KETAPANG - Praktisi hukum di Ketapang Darius Ivo Elmoswat menyebut ada potensi dugaan penyelewengan anggaran yakni mark up pada penggunaan dana penyertaan modal Pemda Ketapang sebesar 16 M kepada Perusda KPM.
Menurut pengacara ini, jika yang dikatakan direktur Perusda benar tanahnya ada di Sungai Nanjung, maka potensi dugaan pidananya bisa mulai diselidiki di point itu. Kemudian selanjutnya akan terungkap fakta lain setelah diselidiki.
"Penyelidikan potensi korupsinya bisa start dari tanah yang disebut direktur itu. Saya pribadi agak menyangsikan ucapan dia. Andai ada (tanahnya), kan ketahuan bagaimana proses pengadaanya, berapa harga yang mereka bayar. Nanti berkembang proses penyelidikannya," kata Darius Ivo saat menghubungi BorneoTribun.com melalui saluran WA, Minggu pagi (26/01/2025).
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, harga tanah kosong di daerah itu berada di sekitar 3-4 juta per hektar. Lain lagi, jika areal itu sudah ada di tumbuhi pohon kelapa sawit.
Darius Ivo menilai, dibalik investasi ini diduga ada kepentingan lain yang bermain.
"Sebutlah misal 4 juta per hektar, totalnya Rp 5.6 miliar. Masih 11.4 M lagi. Ini uangnya kemana lagi. Itupun kalau tanahnya benar ada. Saya juga ragu, berdasarkan informasi yang saya terima dari beberapa kenalan saya orang sana. Dugaan saya ini kepentingan lah," kata Darius Ivo.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu soal investasi Pemda itu karena dananya bersumber dari APBD, sehingga, tidak boleh ada yang disembunyikan.
Hal ini berguna untuk meminimalisir dugaan dana itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
"Karena prinsip dasar menjalankan Perusda harus menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan profesionalisme atau istilahnya Good Corporate Governance (GCG). Sesuai UU, kita berhak kritis dan mengetahui tiap rupiah belanja dari duit APBD," kata dia.
Agar tidak terkesan ada yang di tutupi, sepatunya lah penyidik kejaksaan menggali keterangan yang disampaikan direktur itu maupun pihak lain yang dinilai mengetahui proses penyertaan modal Pemda ini. Apalagi, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik
"Kita mintalah Kejaksaan selidiki informasi ini. Kan sudah dibuka ke publik. Nilai penyertaan modalnya pun cukup besar, sehingga biaya penyelidikan sampai penuntutan saya rasa sesuai lah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, direktur Perusda, Alkap Pasti saat ditanya wartawan soal penggunaan dana penyertaan modal Pemda Ketapang pada Rabu 22 Januari lalu mengatakan, Perusda menerima dana penyertaan modal sebesar 16 miliar dari APBD tahun 2022.
Cuan sebesar itu dipakai buat bikin proposal penawaran kerjasama kepada beberapa pihak swasta lain diantaranya kepada perusahaan pupuk di Surabaya dan Perwakilan di Ketapang.
Investasi itu juga disebutkannya untuk pengadaan tanah di desa Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan seluas 1.400 hektar yang rencananya untuk kebun kelapa sawit, walau masih stagnan.
"Hutan itu berstatus APL (areal penggunaan lain) belum pernah digarap. Kami masih mencari investor. Kalau sawit kan per hektar sampai buah pasir itu kurang lebih 70 juta per hektar, tidak cukuplah modal kita," kata Alkap Pasti.
(Muzahidin)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS