2025

Imigrasi Singkawang-Kalbar deportasi dua WNA asal Malaysia

Imigrasi Singkawang-Kalbar deportasi dua WNA asal Malaysia
Imigrasi Singkawang-Kalbar deportasi dua WNA asal Malaysia. (ANTARA)
Singkawang - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal negara Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.

"Dua warga negara Malaysia ini diduga masuk ke Indonesia, tepatnya di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, tanpa dokumen yang sah," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, di Singkawang, Kalbar, Senin.

Dua warga negara Malaysia ini sebelumnya ditangkap oleh Polres Singkawang, kemudian dilakukan serah terima WNA kepada Kantor Imigrasi Singkawang pada 14 Februari 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua warga negara Malaysia ini datang ke Kota Singkawang dengan tujuan untuk menonton Festival Cap Go Meh, namun keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan saat masuk ke Indonesia," ujarnya.

Keduanya diduga masuk ke Kota Singkawang secara ilegal. Terhadap kedua warga negara Malaysia ini, Kantor Imigrasi Singkawang telah memberikan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan pengusulan untuk masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal) ke Indonesia.

Hingga Februari 2025, kata Wira, pihaknya sudah melakukan deportasi kepada tiga WNA.

"Tiga WNA itu, satu orang merupakan warga Taiwan dan dua orang merupakan warga Malaysia," ujarnya.

Pelanggarannya berbeda, untuk yang warga Taiwan diduga tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal, sedangkan dua warga Malaysia diduga masuk ke Indonesia tidak memiliki dokumen yang sah.

Oleh : Narwati/ANTARA

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar