Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional | Borneotribun.com

Sabtu, 22 Februari 2025

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat TPPO dan Judi Online Jaringan Internasional.
Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online dengan jaringan yang terhubung ke China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO situs judi online 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. 

Selain itu, AT (34) yang bertindak sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan juga turut ditangkap.

Operasi di Dua Wilayah, Terhubung ke Server Eropa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

Mereka diketahui mengoperasikan judi online skala internasional dengan situs 1XBET, yang servernya berlokasi di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET untuk wilayah Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening milik orang lain,” ujar Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku menggunakan berbagai platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan anggota dan pemain judi online. Keuntungan yang didapat dari aktivitas ini kemudian dikonversi dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui beberapa money changer.

Omzet Ratusan Miliar dalam Setahun

Hasil investigasi menunjukkan bahwa jaringan ini berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. 

Uang hasil judi online tersebut diduga telah digunakan untuk berbagai transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

DIIKLANKAN BORNEOTRIBUN

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar