Pontianak - Sebanyak 32 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak , Kalimantan Barat menandatangani perjanjian kinerja 2025 dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
"Isi dari perjanjian kinerja mencantumkan penugasan dalam melaksanakan program disertai Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU yang telah ditetapkan tersebut hendaknya selaras dengan rencana strategis (renstra) perangkat daerah Kota Pontianak tahun 2024-2026,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan perjanjian kinerja di 2025 tidak terbatas pada target kinerja untuk tahun ini saja, melainkan turut menjabarkan capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya sehingga terwujud kesinambungan.
Dengan adanya perjanjian kinerja tersebut akan menjadi dasar Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Setelah ini kepala perangkat daerah hendaknya segera mendistribusikan kinerja organisasi kepada seluruh ASN di bawahnya, sehingga setiap ASN punya sasaran kinerja pegawai,” jelas dia.
Menurutnya, pemerintah pusat tengah fokus melakukan efisiensi anggaran lewat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Edi meminta jajarannya agar memfokuskan penggunaan anggaran pada sektor yang memberi dampak positif secara langsung kepada masyarakat.
“Saya mengimbau para kepala OPD dapat menindaklanjutinya tanpa mengurangi kinerja yang telah ditetapkan dan kita tandatangani bersama saat ini. Saya mengajak kita bersama untuk berkreativitas dan berinovasi dalam menjalankan program,” katanya.
Pewarta : Dedi/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS