Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Inge Diana Rismawanti menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Kalbar pada 2024 mencapai Rp11,39 triliun.
"Dari realisasi Rp11,39 triliun tersebut secara persentase yakni 100,59 persen dari target penerimaan sebesar Rp11,33 triliun atau dengan pertumbuhan sebesar 5,90 persen dari capaian tahun 2023 sebesar Rp10,76 triliun," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa secara nasional, capaian penerimaan Kanwil DJP Kalbar 2024 berada pada peringkat ke-9 dari 34 kanwil DJP se-Indonesia.
"Semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Kalbar sampai dengan 31 Desember 2024 sudah mencapai target penerimaan di atas 100 persen," jelas dia.
Ia menyebutkan dari capaian penerimaan per jenis pajak tahun 2024 di Kanwil DJP Kalbar yakni pajak penghasilan nonmigas sebesar Rp4,701 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp6,084 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp512 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp102 miliar.
Menurutnya, demi mengamankan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan, wajib pajak telah berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya di tahun 2024 lalu.
"Kontribusi semua pihak diharapkan menjadi awal sikap gotong- royong menuju kemandirian pembiayaan pembangunan negara," kata dia.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Selama 5 tahun berturut-turut yakni di tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, Kanwil DJP Kalbar berhasil mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan.
"Terima kasih kepada pemerintah daerah dan instansi- instansi vertikal, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, konsultan pajak, tax center serta para pihak lainnya yang telah bekerja sama dengan baik dalam hal penyediaan data, pengawasan bersama, serta penyampaian informasi perpajakan yang benar," kata Inge.
Ia juga sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan tahun 2024 yang sudah bisa dilaporkan mulai Januari sampai dengan Maret 2025 secara e-filing pada laman pajak.go.id dan ke depannya pelaporan SPT tahunan akan dilakukan melalui Coretax.
"Jika terdapat kendala dalam melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat menghubungi atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar," kata dia.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS