Puluhan Kontraktor di Ketapang Merugi, Proyek Selesai Belum Dibayar Pemda | Borneotribun.com

Rabu, 22 Januari 2025

Puluhan Kontraktor di Ketapang Merugi, Proyek Selesai Belum Dibayar Pemda

Puluhan Kontraktor di Ketapang Merugi, Proyek Selesai Belum Dibayar Pemda
Salah satu proyek infrastuktur di Ketapang yang sedang dikerjakan.
KETAPANG - Pelaku jasa usaha pengadaan barang dan jasa alias Kontraktor di Ketapang mengeluh akibat proyek yang mereka kerjakan semasa anggaran perubahan alias APBD-P tahun 2024 belum dibayar Pemda Ketapang sampai sekarang.

Akibat itu, mereka menanggung hutang terutama dengan vendor barang, pekerja maupun pihak lain. Mensiasati situasi ini, beberapa kontraktor meminjam dana dengan kerabat maupun kenalan guna menutupi beban yang ditanggung. 

Dari informasi kalangan kontraktor, jumlah proyek APBDP yang belum dibayar yakni sebanyak 266 paket dengan rata-rata adalah paket penunjukan langsung (PL) senilai total Rp 40 miliar dengan asumsi Rp 150 juta per paket pekerjaan. 

Pihak Pemda melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) diketahui sudah menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Dana (SP2D) kepada bank Kalbar, amun surat "uang" ini tidak dapat dicairkan oleh kontraktor pada bank Kalbar. 

Informasinya, penyebab gagal cair ini karena tanggal penerbitan SP2D tersebut dianggap sudah melewati batas waktu tutup buku, dimana SP2D itu diterbitkan sekitar tanggal 31 Desember 2024.

Ketua Gapensi Ketapang, Alfian mengatakan, pekerjaan APBD Perubahan harusnya tidak memiliki masalah keuangan dan dapat dibayar oleh Pemda sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen kontrak pekerjaan antara kontraktor dengan Pengguna Anggaran atau dinas. 

"Pekerjaan yang sudah dianggap selesai 100 persen dan sudah diterbitkan SP2D harusnya tidak bermasalah pembayaran. SP2D adalah bukti fisik kontraktor sudah melakukan kewajibanya,"ujar Alfian, Rabu malam (22/01/2025).

Ia mencurigai, peristiwa ada ada motif kesengajaan dari oknum. Indikasi ini diperkuat atas adanya praktek monopoli proyek PL yang terjadi antara ASN terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan beberapa rekanan swasta. 

"Inspektorat harus audit, takutnya SP2D diterbitkan atas dasar keterpaksaan guna untuk pengamanan dana, itu biasa terjadi. Praktek monopoli juga harus di periksa karena melanggar aturan jasa konstruksi," kata Alfian.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar